KABID GTK DINDIK CILEGON |
CIBEBER 28 Nopember 2019, Arahan dan petunjuk lisan yang disampaikan
oleh kabid GTK( H Wandi Wahyudin, M. Pd kepada Seluruh Tenaga Pendidik dan Kependidikan yang membidangi masalah kepegawaian atau
atasan langsung sang pegawai,
tatkala mereka bertemu di ruang pimpinan.
Biasanya -yang sudah-sudah- pasti
ada kesalahan yang dinilai ‘fatal’ yang dilakukan pegawai. Kesalahan
itu tentu tidak mengenakkan bos besar, hingga sampai sebegitunya ia
memerintahkan pejabat kepagawaian untuk melakukan pembinaan. Bisanya pembinaan diterapkan kepada para pegawai yang mbeling atau mbalelo
terhadap kebijakan atasan. Saya misalnya, pernah pula dibina. Karena
sesuatu hal, pimpinan tak berkenan dengan tindakan saya. Pembinaan pun
saya terima. Bentuknya? Inilah yang akan saya uraikan.
Dibina ini biasanya menyangkut kesalahan yang di tidak mengenakkan atau menyangkut attitude
dan tingkah laku bawahan kepada atasannya. Bahasa sederhananya, si
pegawai itu melawan atasan. Melawan disini bermakna tidak mengindahkan
petunjuk dan arahan pimpinan atau bisa pula yang bersangkutan tidak
‘melayani’ pimpinan dengan baik. Kebanyakan pembinaan diterapkan
lantaran si pegawai dinilai tidak sopan atau bertingkah laku yang ‘tidak
manis’ di hadapan pimpinan. Akibat kesemuanya itu, maka perlu dilakukan
pembinaan.
Kalimat
“dibina” bisa mempunyai penafsiran yang banyak. Multi Tafsir. Biasanya
bila kami mendapat selentingan kabar atau gossip bahwa ada salah seorang
diantara kami yang akan mendapat pembinaan, maka alamat tak kan panjang
kenyaman yang selama ini telah kami peroleh. Dibina ini semacam kalimat
halus berupa teguran kepada pimpinan atas tindak tanduk kami yang tidak
berkenan dimata pimpinan. Lantaran tak berkenan itu, maka pimpinan
memberi arahan kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pembinaan
kepada yang bersangkutan, tujuannya agar setelah dibina, tingkah laku,
kinerja dan konduite si pegawai menjadi perform dan ‘sesuai’ dengan selera sang pimpinan.
Lalu
apa konsekwensi bila si pegawai mendapat surat yang berisikan tentang
‘pembinaan’ tersebut. Banyak akibat yang akan ia peroleh, tergantung
bobot kesalahannya. Lantaran yang bersangkutan perlu dibina maka
biasanya hukumannya adalah pengenaan mutasi kepada si pegawai. Dalam
rangka pembinaan, maka Ia akan dipindah dari tempat lama ke tempat baru
yang biasanya tidak enak.
Tidak enak itu bisa berarti –tempatnya-
dari semula yang ‘basah’ ke tempat yang ‘kering’ dan bisa pula dari
posisi penentu kebijakan strategis menjadi tidak staregis bahkan bisa
pula tempatnya jauh, (dibuang ke daerah atau tempat terpencil). Ya, mau
bagaimana lagi, namaya pembinaan ya harus dijalani, meskipun itu sangat
pahit untuk dijalani.
Konsekwensi lain dari pembinaan berarti
menunggu dijatuhkannya hukuman, entah itu hukuman disiplin ringan,
sedang, sampai terberat, tergantung bobot kesalahan kita. Pembinaan ini
biasanya diikuti dengan penjatuhan sanksi lainnya berupa penundaan
kenaikan pangkat ataupun hilangnya kesempatan mengikuti pendidikan atau
kursus yang kerap diadakan untuk peningkatan kompetensi pegawai.
Karena
dibina, maka tak perlu sampai dipecat. Tujuan pembinana itu sendiri
agar yang bersangkutan menjadi lebih baik. Pembinaan dilakukan agar yang
bersangkutan menjadi pribadi yang terbina dengan baik. Biasanya setelah
dibina beberapa bulan atau bahkan bisa beberapa tahun, yang
bersangkutan setelah dinilai baik dan sukses menjalani ‘pembinaan’ akan
ditempatkan kembali pada kedudukan semula.
Bila pegawai tersebut, setelah menjalani hukuman pembinaan masih juga ber-konduitenegatif, alias sudah tidak bisa dibina lagi, jalan terakhir yang ditempuh pimpinan biasanya yang bersangkutan akan dibinasakan karier
dan kedudukannya. Dibinasakan berarti sudah tidak dibutuhkan lagi
fungsi dan kedududkannya. Ia dianggap tidak ada oleh pimpinan. Kariernya
mentok, tinggal nunggu pensiun saja. Sungguh tragis nasib pegawai itu.
Dibinasakan untuk selamanya.
Dalam kesempatan itu, setelah di adakan pembinaan GTK, diberikan peltihan IT dalam rangka mengingatkan pembnafaatan IT khususnya Laptop yanng sebentar lagi akan di laksankan Ulangan Akhir Semester, Biasa nya di perlukan sistem dan alat bantu untuk memudahkan rekapitulasi dan penghitunbgan hasil akhir, apalagi dalam Raporti berdasarkan Standai Pendilaian pada Permendikbud 23 Tahun 2016 banya revisi dengan pendiskripsian dan sebagainya..
APLIKASI GURU KEKINIAN DI SINI
By Admin UPT SDN Cikerut
Cikerut - Cibeber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar