SDN Cikerut Cibeber -Cilegon

Rumah kedua bagi anak adalah sekolah. Dimana sekolah adalah tempat yang dipercaya orang tua dan Masyarakat dalam mewujudkan Harapannya..

Halaman

  • Beranda
  • KOMITE
  • KURIKULUM
  • DOWNLOAD
  • EKSTRA KURIKULER
  • INFORMASI
  • E-BOOK
  • PAS 2020-2021
  • PKG 360
  • PPDB

Jumat, 28 Februari 2020

Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS Hoaks

Copas dari website:

https://menpan.go.id/site/berita-terkini/video-pengangkatan-tenaga-honorer-p3k-dan-pegawai-non-pns-hoaks
20200227 Hoax
Tangkapan layar video hoaks pengangkatan  tenaga honorer, P3K, dan Pegawai Non-PNS pada Februari 2020.
JAKARTA – Beredarnya video dengan caption Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan mengangkat seluruh tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS pada Februari 2020 tengah ramai diperbincangkan masyarakat. Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji menegaskan bahwa informasi yang tertulis pada caption video tersebut tidak benar.
“Video tersebut menampilkan informasi hoaks,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Kamis (27/02).
Atmaji menegaskan bahwa hingga saat ini Kementerian PANRB tidak pernah mengeluarkan kebijakan terbaru mengenai pengangkatan tenaga honorer, PPPK, dan Pegawai Non-PNS. “Video tersebut dipastikan hoaks serta berisi informasi yang tidak benar,” tegasnya.
Video dengan durasi 4 menit 22 detik itu menampilkan suasana rapat dengan pimpinan rapat yang membacakan narasi yang diperkirakan keputusan yang dimaksud. Video tersebut juga memuat keterangan yang menyertai dan berbunyi, “Alhamdulillah Keputusan Menpan terbaru Februari 2020 seluruh honorer, P3K dan Pegawai Non PNS akan diangkat menjadi PNS minimal 12 tahun masa kerja.”
Atmaji menyampaikan bagi masyarakat yang menerima video tersebut agar tidak percaya dan tidak menyebarluaskan video yang berisi informasi hoaks tersebut. Penyebarluasan video hoaks tersebut dapat dikenai Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.”
Masyarakat cukup diresahkan dengan adanya video tersebut. Untuk itu, Kementerian PANRB tidak tinggal diam dan telah melaporkan kasus ini ke pihak yang berwenang untuk menelusuri pembuat dan penyebar video tersebut. “Kami telah melaporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.
Jika terdapat pernyataan terkait kebijakan perihal aparatur negara dan seleksi CPNS, dapat langsung menghubungi Media Center Kementerian PANRB yang dapat dihubungi melalui nomor (+6221) 7398381-89 atau melalui email di halomenpan@menpan.go.id. (ald/HUMAS MENPANRB)
By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber
Diposting oleh UPT SDN CIKERUT - CIBEBER di 2/28/2020 02:33:00 PM Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Deklarasi Sekolah Ramah Anak Mengenal dan (Mengembangkan Sekolah Ramah Anak)



SMPN 2 Cilegon, Kadis Pendidikan DR. Ismetullah, M. PD, menghadiri Deklarasi Sekolah ramah anak di SMPN 2 Cilegon, pada sambutannya yang terpenting pada SRA itu diawali dengan Lakukan sebagai kepala sekolah ramah kepada gurunya dan guru ramah dulu kepada anak didiknya. Selanjutnya ada beberapa yang perlu diperhatikan misal.. Sudah kita inventarisasi anak yang bawa motor sendiri, bagaimanakah makanan anak, dan bagaimana UKS dengan fasilitas nya... Jika belum di perhatikan maka wes Coret saja SRA nya.. celutknya.. 

Pada kesempatan itu ditandai dengan penandatanganan fakta integritas yang berisi; Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah Negara kesatuan Republik Indonesia mengembangkan Model sekolah ramah anak melalui sekolah yang aman, nyaman, menyenangkan Terhindar dari kekerasan, asusila, kriminal, anti bulying, bebas dari narkoba dan asap rokok serta menjunjung tinggi ..
Disampaikan pada laporan panitia, bahwa Sekolah ramah anak bukan berarti bebas dari teguran apabila terjadi indispliner atau pelanggaran ketentuan buang berlaku, dan tak penting nya ada beberapa program seperti outdoor..dengan belajar sehari di luar kelas .  Untuk menumbuhkan kreativitas siswa guna mewujudkan generasi yang handal
Pada sambutannya, Kepala SMPN 2 Cilegon HJ Yati, memaparkan. Implementasi penyelenggaraan SRA di SMP ini terinspirasi dari SMP 6 Cilegon dengan studi komparatif di SMPIT RJ Cilegon. Konsep ramah anak tujuannya adalah selama siswa di sekolah akan aman dan nyaman dan  ada Istilah Barisan... Tegasnya..
Pada kesempatan tersebut di hadiri Komite sekolah Bapak Yayat yang dalam sambutannya. Seperti yang disampaikan Kepsek 
SMPN 2 Cilegon dengan Istilah Barisan, merupakan program yang perlu di dukung, dan anak anak perlu perhatian khusus, sehingga orang tua percaya kepada sekolah keriaka berada dilingkungan sekolah, dan tegas Komite akan terus mendukung kebijakan positif di SMPN 2 Cilegon.
Dalam sambutannya Kepala Dinas DP3AKB yang di wakilkan Kabidnya, menitipkan jangan biarkan anak mendapatkan perlakuan yang kurang baik dan akan berdampak pada siswa.. dan ini pula termasuk yang sangat berpengaruh pada aspek lingkungan semisal jajanan yang di makan anak.. apakah dari kantin sekolah atau dari luar.. Maka dengan demikian perwujudan SRA Perlu dukungan dari Keluarga dan Masyarakat. Di singgung juga tentan pemanfaatan IT.. Gadget misalnya.. Harus tetap diwaspadai dampak negatifnya..
Berikut kami paparkan ulasan tentang SRA Salah satu butir tuntutan anak Indonesia ke pemerintah di Kongres Anak Indonesia 2016 di Mataram adalahJadikan sekolah dan kurikulum kami ramah anak sampai ke daerah pelosok. Artikel berikut ini akan membahas tentang Sekolah Ramah Anak. Ada banyak pendapat tentang sekolah yang ramah anak ini, Anda juga bisa mengutarakan berpendapat Anda tentang kriteria Sekolah Ramah Anak di kolom komentar.
Dasar :
1. Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 20013 Pasal 1 :
“Pemenuhan Hak Pendidikan Anak adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik pada usia anak secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
2. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 pasal 4 tentang perlindungan anak:
“menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Disebutkan di atas salah satunya adalah berpartisipasi yang dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya.”

Program Pengembangan Sekolah Ramah Anak

A. Pengertian 
Sekolah Ramah Anak  adalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab. Prinsip utama adalah non diskriminasi kepentingan, hak hidup serta penghargaan terhadap anak. Sebagaimana dalam bunyi pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, menyebutkan bahwa anak mempunyai hak untuk dapat hidup tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.Disebutkan di atas salah satunya adalah berpartisipasi yang dijabarkan sebagai hak untuk berpendapat dan didengarkan suaranya. Sekolah Ramah Anak adalah sekolah yang terbuka melibatkan anak untuk berpartisipasi dalam segala kegiatan, kehidupan sosial,serta mendorong tumbuh kembang dan kesejahteraan anak.
Sekolah Ramah Anak adalah sekolah/madrasah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan fisik, kognisi dan psikososial anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan pendidikan khusus dan/atau pendidikan layanan khusus.
B. Ruang Lingkup Sekolah Ramah Anak 
Dalam usaha mewujudkan Sekolah Ramah Anak perlu didukung oleh berbagai pihak antara lain keluarga dan masyarakat yang sebenarnya merupakan pusat pendidikan terdekat anak. Lingkungan yang mendukung, melindungi memberi rasa aman dan nyaman bagi anak akan sangat membantu proses mencari jati diri. Kebiasaan anak memiliki kecenderungan meniru, mencoba dan mencari pengakuan akan eksistensinya pada lingkungan tempat mereka tinggal. Berikut adalah peran aktif berbagai unsur pendukung terciptanya Sekolah Ramah Anak.
NoRuang LingkupUraian
1.Keluarga
  • Sebagai pusat pendidikan utama dan pertama bagi anak.
  • Sebagai fungsi proteksi ekonomi, sekaligus memberi ruang berekpresi dan berkreasi.
2.Sekolah
  • melayani kebutuhan anak didik khususnya yang termargin dalam pendidikan
  • peduli keadaan anak sebelum dan sesudah belajar
  • peduli kesehatan, gizi, dan membantu belajar hidup sehat.
  • menghargai hak-hak anak dan kesetaraan gender.
  • sebagai motivator, fasilitator sekaligus sahabat bagi anak.
3.Masyarakat
  • Sebagai komunitas dan tempat pendidikan setelah keluarga
  • Menjalin kerjasama dengan sekolah. sebagai penerima output sekolah.
Sekolah adalah institusi yang memiliki mandat untuk menyelenggarakan proses pendidikan dan pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan. Para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah diharapkan menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang mampu memfasilitasi peserta didik berperilaku terpelajar. Perilaku terpelajar ditampilkan dalam bentuk pencapaian prestasi akademik, menunjukkan perilaku yang  beretika dan berakhlak mulia, memiliki motivasi belajar yang tinggi.
C. Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak
Ada beberapa prinsip yang dapat diterapkan untuk membangun sekolah ramah anak, diantaranya:
  1. Sekolah dituntut untuk mampu menghadirkan dirinya sebagai sebuah media, tidak sekedar tempat yang menyenangkan bagi anak untuk belajar.
  2. Dunia anak adalah “bermain”. Dalam bermain itulah sesungguhnya anak melakukan proses belajar dan bekerja. Sekolah merupakan tempat bermain yang memperkenalkan persaingan yang sehat dalam sebuah proses belajar-mengajar.
  3. Sekolah perlu menciptakan ruang bagi anak untuk berbicara mengenai sekolahnya. Tujuannya agar terjadi dialektika antara nilai yang diberikan oleh pendidikan kepada anak.
  4. Para pendidik tidak perlu merasa terancam dengan penilaian peserta didik karena pada dasarnya nilai tidak menambah realitas atau substansi para obyek, melainkan hanya nilai. Nilai bukan merupakan benda atau unsur dari benda, melainkan sifat, kualitas, suigeneris yang dimiliki obyek tertentu yang dikatakan “baik”. (Risieri Frondizi, 2001:9)
  5. Sekolah bukan merupakan dunia yang terpisah dari realitas keseharian anak dalam keluarga karena pencapaian cita-cita seorang anak tidak dapat terpisahan dari realitas keseharian. Keterbatasan jam pelajaran dan kurikulum yang mengikat menjadi kendala untuk memaknai lebih dalam interaksi antara pendidik dengan anak. Untuk menyiasati hal tersebut sekolah dapat mengadakan jam khusus diluar jam sekolah yang berisi sharing antar anak maupun sharing antara guru dengan anak tentang realitas hidupnya di keluarga masing-masing, misalnya: diskusi bagaimana hubungan dengan orang tua, apa reaksi orang tua ketika mereka mendapatkan nilai buruk di sekolah, atau apa yang diharapkan orang tua terhadap mereka. Hasil pertemuan dapat menjadi bahan refleksi dalam sebuah materi pelajaran yang disampaikan di kelas. Cara ini merupakan siasat bagi pendidik untuk mengetahui kondisi anak karena disebagian masyarakat, anak dianggap investasi keluarga, sebagai jaminan tempat bergantung di hari tua (Yulfita, 2000:22).
D. Aspek Penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak
Sekolah harus menciptakan suasana yang konduksif agar anak merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya. Agar suasana konduksif tersebut tercipta, maka ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, terutama: (1) program sekolah yang sesuai; (2) lingkungan sekolah yang mendukung; dan (3) aspek sarana-prasarana yang memadai.
1. Program sekolah yang sesuai
Program sekolah seharusnya disesuaikan dengan dunia anak, artinya program disesuaikan dengan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan anak.Anak tidak harus dipaksakan melakukan sesuatu tetapi dengan program tersebut anak secara otomatis terdorong untuk mengeksplorasi dirinya.Faktor penting yang perlu diperhatikan sekolah adalah partisipasi aktif anak terhadap kegaiatan yang diprogramkan.Partisipasi yang tumbuh karena sesuai dengan kebutuhan anak.
Pada anak SD ke bawah program sekolah lebih menekankan pada fungsi dan sedikit proses, bukan menekankan produk atau hasil. Produk hanya merupakan konsekuensi dari fungsi.Dalam teori biologi menyatakan “Fungsi membentuk organ.” Fungsi yang kurang diaktifkan akan menyebabkan atrofi, dan sebaliknya organ akan terbentuk apabila cukup fungsi. Hal ini relevan jika dikaitkan dengan pertumbuhan dan perkembangan anak. Oleh karena itu, apa pun aktivitasnya diharapkan tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak, baik yang berkaitan dengan fisik, mental, maupun sosialnya. Biasanya dengan aktivitas bermain misalnya, kualitas-kualitas tersebut dapat difungsikan secara serempak. Di sisi lain, nilai-nilai karakter yang seharusnya dimiliki anak juga dapat terbina sebagai dampak partisipasi aktif anak.
Kekuatan sekolah terutama pada kualitas guru, tanpa mengabaikan faktor lain. Guru memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pembelajaran yang bermutu. Untuk di SD dan TK, guru harus memiliki minimal tiga potensi, yaitu: (1)memiliki rasa kecintaan kepada anak (Having sense of love to the children); (2) memahami dunia anak (Having sense of love to the children); dan (3) mampu mendekati anak dengan tepat (baca: metode) (Having appropriate approach).
2. Lingkungan sekolah yang mendukung
Suasana lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat bagi anak untuk belajar tentang kehidupan.Apalagi sekolah yang memprogramkan kegiatannya sampai sore. Suasana aktivitas anak yang ada di masyarakat juga diprogramkan di sekolah sehingga anak tetap mendapatkan pengalaman-pengalaman yang seharusnya ia dapatkan di masyarakat. Bagi anak lingkungan dan suasana yang memungkinkan untuk bermain sangatlah penting karena bermain bagi anak merupakan bagian dari hidupnya. Bahkan UNESCO menyatakan “Right to play” (hak bermain).
Pada dasarnya, bermain dapat dikatakan sebagai bentuk miniatur dari masyarakat.Artinya, nilai-nilai yang ada di masyarakat juga ada di dalam permainan atau aktivitas bermain.
Jika suasana ini dapat tercipta di sekolah, maka suasana di lingkungan sekolah sangat kondusif untuk menumbuh-kembangkan potensi anak karena anak dapat mengekspresikan dirinya secara leluasa sesuai dengan dunianya.
Di samping itu, penciptaan lingkungan yang bersih, akses air minum yang sehat, bebas dari sarang kuman, dan gizi yang memadai merupakan faktor yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.
3. Sarana-prasarana yang memadai
Sarana-prasarana utama yang dibutuhkan adalah yang berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran anak. Sarana-prasarana tidak harus mahal tetapi sesuai dengan kebutuhan anak.
Adanya zona aman dan selamat ke sekolah, adanya kawasan bebas reklame rokok, pendidikan inklusif juga merupakan faktor yang diperhatikan sekolah. Sekolah juga perlu melakukan penataan lingkungan sekolah dan kelas yang menarik, memikat, mengesankan, dan pola pengasuhan dan pendekatan individual sehingga sekolah menjadi tempat yang nyaman dan  menyenangkan.
Sekolah juga menjamin hak partisipasi anak. Adanya forum anak, ketersediaan pusat-pusat informasi layak anak, ketersediaan fasilitas kreatif dan rekreatif pada anak, ketersediaan kotak saran kelas dan sekolah, ketersediaan papan pengumuman, ketersediaan majalah atau koran anak. Sekolah hendaknya memungkinkan anak untuk melakukan sesuatu yang meliputi hak untuk mengungkapkan pandangan dan perasaannya terhadap situasi yang memiliki dampak pada anak.
Karena sekolah merupakan tempat pendidikan anak tanpa kecuali (pendidikan untuk semua) maka akses bagi semua anak juga harus disediakan. (Prof Dr Furqon Hidayatullah, MPd, Dekan FKIP UNS dan Dewan Pakar Yayasan Lembaga Pendidikan Al Firdaus).

Arah Kebijakan Dan Strategi Pengembangan Implementasi Sekolah Ramah Anak

A. Kondisi Sekolah

Kondisi sekolah saat ini dapat dimaknai sebagai suatu sekolah yang kurang memfasilitasi dan memberdayakan potensi anak.Untuk memberdayakan potensi anak sekolah tentunya harus memprogramkan sesuatunya yang menyebabkan potensi anak tumbuh dan berkembang. Konsekuensi menciptakan sekolah ramah anak tidaklah mudah karena sekolah di samping harus menciptakan program sekolah yang memadai, sekolah juga harus menciptakan lingkungan yang edukatif
Banyak aktivitas sekolah yang biasa dilakukan anak  yang memiliki nilai-nilai positif dalam membentuk karakter dan kepribadian. Dengan adanya perubahan, terutama di kota-kota karena terbatasnya lahan dan perubahan struktur bangunan sekolah menyebabkan beberapa aktivitas yang penting bagi anak tersebut hilang dan tidak dapat dilakukan lagi.Misalnya, lompat tali sebagai bentuk aktivitas uji diri, sekarang tidak dapat dilakukan karena sebagian besar telah dimanfaatkan untuk lahan parkir atau tertutup bangunan.
Jika kegiatan-kegiatan tersebut tidak tergantikan berarti ada beberapa potensi anak yang hilang karena tidak dapat dilakukan anak di sekolah.Oleh karena itu, perlu dicari solusi untuk menggantikan aktivitas yang hilang tersebut. Utamanya, akan lebih bagus jika sekolah memprogramkannya. Jika dikaitkan dengan sekolah ramah anak maka pemrograman semacam ini sangat penting sebagai bentuk pelayanan pada anak dalam rangka memberdayakan potensinya.Apalagi sekolah-sekolah yang memprogramkan kegiatannya sampai sore.
B. Arah Kebijakan Sekolah Ramah Anak
  • Melaksanakan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  • Melaksanakan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pendidikan Nasional
  • Penyusunan tata tertib yang sesuai dengan Konvensi Hak Anak (KHA)
  • Peningkatan pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Anak sesuai dengan proses pembelajaran yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan pada dunia pendidikan.
C. Strategi Pengembangan Sekolah Ramah Anak

Sekolah adalah penyelenggara proses pendidikan dan pembelajaran secara sistematis dan berkesinambungan. Para pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah diharapkan menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang mampu memfasilitasi peserta didik berperilaku terpelajar. Perilaku terpelajar ditampilkan dalam bentuk pencapaian prestasi akademik, menunjukkan perilaku yang  beretika dan berakhlak mulia, memiliki motivasi belajar yang tinggi, kreatif, disiplin, bertanggung jawab, serta menunjukkan karakter diri sebagai warga masyarakat, warga Negara dan bangsa.
Sekolah harus dapat menciptakan suasana yang kondusif agar anak didik merasa nyaman dan dapat mengekspresikan potensinya. Agar tercipta suasana kondusif tersebut, maka ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan, terutama:
Perencanaan program sekolah yang sesuai dengan tahap-tahap pertumbuhan dan perkembangan anak didik. Anak tidak harus dipaksakan melakukan sesuatu, tetapi dengan program tersebut anak secara otomatis terdorong untuk mengeksplorasi dirinya. Faktor penting yang perlu diperhatikan sekolah adalah partisipasi aktif anak terhadap berbagai kegiatan yang diprogramkan, namun sesuai dengan kebutuhan anak.
Lingkungan sekolah yang mendukung. Jika suasana ini dapat tercipta di sekolah, maka suasana di lingkungan sekolah sangat kondusif untuk menumbuh-kembangkan potensi anak karena anak dapat mengekspresikan dirinya secara leluasa sesuai dengan dunianya. Di samping itu, penciptaan lingkungan yang bersih, akses air minum yang sehat, bebas dari sarang kuman, dan gizi yang memadai merupakan faktor yang penting bagi pertumbuhan dan perkembangan anak.
Aspek sarana-prasarana yang memadai, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pembelajaran anak didik. Sarana-prasarana tidak harus mahal tetapi sesuai dengan kebutuhan anak. Adanya zona aman dan selamat ke sekolah, adanya kawasan bebas reklame rokok, pendidikan inklusif juga merupakan faktor yang diperhatikan sekolah. Penataan lingkungan sekolah dan kelas yang menarik, memikat, mengesankan, dan pola pengasuhan dan pendekatan individual sehingga sekolah menjadi tempat yang nyaman dan  menyenangkan.
Sekolah juga harus menjamin hak partisipasi anak.  Adanya forum anak, ketersediaan pusat-pusat informasi layak anak, ketersediaan fasilitas kreatif dan rekreatif pada anak, ketersediaan kotak saran kelas dan sekolah, ketersediaan papan pengumuman, ketersediaan majalah atau koran anak. Sekolah hendaknya memungkinkan anak untuk melakukan sesuatu yang meliputi hak untuk mengungkapkan pandangan dan perasaannya terhadap situasi yang memiliki dampak pada dirinya.
Sekolah yang ramah anak merupakan institusi yang mengenal dan menghargai hak anak untuk memperoleh pendidikan, kesehatan, kesempatan bermain dan bersenang, melindungi dari kekerasan dan pelecehan, dapat mengungkapkan pandangan secara bebas, dan berperan serta dalam mengambil keputusan sesuai dengan kapasitas mereka. Sekolah juga menanamkan tanggung jawab untuk menghormati hak-hak orang lain, kemajemukan dan menyelesaikan masalah perbedaan tanpa melakukan kekerasan.

Implementasi Sekolah Ramah Anak

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diharapkan kondisi dan perlindungan anak menjadi lebih baik karena undang-undang tersebut memuat perlindungan terbaik bagi anak, yaitu hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, partisipasi serta perlindungan anak dari kekerasan.
Dalam upaya melindungi anak dari kekerasan, program Sekolah Ramah Anak secara khusus berupaya mencegah kekerasan pada anak di sekolah. Aksesibilitas di sekolah lebih mudah dibandingkan di rumah, untuk itu sekolah mempunyai peran strategis dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Untuk itu guru-guru perlu mengetahui tentang pencegahan kekerasan, termasuk cara alternatif dalam mendidik dan mendisiplinkan anak.
Di bawah ini beberapa contoh implementasi Sekolah Ramah Anak ke dalam 8 (delapan) Standar Pendidikan.

Implementasi Sekolah Ramah Anak ke Dalam 8 (Delapan) Standar Pendidikan

NoStandarduraian
1
Standar kompetensi lulusan
Digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan.
  • Lulusan
    memiliki sikap anti kekerasan
  • Lulusan memiliki sikap toleransi yang tinggi
  • Lulusan
    memiliki sikap peduli lingkungan
  • Lulusan
    memiliki sikap setia kawan
  • Lulusan
    memiliki sikap bangga terhadap sekolah dan almamater.
2
Standar
Isi- Kerangka dasar dan struktur kurikulum
  • Beban
    belajar
  • Kurikulum
    tingkat satuan pendidikan
  • Kalender
    Pendidikan /akademik
  • Standar Isi
    mencantumkan pelaksanaan Sekolah Ramah Anak
  • Dasar hukum mencantumkan
    Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA)
3.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional
Pendidik dan tenaga kependidikan mampu mewujudkan Sekolah Ramah Anak:
Sekolah Bebas kekerasan baik:
  • kekerasan secara  Fisik (physical abuse). Secara sengaja dan paksa dilakukan terhadap bagian tubuh anak yang bisa menghasilkan
    ataupun tidak menghasilkan luka fisik pada anak contohnya : memukul, menguncang-guncang anak dengan keras, mencekik, mengigit, menendang,
    meracuni, menyundut anak dengan rokok, dan lain-lain.
  • kekerasan secara sexsual (sexual abuse), terjadi jika anak digunakan untuk tujuan seksual bagi orang yang lebih tua usianya.
    Misalnya memaparkan anak pada kegiatan atau perilaku seksual, atau memegang atau raba anak atau mengundang anak melakukannya. Termasuk disini adalah
    penyalahgunaan anak untuk pornografi, pelacuran atau bentuk ekploitasi
    seksual lainnya.
  • kekerasan secara emosional (emotional abuse) Meliputi serangan terhadap perasaaan dan harga diri anak. Perlakuan salah ini sering
    luput dari perhatian padahal kejadian bisa sangat sering karena biasanya
    terkait pada ketidakmampuan dan / atau kurang efektifnya orang tua/guru/orang dewasa dalam menghadapi anak. Bentuknya bisa mempermalukan anak, penghinaan, penolakan, mengatakan anak “Bodoh”, “malas”, “nakal”, menghardik, menyumpai anak dan lain-lain.
  • Penelantaran anak. Terjadi jika orang tua wali pengasuh, guru, orang dewasa tidak menyediakan kebutuhan mendasar bagi anak untuk dapat berkembang normal secara emosional, psikologis dan fisik. Contoh tidak diberi makan, pakaian, tempat berteduh, tidak mendapat tempat duduk, diabaikan keberadaannya dan lain-lain. Guru memahami Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA)
4
Standar Proses
Proses pembelajaran, interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berperan aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
Pembelajaran aktif, kreatif, efektif,menyenangkan.memberikan bantuan berupa sandang seperti seragam, sepatu, tas, buku dan lain-lain.
Pangan seperti pemberian makanan tambahan anak sekolah (PMTAS), kesehatan, dan pendidikan yang memadai bagi anak
  • memberikan ruang kepada anak untuk berkreasi, berekspresi, dan partisipasi sesuai dengan
    tingkat umur dan kematangannya.
  • memberikan perlindungan dan rasa aman bagi anak
  • Menghargai keberagaman dan memastikan kesetaraan keberadaan.
  • Perlakuan adil bagi murid laki-laki dan perempuan, cerdas lemah, kaya miskin, normal
    cacat dan anak pejabat dan buruh.
  • Penerapan norma agama, sosial dan budaya setempat
  • Kasih sayang kepada peserta didik, memberikan perhatian bagi mereka yang lemah
    dalam proses belajar karena memberikan hukuman fisik maupun non fisik bisa
    menjadikan anak trauma.
  • Saling menghormati hak hak anak baik antar murid, antar tenaga kependidikan serta
    antara tenaga kependidikan dan murid.
  • Terjadi proses belajar sedemikan rupa sehingga siswa merasa senang mengikuti
    pelajaran, tidak ada rasa takut, cemas dan was-was, tidak merasa rendah diri
    karena bersaing dengan teman lain.
  • Membiasakan etika mengeluarkan pendapat dengan tata cara :
  • Tidak memotong pembicaraan orang lain
  • Mengancungkan tangan saat ingin berpendapat, berbicara setelah dipersilahkan.
  • Mendengarkan pendapat orang lain.
  • Proses belajar mengajar didukung oleh media ajar seperti buku pelajaran dan alat bantu ajar/peraga sehingga membantu daya serap murid.
5
Standar Sarana dan Prasarana
  • Persyaratan minimal tentang sarana : perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan,
    buku dan sumber belajar lainnya, Bahan habis pakai.
  • Persyaratan minimal tentang prasarana : ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan,
    ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium,
    ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi dan jasa,
    tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi.
  • Penataan
    kelas Murid dilibatkan dalam penataan bangku, dekorasi, dan kebersihan agar
    betah di kelas.
  • Penataan
    tempat duduk yang fleksibel sesuai dengan kebutuhan.
  • murid
    dilibatkan dalam memajang karya, hasil ulangan/tes, bahan dan buku sehingga
    artistik dan menarik serta menyediakan pojok baca
  • bangku
    dan kursi ukurannya disesuaikan dengan ukuran postur anak indonesia serta
    mudah untuk digeser guna menciptakan kelas yang dinamis.
Lingkungan Sekolah
  • Murid dilibatkan dalam pendapat untuk menciptakan lingkungan sekolah (penentuan warna dinding kelas, hiasan, kotak saran, majalah dinding, taman kebun
    sekolah)
  • guru
    terlibat langsung dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan memberikan
    contoh  seperti memungut sampah , membersihkan meja sendiri.
  • Fasilitas
    sanitasi seperti toilet, tempat cuci, disesuaikan dengan postur dan
    fasilitas.
  • Lingungan
    sekolah bebas asap rokok
  • Tersedia fasilitas air bersih, hygiene, dan sanitasi, fasilitas kebersihan dan
    fasilitas kesehatan. Penerapan
    kebijakan atau peraturan yang mendukung kebersihan dan kesehatan yang
    disepakati, dikontrol dan dilaksanakan oleh semua murid dan warga sekolah.
  • Penerapan kebijakan atau peraturan yang melibatkan siswa.
  • Contoh tata tertib sekolah.
  • Menyediakan tempat dan sarana bermain karena bermain menjadi dunia anak agar anak
    memperoleh kesenangan, persahabatan, memperoleh teman baru, merasa enak,
    belajar keterampilan baru.
  • Lingkungan Lain
  • Kamar mandi bersih bebas bau
  • Ruang perpustakaan, ruang UKS, ruang Laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit
    produksi, instalasi dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat
    bermain, tempat berekreasi merupakan tempat yang representatif bagi anak.
  • Ruang kantin bersih, bebas dari debu dan lalat.
  • Kantin yang menjual makanan yang tidak membahayakan bagi kesehatan anak.
  • Menciptkan lingkungan yang  memungkinkan anak makan tidak sambil berdiri.
  • Menciptakan lingkungan yang nyaman untuk beraktivitas.
6Standar pembiayaan
Persyaratan
minimal tentang biaya investasi :
  • Meliputi biaya penyediaan
    sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia dan modal tetap
  • Persyaratan minimal biaya
    personal :
  • Meliputi biaya pendidikan yang
    harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran
    secara teratur dan berkelanjutan
  • Persyaratan minimal tentang
    biaya operasi meliputi :
  • Gaji pendidik dan tenaga
    kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji
  • Bahan atau peralatan pendidik
    habis pakai
  • Biaya operasi pendidikan tak
    langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
    prasarana, uang lembur, transportasi, komsumsi, pajak, asuransi dan lain
    sebagainya.
  • Anak
    tidak dilibatkan dalam urusan keuangan yang terkait dengan kewajiban orang
    tua/ wali
    murid
  • Infaq tidak digunakan untuk alasan mencari dana tambahan (*tidak ada tekanan
    dan sindiran bagi anak yang tidak mampu memberi infaq)
  • Program
    wisata dibahas secara transpa ran dengan orangtua murid dan anak (disinyalir ada unsur “paksaan”).
7Standar
Pengelolaan Standar

pengelolaan oleh satuan pendidikan, Pemda, dan pemerintah. Dikdasmen :Menerapkan
manajemen berbasis sekolah yang ditunjukan dengan kemandirian, kemitraan,
partispasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.Dikti:Menerapkan otonomi perguruan tinggin yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan
perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian.
  • Tata tertib guru dipajang agar anak dapat membaca
  • Sanksi yang diberikan kepada anak yang melanggar tata tertib, disepakati antara
    guru, anak dan orang tua pada awal tahun pelajaran.
  • Penerapan konsekuensi logis bagi pelanggar tata tertib. Contoh: penerapan “poin”
  • Pemberian “reward” disosialisasikan kepada masyarakat sekola pada awal tahun pelajaran.
  • Program sekolah/kebijakan sekolah disosialisasikan kepada masyarakat sekolah.
8
Standar
penilaian pendidikan
Standar penilaian pendidikan merupakan standar nasional penilaian pendidikan tentang
mekanisme prosedur dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik
  • Memberikan reward bagi anak berprestasi baik akademik maupun non
    akademik.
  • Memberikan bimbingan dan motivasi kepada anak yang kurang berhasil dalam evaluasi.
  • Tidak mempermalukan anak dihadapan temannya terhadap prestasinya yang kurang
  • Guru secara transparan menjelaskan kepada anak kriteria penilaian.
  • Mengoreksi dan menilai Pekerjaan Rumah.
  • Anak diberi kesempatan menilai kinerja guru.
Rujukan:
http://visiuniversal.blogspot.co.id/2015/09/mengenal-dan-mengembangkan-sekolah.html 
By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber
Diposting oleh UPT SDN CIKERUT - CIBEBER di 2/28/2020 10:17:00 AM Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Minggu, 23 Februari 2020

HOTS Jenjang SD

Contoh Soal HOTS Jenjang SD Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
Contoh Pengembangan Soal HOTS Pada Jenjang Kelas 6 SD Mata Pelajaran Bahasa Indonesia.
Pada penyusunan soal HOTS, penulis soal dituntut dapat menentukan kompetensi yang hendak diukur dan merumuskan materi yang akan dijadikan dasar pertanyaan. Pertanyaan tersebut disertai stimulus yang tepat dalam konteks tertentu sesuai dengan kompetensi yang diharapkan. Selain itu, materi dengan penalaran tinggi yang akan ditanyakan, tidak selalu tersedia di dalam buku pelajaran.

Contoh Pengembangan Soal HOTS Pada Jenjang SD Mata Pelajaran Bahasa Indonesia

Kisi-kisi soal:
1. Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
Jenis Sekolah : SD Negeri
Kelas : VI
Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia
Catatan pengisian format kisi-kisi soal:
a. Tuliskan identitas mata pelajaran dan kelas yang ditentukan dari hasil Analisis KD.
b. Pada kolom Kompetensi Dasar, diisi dengan KD-KI 3 dari kelas dan mata pelajaran yang telah ditentukan berdasarkan Permendikbud nomor 37 Tahun 2018.
c. Pada kolom Lingkup Materi, diisi berdasarkan Permendikbud nomor 21 Tahun 2016.
d. Pada kolom Materi, diisi dengan materi pokok yang terkait langsung dengan IPK.
e. Pada kolom Indikator Soal, diisi dengan indikator soal yang diturunkan dari KD-KI 3. Indikator soal memuat stimulus, kompetensi yang akan diukur, dan materi. Stimulus dapat berupa gambar, peta, tabel, wacana, dan yang lainnya.
f. Pada kolom nomor soal, diisi dengan nomor urut soal
g. Pada kolom Level Kognitif, diisi dengan level kognitif berdasarkan analisis KD (Level 1, level 2 atau level 3).
h. Pada kolom Bentuk Soal, diisi dengan Pilihan Ganda, Isian Singkat, atau Uraian sesuai dengan bentuk soal yang akan digunakan.

KARTU SOAL
Jenis Sekolah : SD
Kurikulum : 2013
Kelas : VI
Bentuk Soal : Pilihan Ganda
Mata Pelajaran : Bahasa Indonesia Nama Penyusun :
KOMPETENSI DASAR
3.9 Menelusuri tuturan dan tindakan tokoh serta penceritaan penulis dalam teks fiksi
LINGKUP MATERI
Membaca Sastra
MATERI
Teks Fiksi
INDIKATOR SOAL
Disajikan cerita tanpa judul, peserta didik dapat menentukan makna tersirat yang ada pada cerita
Buku Sumber : | Pengetahuan/ Pemahaman | Aplikasi | √ Penalaran
Nomor Soal 1
A RUMUSAN BUTIR SOAL
Bacalah cerita berikut!
Matahari memancarkan sinarnya yang amat menyengat. Terik matahari yang panas membuat Mimit bermalas-malasan. (Mimit adalah nama semut rangrang). Saat itu, ia berjalan mondar-mandir ke sana dan ke mari, namun sebenarnya ia punya tujuan yang sudah pasti. Mimit mencari makanan dengan bantuan daya ciumnya yang hebat.
Ibu Mimit “Hati-hati Mimit. Ada got yang airnya sangat deras di
sekitar sini”. Mimit tidak mendengarkan peringatan ibunya.
Upsss ....Mimit meloncat menjangkau makanan yang nampak lezat di pinggir got.
Hmmm lezat nian potongan roti ini. Perut terasa penuh. Langkah kaki Mimit mundur dan plung .....
Mimit terbawa arus air got. Ia raih akar di dinding got untuk berpegangan.
Upss ... berhasil namun kaki terbawa arus dan tak ada pijakan.
“Tolong….tolong !”teriak Mimit.
Tata, kakak Mimit mendengar teriakan Mimit. Ketika melihat adiknya bergelantungan di atas arus deras, Tata lari ke rumah memanggil saudara-saudaranya untuk menolong Mimit.
“Cici, Kiki, Sasa, Rara ...ayo kita bersama-sama menolong Mimit. Bergegas mereka menuju got tempat Mimit bergelantungan.Tata mengulurkan tangannya ke arah Mimit, saudara-saudara yang lain memegang kaki Tata menahan jangan sampai ikut terjatuh.
Satu ... dua ... tiga ..., uhh akhirnya Mimit tertolong ditarik oleh keempat kakaknya bersama-sama. Mimit kedinginan dan menyimpan rasa penyesalan yang dalam karena tidak memperhatikan peringatan ibunya.
Tata mengajak saudara-saudaranya untuk menolong Mimit karena ….
a. takut ikut terjatuh tanpa bantuan saudara-saudaranya
b. Mimit nampak ketakutan hampir hanyut terbawa arus
c. dinding got terlalu licin sehingga Mimit terpeleset
d. Mimit sudah hampir terhanyut dibawa arus air got
Kunci Jawaban: A
Selengkapnya contoh pengembangan soal HOTS pada jenjang SD mata pelajaran Bahasa Indonesia dapat didownload di sini
By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber
Diposting oleh UPT SDN CIKERUT - CIBEBER di 2/23/2020 08:54:00 AM Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Jumat, 21 Februari 2020


Pengembangan Perpustakaan

Penyediaan Buku Teks Utama

      1. Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
        1. Buku Teks Utama Peserta Didik
          1. SD yang melaksanakan K-13 pada tahun pelajaran tahun 2018/2019, maka buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap tema pada semester I, dengan rincian sebagai berikut :
            1. Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema; dan
            2. Kelas 4 berjumlah 5 (lima) tema.
          2. SD yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2017/2018, maka buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap tema pada Semester I dan Semester II, dengan rincinan sebagai berikut.
            1. Semester II tahun pelajaran 2017/2018
              1. Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema; dan
              2. Kelas 4 berjumlah 4 (empat) tema.
            2. Semester I tahun pelajaran 2018/2019
              1. Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema;
              2. Kelas 2 berjumlah 4 (empat) tema;
              3. Kelas 4 berjumlah 5 (lima) tema; dan
              4. Kelas 5 berjumlah 5 (lima) tema.
          3. SD yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2016/2017 atau sebelumnya maka buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap tema pada semester I dan semester II, dengan rincinan sebagai berikut :
            1. Semester II tahun pelajaran 2017/2018
              1. Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema;
              2. Kelas 2 berjumlah 4 (empat) tema;
              3. Kelas 3 berjumlah 4 (empat) tema;
              4. Kelas 4 berjumlah 4 (empat) tema;
              5. Kelas 5 berjumlah 4 (empat) tema; dan
              6. Kelas 6 berjumlah 4 (empat) tema.
            2. Semester I tahun pelajaran 2018/2019
              1. Kelas 1 berjumlah 4 (empat) tema;
              2. Kelas 2 berjumlah 4 (empat) tema;
              3. Kelas 3 berjumlah 4 (empat) tema;
              4. Kelas 4 berjumlah 4 (empat) tema;
              5. Kelas 5 berjumlah 4 (empat) tema; dan
              6. Kelas 6 berjumlah 4 (empat) tema.
          4. SD pelaksana K-13 sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan (2), khusus untuk Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 harus membeli buku teks utama untuk mata pelajaran Matematika, dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
          5. Buku teks utama yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga buku teks utama pelajaran mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
          6. Buku teks utama yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
        2. Buku Teks Utama Guru
          1. Pembelian/penyediaan buku teks utama untuk Kepala Sekolah meliputi seluruh buku teks utama tema kelas 1 sampai dengan kelas 6, buku mata pelajaran, dan buku teks utama tentang agama sesuai yang diajarkan di sekolah yang dipimpin, bagi yang belum memiliki.
          2. Pembelian/penyediaan buku guru meliputi seluruh buku teks utama tema sesuai kelas yang diajarkan untuk guru kelas 1 sampai dengan kelas 6.
          3. Pembelian/penyediaan buku teks utama mata pelajaran Matematika dan PJOK untuk guru kelas 4 sampai dengan guru kelas 6.
          4. Bagi sekolah yang sudah melakukan pembelian/penyediaan buku guru tahun 2016 dapat mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku teks utama agar tercukupi.
          5. Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
      2. Penyelenggara Kurikulum 2006
        1. Buku teks utama yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku teks utama yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
        2. Buku teks utama yang dibeli sekolah merupakan buku teks utama untuk pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
        3. Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku tersebut digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    1. Membeli buku nonteks (buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi) terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.
    2. Langganan majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
    3. Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan.
    4. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
    5. Pengembangan database perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).
    6. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.
    7. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
  1. Penerimaan Peserta Didik Baru
    Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain :
    1. Penggandaan formulir pendaftaran;
    2. Administrasi pendaftaran;
    3. Publikasi/pengumuman PPDB;
    4. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau
    5. Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
  2. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    1. Kegiatan pembelajaran
      1. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM.
      2. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan.
      3. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
      4. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
      5. Pemantapan persiapan ujian.
      6. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
      7. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
    2. Kegiatan ekstrakurikuler
      1. Krida, seperti : kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
      2. Karya ilmiah, seperti : Kegiatan Ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian.
      3. Latihan olah bakat dan olah minat, seperti : pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi.
      4. Keagamaan, seperti : ceramah keagamaan, baca tulis al quran, retreat dan/atau bentuk ekstrakurikuler keagamaan.
      5. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
  3. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah berstandar nasional (USBN), dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler. Komponen pembiayaan dari kegiatan tersebut yang dapat dibayarkan terdiri atas :
    1. Transportasi dan kosumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di Kelompok Kerja Guru (KKG);
    2. Fotokopi/penggandaan soal;
    3. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
    4. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
    5. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian, serta evaluasi kegiatan ekstrakurikuler di sekolah.
  4. Pengelolaan Sekolah
    1. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
    2. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
    3. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
    4. Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
    5. Pengadaan suku cadang alat kantor.
    6. Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
    7. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
    8. Honor bagi penyusun laporan BOS.
    9. Biaya transportasi ke bank/kantor pos.
    10. Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
    11. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
    12. Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
    13. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
    14. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
      1. Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi :
        1. Pemasukan data;
        2. Validasi;
        3. Updating; dan/atau
        4. Sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi :
          1. Data profil sekolah;
          2. Data peserta didik;
          3. Data sarana dan prasarana; dan
          4. Data guru dan tenaga kependidikan.
      2. Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi :
        1. Penggandaan formulir Dapodik;
        2. Alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
        3. Konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
        4. Sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
        5. Honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut.
          1. Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan.
          2. Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
    15. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
    16. Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    17. Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukung dan perawatan/perbaikannya.
    18. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
  5. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
    1. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
    2. Menghadiri seminar/lokakarya yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan antara lain penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik, penyusunan soal USBN, pengembangan lahan sekolah (contoh : kegiatan beternak, berkebun, biotrop), apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar/lokakarya diadakan di luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
    3. Mengadakan seminar/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik, penyusunan soal USBN, pengembangan sekolah hijau. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta seminar/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
  6. Langganan Daya dan Jasa
    1. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
    2. Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
    3. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
  7. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
    1. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, perbaikan lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan.
    2. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
    3. Perbaikan sanitasi sekolah (kloset, urinoir, washtafel, keran air, dan lainnya) agar berfungsi dengan baik.
    4. Pelaksanaan sekolah hijau.
    5. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.
    6. Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan dan/atau saluran air kotor dari sanitasi.
  8. Pembayaran Honor
    1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
    2. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas pendataan Dapodik).
    3. Pegawai perpustakaan.
    4. Penjaga sekolah.
    5. Petugas satpam.
    6. Petugas kebersihan.
    1. Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan;
    2. Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
    3. Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
    4. Guru honorer yang mendapat pembayaran honor wajib :
      1. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
      2. Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  9. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
    1. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor LED 18,5 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
    2. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit/tahun/satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
    3. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor 14 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 tahun;
      Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
    4. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Sistem DLP;
      2. Resolusi XGA;
      3. Brightness 3000 lumens;
      4. Contras ratio 15.000:1
      5. Input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
      6. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp 7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
    5. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi.
    6. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
    7. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
  10. Biaya Lainnya
    Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain pembangunan jamban/WC beserta sanitasinya dan/atau kantin sehat, hanya bagi sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut.
  1. Pengembangan Perpustakaan
    1. Penyediaan Buku Teks Utama
      1. Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
        1. Buku Teks Utama Peserta Didik
          1. SMP yang melaksanakan K-13 pada tahun pelajaran 2018/2019, maka buku teks utama yang harus dibeli adalah buku kelas 7 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II.
          2. SMP yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2017/2018, maka buku teks utama yang harus dibeli adalah buku teks utama kelas 8 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II, serta melengkapi kekurangan buku kelas 7 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II.
          3. SMP yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2016/2017 atau sebelumnya, maka buku teks utama yang harus dibeli adalah buku teks utama kelas 9 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II, serta melengkapi kekurangan buku kelas 7 dan 8 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II.
          4. Buku teks utama yang dibeli harus memenuhi rasio 1 buku untuk setiap peserta didik pada setiap mata pelajaran.
          5. Buku teks utama yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga buku teks utama pelajaran mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
          6. Buku yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku teks utama ini digunakan sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
        2. Buku Teks Utama Guru
          1. Pembelian/penyediaan buku teks utama bagi Kepala Sekolah untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran pada kelas 7, 8 dan 9 di sekolah yang dipimpin.
          2. Pembelian/penyediaan buku guru meliputi seluruh buku teks utama mata pelajaran sesuai kelas yang diajarkan.
          3. Bagi sekolah yang sudah melakukan pembelian/penyediaan buku guru, dapat mengganti buku teks utama yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku agar jumlahnya mencukupi.
          4. Buku guru yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga buku teks utama pelajaran mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
      2. Penyelenggara Kurikulum 2006
        1. Buku teks utama pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
        2. Buku teks utama pelajaran yang dibeli sekolah merupakan buku teks utama pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
        3. Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    2. Membeli buku nonteks (buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi) terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah, untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.
    3. Langganan koran, serta langganan majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
    4. Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan.
    5. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
    6. Pengembangan database perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).
    7. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.
    8. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru
    Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang peserta didik lama), antara lain :
    1. Penggandaan formulir pendaftaran;
    2. Administrasi pendaftaran;
    3. Publikasi/pengumuman PPDB;
    4. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
    5. Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    1. Kegiatan pembelajaran
      1. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP.
      2. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
      3. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
      4. Pemantapan persiapan ujian.
      5. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
      6. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
    2. Kegiatan Ekstrakurikuler
      1. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya.
      2. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
    Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian nasional, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas :
    1. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN yang terdiri atas :
      1. Transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
      2. Fotokopi/penggandaan soal;
      3. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
      4. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
      5. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
    2. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) yang terdiri atas :
      1. Honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari;
      2. Pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      3. Pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
      4. Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
      5. Transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
      6. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
      7. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;
    3. Simulasi dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang terdiri atas :
      1. Honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      2. Honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
      3. Honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      4. Sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      5. Pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      6. Pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      7. Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      8. Transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      9. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
      10. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
  5. Pengelolaan Sekolah
    1. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
    2. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, dan/atau flash disk).
    3. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan/atau obat-obatan.
    4. Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
    5. Pengadaan suku cadang alat kantor.
    6. Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
    7. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
    8. Honor bagi penyusun laporan BOS.
    9. Biaya transportasi ke bank/kantor pos.
    10. Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
    11. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
    12. Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
    13. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
    14. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi :
        1. Pemasukan data;
        2. Validasi;
        3. Updating; dan/atau
        4. Sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi :
          1. Data profil sekolah;
          2. Data peserta didik;
          3. Data sarana dan prasarana; dan
          4. Data guru dan tenaga kependidikan.
      2. Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi :
        1. Penggandaan formulir Dapodik;
        2. Alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
        3. Konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
        4. Sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
        5. Honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut :
          1. Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
          2. Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
    15. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
    16. Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    17. Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukung dan perawatan/perbaikannya.
    18. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
    19. Khusus SMP yang menjadi induk dari SMP Terbuka, maka BOS dapat digunakan untuk :
      1. Supervisi oleh Kepala Sekolah;
      2. Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka;
      3. Kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh guru pembina yang disesuaikan dengan beban mengajarnya;
      4. Kegiatan pembimbingan di Tempat Kegiatan Belajar (TKB) oleh guru pamong;
      5. Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas tata usaha (1 orang); dan/atau
      6. Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri.
      Keterangan
      1. Penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS untuk SMPT/TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk;
      2. Besaran biaya disesuaikan dengan standar biaya umum setempat atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
    1. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
    2. Menghadiri seminar/pelatihan/kursus yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar/pelatihan/kursus diadakan di luar sekolah.
    3. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
  7. Langganan Daya dan Jasa
    1. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
    2. Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
    3. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
    1. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, perbaikan lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan.
    2. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
    3. Perbaikan sanitasi sekolah (kloset, urinoir, washtafel, keran air, dan lainnya) agar berfungsi dengan baik.
    4. Pelaksanaan sekolah hijau.
    5. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.
    6. Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan dan/atau saluran air kotor dari sanitasi.
  9. Pembayaran Honor
    1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
    2. Tenaga administrasi (bagi SMP yang belum memiliki tenaga Tata Usaha).
    3. Pegawai perpustakaan.
    4. Penjaga sekolah.
    5. Petugas satpam.
    6. Petugas kebersihan.
    1. Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan;
    2. Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
    3. Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
    4. Guru honorer yang mendapat pembayaran honor wajib :
      1. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
      2. Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
    1. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor LED 18,5 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
    2. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
    3. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor 14 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 tahun;
      Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
    4. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Sistem DLP;
      2. Resolusi XGA;
      3. Brightness 3000 lumens;
      4. Contras ratio 15.000:1;
      5. Input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
      6. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
    Keterangan
    1. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
    2. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
  11. Biaya Lainnya
    Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain :
    1. Alat peraga pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat;
    2. Pembangunan jamban/WC beserta sanitasinya, hanya bagi sekolah yang belum memiliki prasarana tersebut;
    3. Mesin ketik untuk kebutuhan kantor
  1. Pengembangan Perpustakaan
    1. Penyediaan Buku Teks Utama
      1. Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
        1. Buku Teks Utama Peserta Didik
          1. SMA yang melaksanakan K-13 pada tahun pelajaran 2018/2019, maka buku teks utama yang harus dibeli adalah buku teks utama kelas 10 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II;
          2. SMA yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2017/2018, maka buku teks utama yang harus dibeli adalah buku teks utama kelas 11 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester 2, serta melengkapi kekurangan buku teks utama kelas 10 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II;
          3. SMA yang melaksanakan K-13 mulai tahun pelajaran 2016/2017 atau sebelumnya, maka buku yang harus dibeli adalah buku teks utama kelas 12 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II, serta melengkapi kekurangan buku teks utama kelas 10 dan 11 untuk seluruh mata pelajaran pada semester I dan semester II;
          4. Buku teks utama K-13 yang dibeli harus memenuhi rasio 1 buku teks utama untuk setiap peserta didik pada setiap mata pelajaran;
          5. Buku teks utama K-13 yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga buku teks utama tersebut mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
          6. Buku teks utama pelajaran peminatan SMA yang dapat dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan/atau ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
          7. Buku teks utama yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku tersebut digunakan sebagai buku teks utama untuk pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian
        2. Buku Teks Utama Guru
          1. Pembelian/penyediaan buku teks utama untuk guru dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan buku teks utama sebagai panduan guru (buku panduan guru) untuk semua mata pelajaran pada kelas 10, 11 dan 12;
          2. Bagi sekolah yang sudah melakukan pembelian/penyediaan buku panduan guru, dapat membeli/menyediakan untuk mengganti buku yang rusak, dan/atau membeli kekurangan buku agar jumlahnya mencukupi;
          3. Buku teks utama untuk panduan guru yang harus dibeli sekolah merupakan buku yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Harga buku tersebut mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
          4. Buku Teks Utama yang dibeli oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
      2. Penyelenggara Kurikulum 2006
        1. Buku teks utama yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak;
        2. Buku teks utama pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku-buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
        3. Buku yang dibeli harus dijadikan pegangan oleh dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    2. Penyediaan buku non teks 
      Sekolah dapat membeli/menyediakan buku nonteks untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru
    Biaya dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama), antara lain :
    1. Penggandaan formulir;
    2. Administrasi penerimaan peserta didik baru/daftar ulang/pendataan ulang;
    3. Penentuan peminatan bagi sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan tes bakat skolastik/tes potensi akademik bagi sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat;
    4. Publikasi/pengumuman PPDB;
    5. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
    6. Konsumsi kegiatan; dan/atau
    7. Biaya transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi.
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    1. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran Pembelian alat-alat habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran SMA, antara lain praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, keterampilan/prakarya dan kewirausahaan.
      1. Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat lainnya yang diperlukan
      2. Pembelian peralatan praktikum IPS, antara lain batuan, bola dunia, peta, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPS.
      3. Pembelian peralatan praktikum Bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum Bahasa.
      4. Pembelian suku cadang alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau suku cadang lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
      5. Pembelian peralatan praktik olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik olahraga.
      6. Pembelian peralatan praktikum kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kesenian.
      7. Pembelian peralatan praktikum keterampilan/prakarya dan kewirausahaan, antara lain pahat, palu, transistor, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum keterampilan.
      8. Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMA.
    2. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran Pembelian bahan-bahan habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran antara lain praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan/atau keterampilan.
      1. Pembelian bahan praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
      2. Pembelian bahan praktikum IPS, antara lain format chart, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPS.
      3. Pembelian bahan praktikum Bahasa, antara lain headcleaner, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum Bahasa.
      4. Pembelian bahan praktikum komputer, antara lain tinta/toner, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
      5. Pembelian bahan praktik olahraga, antara lain bola, shuttlecock, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik olahraga.
      6. Pembelian bahan praktikum kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kesenian.
      7. Pembelian bahan praktikum keterampilan/prakarya dan kewirausahaan, antara lain bahan makanan khas daerah, benih-benih pertanian, bahan tenun dan lainnya, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum keterampilan/prakarya dan kewirausahaan.
      8. Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian bahan habis pakai praktikum pembelajaran SMA.
    3. Pembiayaan kegiatan remedial, pengayaan materi, pemantapan persiapan ujian; dan/atau pelaksanaan try out.
    4. Kegiatan pembinaan ekstrakurikuler antara lain: OSIS, Pramuka, PMR, UKS, KIR, bola voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band, dan ekstrakurikuler lainnya yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
    5. Pembiayaan kegiatan pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan budi pekerti.
    6. Pembiayaan kegiatan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan.
    7. Cakupan pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan huruf f dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai;
      2. Sewa fasilitas bilamana sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan;
      3. Konsumsi penyelenggaraan kegiatan;
      4. Transportasi;
      5. Honor guru pembimbing ekstrakurikuler;
      6. Jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan); dan/atau
      7. Tidak untuk membiayai kegiatan pembinaan/lomba di luar sekolah.
    8. Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi/transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
    Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian nasional, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas :
    1. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN terdiri atas :
      1. Transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
      2. Fotokopi/penggandaan soal;
      3. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
      4. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah; dan/atau
      5. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
    2. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) terdiri atas :
      1. Honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00(tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari;
      2. Pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      3. Pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      4. Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
      5. Transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      6. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
      7. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
    3. Simulasi dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) terdiri atas :
      1. Honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      2. Honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
      3. Honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      4. Sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      5. Pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      6. Pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      7. Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      8. Transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      9. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
      10. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
  5. Pengelolaan Sekolah
    1. Pembelian alat dan/atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi dan layanan kantor, antara lain kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, tinta printer, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat bahan sejenisnya.
    2. Pembelian peralatan kebersihan sekolah.
    3. Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    4. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain obat-obatan, tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
    5. Pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, evaluasi pelaksanaan BOS serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan program BOS. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi dan/atau transportasi.
    6. Transportasi dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan sekolah di bank/kantor pos.
    7. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS ke dinas pendidikan provinsi;
    8. Biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada dinas pendidikan provinsi.
    9. Penggandaan laporan dan/atau pembiayaan surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
    10. Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang website.
    11. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
    12. Pendataan SMA melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan Dapodik, meliputi :
        1. Pemasukan data;
        2. Validasi;
        3. Updating; dan
        4. Sinkronisasi data individual SMA ke dalam aplikasi Dapodik. Data individual SMA yang dimaksud meliputi :
          1. Data profil sekolah;
          2. Data peserta didik;
          3. Data sarana dan prasarana; dan
          4. Data guru dan tenaga kependidikan.
      2. Pembiayaan kegiatan pada angka (1) meliputi :
        1. Penggandaan formulir Dapodik;
        2. Alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
        3. Konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
        4. Warnet dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
        5. Honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut :
          1. Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan
          2. Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
    13. Khusus untuk SMA yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, serta perawatan/perbaikannya. Jika peralatan dimaksud dibeli oleh sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
    14. Khusus untuk SMA yang berada di daerah yang terjadi bencana alam, BOS dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana khususnya selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
    1. Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/ blockgrant pengembangan MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transportasi kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
    2. Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan in house training/workshop di sekolah antara lain :
      1. Pemantapan penerapan kurikulum/silabus;
      2. Pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP);
      3. Pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik; dan/atau
      4. Peningkatan kualitas manajemen dan administrasi sekolah.
    3. Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas, meliputi fotokopi bahan/materi, pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
  7. Langganan Daya dan Jasa
    1. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan baik offline maupun online, dan/atau iuran kebersihan/sampah.
    2. Biaya pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
    3. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
    Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah meliputi :
    1. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu/jendela, perbaikan penutup lantai, perbaikan plafond, penggantian lampu/bohlam dan/atau perbaikan fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan;
    2. Perbaikan mebeler, pembelian meja dan/atau kursi peserta didik/guru jika meja dan/atau kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
    3. Pemeliharaan dan perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi, WC dan saluran air kotor) agar tetap berfungsi dengan baik;
    4. Pelaksanaan sekolah hijau;
    5. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih;
    6. Pemeliharaan dan perbaikan instalasi listrik sekolah;
    7. Pemeliharaan dan perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan;
    8. Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop sekolah, LCD, dan/atau AC;
    9. Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum; dan/atau
    10. Pemeliharaan dan perbaikan fasilitas sekolah lainnya.
  9. Pembayaran Honor
    Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan. Dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran kekurangan honor guru pada jenjang SMA, dengan ketentuan sebagai berikut :
    1. Dana BOS untuk membayar honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima.
    2. Dana BOS untuk membayar honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS yang diterima;
    3. Guru yang mendapat pembayaran honor merupakan guru honorer yang wajib :
      1. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
      2. Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran
    1. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor LED 18,5 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
    2. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
    3. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. monitor 14 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 tahun;
      Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
    4. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Sistem DLP;
      2. Resolusi XGA;
      3. Brightness 3000 lumens;
      4. Contras ratio 15.000:1;
      5. Input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
      6. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
    Keterangan :
    1. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
    2. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    3. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
  1. Pengembangan Perpustakaan
    1. Penyediaan Buku Teks Utama
      1. Penyelenggara Kurikulum 2013 (K-13)
        1. Buku yang harus dibeli sekolah adalah buku teks utama untuk peserta didik pada setiap mata pelajaran di kelas 11 dan kelas 12 sejumlah peserta didik dan buku teks utama untuk panduan guru (buku panduan guru) untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah guru mata pelajaran tersebut. Khusus untuk kelas 10 jumlah buku yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan/atau adanya buku lama yang rusak.
        2. Bagi sekolah yang baru melaksanakan pembelajaran K-13 di tahun ini, buku teks utama yang harus dibeli merupakan buku teks utama untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah peserta didik dan buku teks utama untuk panduan guru (buku panduan guru) pada setiap mata pelajaran di kelas 10 sejumlah guru mata pelajaran.
        3. Buku yang dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kebudayaan. Harga buku teks utama tersebut mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
        4. Khusus untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku teks utama untuk peserta didik dan buku teks utama untuk panduan guru. Apabila buku kejuruan tersebut berupa modul/bahan ajar lainnya yang tidak dicetak dan diperjualbelikan oleh pihak ketiga, maka sekolah dapat memperbanyak dengan penggandaan secara mandiri.
        5. Buku teks utama yang dibeli tersebut harus dijadikan sebagai pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama pelajaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
      2. Penyelenggara Kurikulum 2006
        1. Buku teks utama pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku teks utama yang dibeli bertujuan untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah peserta didik dan akibat adanya buku lama yang rusak.
        2. Buku teks utama pelajaran yang harus dibeli sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
        3. Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks utama untuk pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan mengenai ketentuan buku teks utama
        4. Khusus untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku teks utama untuk peserta didik dan buku teks utama untuk panduan guru.
    2. Sekolah dapat membeli/menyediakan buku nonteks/bahan ajar lainnya untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku nonteks pelajaran yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    3. Kegiatan pengembangan perpustakaan lainnya, antara lain pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan database perpustakaan dalam rangka pengembangan digital library, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan, dan/atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru
    Biaya dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama) antara lain :
    1. Penggandaan formulir pendaftaran;
    2. Administrasi pendaftaran;
    3. Penentuan peminatan/psikotest;
    4. Publikasi/pengumuman PPDB;
    5. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah; dan/atau
    6. Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
  3. Biaya Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    1. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
      1. Pembelian alat habis pakai yang ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran teori dan/atau praktikum kejuruan.
      2. Pembelian alat habis pakai praktikum kejuruan/teaching factory.
      3. Pembelian peralatan ringan/handtools, antara lain obeng, tang, dan/atau alat ringan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum.
      4. Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat lainnya yang diperlukan
      5. Pembelian peralatan praktikum bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
      6. Pembelian suku cadang alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau suku cadang lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
      7. Pembelian alat praktik olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat olahraga lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik olahraga.
      8. Pembelian alat praktik kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik kesenian.
      9. Biaya transportasi dan/atau konsumsi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMK.
    2. Biaya Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran
      1. Pembelian bahan habis pakai ditujukan untuk pembelian bahan praktikum dalam materi kejuruan, yaitu bahan praktikum kejuruan.
      2. Pembelian bahan praktikum teaching factory/ kewirausahaan, antara lain bahan las, bahan perakitan, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kewirausahaan.
      3. Pembelian bahan praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
      4. Pembelian bahan praktikum bahasa, antara lain headcleaner, CD, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
      5. Pembelian bahan praktikum komputer, antara lain tinta/ toner, CD, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
      6. Pembelian bahan praktik olah raga, antara lain bola, shuttlecock, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan
      7. Pembelian bahan praktik kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktik kesenian.
      8. Biaya konsumsi dan/atau transportasi dalam pembelian bahan habis pakai untuk praktikum pembelajaran SMK dengan ketentuan standar biaya mengikuti ketentuan daerah setempat yang ditetapkan.
    3. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran/intra kurikuler antara lain :
      1. Kegiatan pembelajaran remedial dan/atau pengayaan materi;
      2. Pemantapan persiapan ujian; dan/atau
      3. Pelaksanaan try out dan lainnya.
    4. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan peserta didik melalui ekstra kurikuler seperti :
      1. Ekstra kurikuler peserta didik, seperti OSIS, Pramuka, PMR, Seni, Olahraga, Lomba Kompetensi Siswa, kegiatan kepemimpinan dan bela negara, usaha kesehatan sekolah, dan/atau lainnya; dan/atau
      2. Ekstra kurikuler olahraga dan kesenian, antara lain renang, voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band dan/atau lainnya.
    5. Pembiayaan untuk pengembangan pendidikan karakter dan/atau penumbuhan budi pekerti.
    6. Pembiayaan untuk pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan/atau menyenangkan.
    7. Cakupan pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf c sampai dengan huruf f meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, sewa fasilitas bilamana sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, dan/atau honor guru pembimbing dan jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
    8. Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi/transportasi panitia, dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
    Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian nasional, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas :
    1. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN yang terdiri atas :
      1. Transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP;
      2. Fotokopi/penggandaan soal;
      3. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
      4. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
      5. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah; dan/atau
      6. Biaya penulisan dan pencetakan halaman belakang blanko ijazah SMK.
    2. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil (UNKP) terdiri atas :
      1. honorarium pengawas sebesar Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) per 2 (dua) orang per hari;
      2. pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      3. pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu per sekolah per hari;
      4. penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      5. transportasi pengembalian bahan UN sebesar
      6. fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
      7. biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
    3. Simulasi dan pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) terdiri atas :
      1. Honorarium teknisi sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      2. Honorarium pengawas sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)per orang per hari;
      3. Honorarium proktor sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu)per orang per hari;
      4. Sinkronisasi UN sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari;
      5. Pengiriman LJUN sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      6. Pengisian data sekolah sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      7. Penyusunan dan pengiriman laporan sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      8. Transportasi pengembalian bahan UN sebesar Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) per sekolah per hari;
      9. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik; dan/atau
      10. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
  5. Pengelolaan Sekolah
    1. Pembelian alat tulis kantor, yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, administrasi kantor, administrasi bursa kerja khusus, dan/atau penyiapan Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1), antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, toner, buku induk peserta didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat bahan sejenisnya.
    2. Pembelian peralatan kebersihan sekolah, antara lain sapu, alat pel, tempat sampah, cairan pembersih lantai, dan/atau lainnya.
    3. Pembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    4. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
    5. Pembiayaan Pengelolaan BOS SMK, terdiri dari :
      1. Pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, evaluasi pelaksanaan program BOS serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan program BOS. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau bahan habis pakai, konsumsi, dan/atau transportasi;
      2. Biaya transportasi dalam rangka pengambilan dana di bank/kantor pos;
      3. Biaya transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS ke dinas pendidikan provinsi; dan/atau
      4. Biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada dinas pendidikan provinsi, yang meliputi biaya fotokopi dan penjilidan, konsumsi, dan/atau transportasi penyusunan laporan;
    6. Pembiayaan surat-menyurat (korespondensi) untuk keperluan sekolah.
    7. Biaya untuk membangun dan/atau mengembangkan serta pemeliharaan website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang website.
    8. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
    9. Pendataan SMK melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
      1. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan Dapodik, meliputi :
        1. Memasukan data;
        2. Validasi;
        3. Updating; dan
        4. Sinkronisasi data individual SMK ke dalam aplikasi Dapodik. Data individual SMK yang dimaksud meliputi :
          1. Data profil sekolah;
          2. Data peserta didik;
          3. Data sarana dan prasarana; dan
          4. Data guru dan tenaga kependidikan.
      2. embiayaan kegiatan pada angka 1) di atas meliputi :
        1. Penggandaan formulir Dapodik;
        2. Alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
        3. Konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
        4. Warnet dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena masalah jaringan internet;
        5. Honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut :
          1. Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
          2. Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
    10. Khusus untuk sekolah yang berada di daerah terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik dapat menyewa/membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di daerah tersebut, serta untuk membiayai pemeliharaan genset tersebut. Jika peralatan dimaksud dibeli sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
    11. Pelaksanaan sekolah hijau.
    12. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.
    13. Khusus untuk sekolah yang berada di daerah yang terjadi bencana alam, BOS dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker, dan sebagainya.
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
    1. Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/ blockgrant pengembangan MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transportasi kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/blockgrant tersebut.
    2. Menghadiri seminar/pelatihan/kursus yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar/pelatihan/kursus diadakan di luar sekolah.
    3. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
    4. Biaya untuk pengembangan pembelajaran kejuruan berbasis TIK.
    5. Biaya untuk mendatangkan guru/pengajar tamu produktif yang profesional.
    6. Biaya untuk menambah dan meningkatkan praktik kejuruan berulang kali (lebih dari satu kali praktik).
    7. Biaya untuk mengikuti diklat menjadi assesor kompetensi kejuruan bagi guru.
    8. Biaya untuk penyelenggaraan perjalanan dinas koordinasi mutu dilaksanakan minimal 2 kali dalam setahun yang diadakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    9. Biaya pelaksanaan akreditasi sekolah diantaranya belanja bahan habis pakai (ATK), konsumsi dan perjalanan dinas.
  7. Langganan Daya dan Jasa
    1. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan baik offline maupun online, dan/atau iuran kebersihan/sampah.
    2. Biaya pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, atau penambahan daya listrik.
    3. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
    Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah agar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi :
    1. Pengecatan, perawatan, dan/atau perbaikan antara lain atap bocor, pintu, jendela, mebeler, lantai, plafond, lampu/bohlam dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan;
    2. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
    3. Perawatan dan/atau perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan/atau WC);
    4. Perawatan dan/atau perbaikan instalasi listrik sekolah;
    5. Perawatan dan/atau perbaikan saluran pembuangan air hujan;
    6. Perawatan dan/atau perbaikan komputer praktek, printer, laptop sekolah, LCD, AC, dan/atau lainnya;
    7. Perawatan dan/atau perbaikan peralatan praktik utama kejuruan sehingga dapat berfungsi; dan/atau
    8. Pemeliharaan taman dan/atau fasilitas sekolah lainnya.
  9. Pembayaran Honor
    Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan. Dana BOS dapat digunakan untuk kekurangan pembayaran honor :
    1. Guru honorer pada jenjang SMK, dengan ketentuan :
      1. Dana BOS untuk membayar honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
      2. Dana BOS untuk membayar honor guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS yang diterima;
      3. Guru yang mendapat pembayaran honor adalah guru honorer yang wajib :
        1. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV/D-III. Khusus guru honorer dengan kualifikasi D-III dapat dibayarkan honornya dengan melampirkan sertifikat dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI); dan
        2. Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
    2. Tenaga ahli/tenaga teknis pada mata pelajaran produktif.
  10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran
    1. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor LED 18,5 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
    2. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
    3. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor 14 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 tahun;
      Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
    4. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Sistem DLP;
      2. Resolusi XGA;
      3. Brightness 3000 lumens;
      4. Contras ratio 15.000:1;
      5. Input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
      6. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
    5. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
    6. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    7. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
  11. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Kejuruan, Sertifikasi Kejuruan dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (TOEIC).
    1. Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi, sertifikasi kejuruan peserta didik SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran uji kompetensi, pembelian bahan ujian kompetensi, fotokopi, konsumsi, pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi, dan/atau jasa narasumber profesi bagi assesor dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya di daerah setempat.
    2. Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan Bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC (Test of English for International Communication) yang dikembangkan oleh Educational Testing Service (ETS) diperuntukkan bagi kelas XII (program SMK 3 tahun) dan kelas XIII (program SMK 4 tahun). Penyelenggaraan TOEIC hanya dapat dilakukan oleh lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh ETS sebagai Country Master Distributor untuk TOEIC di Indonesia. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran, pelaksanaan dan hasil ujian bagi setiap peserta dan rekapitulasi nilai bagi SMK.
  12. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan.
    1. Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMK, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja bahan habis pakai (ATK), dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK SMK untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi.
    2. Biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri/ lapangan bagi peserta didik SMK, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek/bimbingan/ pemantauan peserta didik praktek.
    3. Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMK (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik SMK setiap tahunnya disampaikanke Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
    4. Biaya untuk magang guru di industri sebanyak 2 (dua) kali untuk masing-masing kompetensi keahlian dalam setahun, yang meliputi biaya akomodasi, transportasi dan/atau uang saku. Magang guru tersebut dilaksanakan dalam bentuk:
      1. Mengikuti pelatihan kerja di industri;
      2. Magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk/jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
      3. Magang di industri untuk menghasilkan bahan baku teaching factory;
      4. Mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
      5. Mengikuti pelatihan mendapatkan sertifikasi dari industri atau lembaga sertifikasi; dan/atau
      6. Mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri.
    5. Biaya untuk penyelenggaraan SMK sebagai LSP Pihak Pertama (LSP-P1) diantaranya belanja bahan habis pakai (ATK) dan perjalanan dinas.
  1. Pengembangan Perpustakaan
    1. Penyediaan Buku Teks Utama
      1. Penyediaan buku teks utama untuk pendidikan khusus yang ada di Buku Sekolah Elektronik (BSE).
      2. Mencetak buku dalam bentuk braille bagi sekolah yang memiliki peserta didik tuna netra.
      3. Buku teks utama yang harus digandakan sekolah merupakan buku teks utama pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
      4. Buku teks utama yang digandakan oleh sekolah harus dijadikan pegangan oleh peserta didik dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku teks utama tersebut digunakan sebagai buku teks utama untuk pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
    2. Membeli buku nonteks (buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi) terutama yang menunjang penguatan pendidikan karakter dan pengembangan literasi sekolah, untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur tentang Standar Pelayanan Minimal.
    3. Langganan koran dan/atau majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online.
    4. Pemeliharaan atau pembelian baru buku/koleksi perpustakaan apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan dan/atau kurang jumlahnya.
    5. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
    6. Pengembangan database perpustakaan.
    7. Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang.
    8. Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru
    Biaya dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama), antara lain :
    1. Penggandaan formulir;
    2. Administrasi penerimaan pendaftaran;
    3. Publikasi/pengumuman PPDB;
    4. Biaya kegiatan pengenalan lingkungan sekolah;
    5. Biaya konseling/assessment calon peserta didik, seperti terapis, psikolog;
    6. Konsumsi kegiatan; dan
    7. Biaya transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi.
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
    1. Membeli/mengganti alat peraga yang diperlukan.
    2. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif kreatif efektif dan menyenangkan.
    3. Mendukung penyPenguatan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti, dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah.
    4. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
    5. Pemantapan persiapan ujian.
    6. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka, palang merah remaja, dan ekstrakurikuler lain yang sesuai dengan kebutuhan sekolah.
    7. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
    8. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana Pemerintah Pusat/pemerintah daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam mengikuti lomba, dan biaya pendaftaran mengikuti lomba.
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
    Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan/atau USBN. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan terdiri atas :
    1. Transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN;
    2. Fotokopi/penggandaan soal termasuk dalam bentuk braille;
    3. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali peserta didik;
    4. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah Pusat/pemerintah daerah;
    5. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah.
  5. Pengelolaan Sekolah
    1. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, dan/atau buku inventaris.
    2. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD, danPembelian dan pemasangan alat absensi bagi guru dan staf sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan dengan biaya maksimal Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
    3. Pembinaan program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk penyediaan peralatan dan/atau obat-obatan.
    4. Pembelian minuman dan/atau makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah bagi guru, tenaga kependidikan, petugas administrasi, dan/atau tamu.
    5. Pengadaan suku cadang alat kantor.
    6. Pembelian alat-alat kebersihan dan/atau alat listrik.
    7. Penggandaan laporan dan/atau surat-menyurat untuk keperluan sekolah.
    8. Honor bagi penyusun laporan BOS.
    9. Biaya transportasi ke bank/kantor pos.
    10. Transportasi dalam rangka koordinasi dan/atau pelaporan kepada dinas pendidikan provinsi.
    11. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RKJM dan RKT, kecuali untuk pembayaran honor.
    12. Biaya untuk mengembangkan dan/atau pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”.
    13. Biaya untuk mengembangkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), misalkan untuk pembelian bahan/komponen material perakitan dan/atau pengembangan e-book.
    14. Pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Kegiatan pendataan Dapodik yang dapat dibiayai meliputi :
        1. Pemasukan data;
        2. Validasi;
        3. Updating; dan/atau
        4. Sinkronisasi data ke dalam aplikasi Dapodik, yang meliputi :
          1. Data profil sekolah;
          2. Data peserta didik;
          3. Data sarana dan prasarana; dan
          4. Data guru dan tenaga kependidikan.
      2. Komponen pembiayaan kegiatan pendataan Dapodik meliputi :
        1. Penggandaan formulir Dapodik;
        2. Alat dan/atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
        3. Konsumsi dan/atau transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
        4. Sewa internet (warnet) dan/atau biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
        5. Honor petugas pendataan Dapodik. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut :
          1. Kegiatan pendataan Dapodik diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan; dan
          2. Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
    15. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, antara lain bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan/atau perlengkapan sejenis lainnya.
    16. Khusus untuk sekolah yang berada pada daerah terpencil atau belum memiliki jaringan listrik, dapat membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok misalnya panel surya, termasuk perlengkapan pendukung dan perawatan/perbaikannya.
    17. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
  6. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
    1. Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS). Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut.
    2. Menghadiri seminar/pelatihan/kursus yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau akomodasi apabila seminar/pelatihan/kursus diadakan di luar sekolah.
    3. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan/atau penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah, dan/atau biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum daerah.
  7. Langganan Daya dan Jasa
    1. Biaya langganan listrik, air, dan/atau telepon.
    2. Pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah dan/atau penambahan daya listrik.
    3. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar atau prabayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
    1. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan/atau jendela, perbaikan lantai dan/atau fasilitas sekolah lainnya yang tidak lebih dari renovasi ringan.
    2. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk peserta didik/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
    3. Perbaikan sanitasi sekolah (kloset, urinoir, washtafel, keran air, dan lainnya) agar berfungsi dengan baik.
    4. Pelaksanaan sekolah hijau.
    5. Penyediaan sumber air bersih termasuk pompa dan instalasinya bagi satuan pendidikan yang belum memiliki air bersih.
    6. Perbaikan saluran pembuangan dan/atau saluran air hujan dan/atau saluran air kotor dari sanitasi.
    7. Perbaikan aksesibilitas :
      1. Jalur pemandu (guiding block dan warning block);
      2. Pegangan rambat (handrail);
      3. Tangga landai (ramp); dan
      4. Tangga.
    8. Pembayaran Honor
      1. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM).
      2. Tenaga administrasi.
      3. Pegawai perpustakaan.
      4. Penjaga sekolah.
      5. Petugas satpam.
      6. Petugas kebersihan.
      1. Pada prinsipnya pemerintah daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan honor guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan;
      2. Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat menggunakan dana BOS paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS yang diterima;
      3. Pembayaran honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menggunakan dana BOS paling banyak 50% (lima puluh persen) dari total BOS yang diterima;
      4. Guru honor wajib :
        1. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
        2. Mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi guru honor yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
  9. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
    1. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor LED 18,5 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian komputer tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan dan/atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah.
    2. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah.
    3. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
      2. Memori standar 4GB DDR3;
      3. Hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
      4. CD/DVD drive;
      5. Monitor 14 inci;
      6. Sistem operasi Windows 10;
      7. Aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
      8. Garansi 1 tahun;
      Harga untuk pembelian laptop tidak boleh melebihi dari Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) per unit. Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah.
    4. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per satuan pendidikan dengan spesifikasi minimal :
      1. Sistem DLP;
      2. Resolusi XGA;
      3. Brightness 3000 lumens;
      4. Contras ratio 15.000:1;
      5. Input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
      6. Garansi 1 (satu) tahun.
      Harga untuk pembelian proyektor tidak boleh melebihi dari Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah.
    5. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
    6. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    7. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
  10. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMALB dan/atau Praktik Kerja Industri (Prakerin)/Praktik Kerja Lapangan (PKL) dan Pemagangan.
    1. Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMALB, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja bahan habis pakai (ATK), dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK SMALB untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi.
    2. Biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri/ lapangan bagi peserta didik SMALB, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek/bimbingan/pemantauan peserta didik praktek.
    3. Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMALB (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan peserta didik SMALB setiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  11. Biaya Lainnya
    Apabila seluruh komponen sebagaimana dimaksud pada angka 1-11 telah terpenuhi pembiayaannya dan masih terdapat kelebihan BOS, maka BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat bersama dengan Dewan Guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai antara lain mesin ketik untuk kebutuhan kantor.
  12. Larangan..
  13. BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk :
  14. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  15. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  16. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  17. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah, antara lain studi banding, tur studi (karya wisata), dan sejenisnya;
  18. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya;
  19. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  20. Membiayai akomodasi untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh
  21. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
  22. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  23. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SMP yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan/atau kantin sehat;
  24. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  25. Menanamkan saham;
  26. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/pemerintah daerah atau sumber lainnya;
  27. Membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan membiayai penyelenggaraan upacara/acara keagamaan; dan/atau
  28. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dan/atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber
Diposting oleh UPT SDN CIKERUT - CIBEBER di 2/21/2020 06:56:00 AM Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda
Lihat versi seluler
Langganan: Postingan (Atom)

Kontak Pengaduan

Nama

Email *

Pesan *

Literasi Link Digital

  • Repositori Kemdikbud
  • UBKD AKM
  • Guru Berbagi
  • Akses Platforn untuk Kuota Belajar
  • Buku Digital Masrasah Ibtidaiyah
  • UJI KEMAMPUAN SISWA
  • Rumah Belajar
  • Buku BSE Kemeikbud Untuk SD
  • Buku Digital Kemenag
  • Akses Jurnal dan Ebook Masa Pandemi
  • Buku Fiqih Ebook
  • E-book Luar negeri Speinger Link
  • Hasil Penelitian Kebijakan Pendidikan
  • Perpustakaan Digital Muslim
  • Podact/FM SDN Cikerut

Gerbang Informasi

  • Dinas Pendidikan
  • Kota Ku
  • Rumah Belajar Banten
SDN Cikerut ! I Know You Can Do It

Pengunjung SDN Cikerut

Di Mana Ada Kita Insya Allah Manfaat

Di Mana Ada Kita Insya Allah Manfaat
PPDB SDN Cikerut-Cibeber 2021-2022

Translate

Cari Blog Ini

Wikipedia

Hasil penelusuran


Arsip Blog

  • ►  2019 (26)
    • ►  November (14)
    • ►  Desember (12)
  • ▼  2020 (118)
    • ►  Januari (18)
    • ▼  Februari (17)
      • 8 Cara Mengurangi Dampak Buruk Radiasi Ponsel
      • 5 Ciri-Ciri Soal Yang Termasuk Higher Order Thinki...
      • 10 Dasar Kemampuan Guru Dalam Mengajar
      • Menjadi Guru Kelas 6 dan Suka Dukanya.. Masih Mau.
      • Pengelolaan Siswa dan Sekolah Berprestasi
      • Prestasi SDN Cikerut Awal Tahun 2020
      • Komunitas Belajar (Learning Community) SDN Cikerut
      • Memanfaatkan Rumah Belajar
      • Menjadi Siswa Berprestasi
      • BOS TAHUN 2020
      • Sanksi Bagi Kepala Sekolah yang Tak Lapor Pengguna...
      • SINTAK MODEL PEMBELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 REVISI
      • Memancing Kreativitas Siswa
      • Pengembangan Perpustakaan Penyediaan Buku ...
      • HOTS Jenjang SD
      • Deklarasi Sekolah Ramah Anak Mengenal dan (Mengemb...
      • Video Pengangkatan Tenaga Honorer, P3K, dan Pegawa...
    • ►  Maret (20)
    • ►  April (26)
    • ►  Mei (7)
    • ►  Juni (7)
    • ►  Juli (6)
    • ►  Agustus (7)
    • ►  September (2)
    • ►  Oktober (1)
    • ►  November (2)
    • ►  Desember (5)
  • ►  2021 (32)
    • ►  Januari (4)
    • ►  Februari (5)
    • ►  Maret (6)
    • ►  April (2)
    • ►  Mei (1)
    • ►  Agustus (8)
    • ►  September (3)
    • ►  Desember (3)
  • ►  2022 (6)
    • ►  Januari (5)
    • ►  Februari (1)

GURU PENGGERAK

  • Desiawan Budi Eko Sanjaya
  • Emoettt
  • MEIFI KELAS 6A MANTULL
  • PJOK CIKERUT
  • UPT SDN CIKERUT - CIBEBER

Untuk Mu Ku Layani


Yuo Can Do It

Postingan Populer

  • Melaksanakan Tugas Mengajar di Rumah.
    Kepada Yth.  Dewan Guru SDN Cikerut Walimurid, Komite Sekolah. Berkenaan dengan Covid 19, kita di harapkan dapat mengantsipasi dengan m...
  • Apa Itu Proktor UBKD
    Apa Itu Proktor UBKD ? Pengertian Proktor UBKD ? -  Mungkin bagi yang belum tahu sama sekali apa itu proktor niscaya sangat asing. Namun bag...
  • Pemberian Kuota Internet bagi Peserta Didik untuk PJJ dengan berbagai PlatForm Pembelajaran
    K ementerian Pendidikan dan Kebudayaan (   Kemendikbud ) memberikan bantuan   kuota   bagi pelajar, guru, dosen dan mahasiswa selama pembela...
  • PBL dengan WFH SDN Cikerut
    Sesuai dengan edaran dari Dinas Pendidikan yang merujuk SE Walikota Cilegon dan SE Kementerian Pendidikan tentang Pembelajaran di rumah...
  • Surat Keterangan Hasil US Daring Tahun Pelajaran 2019-2020
    Diberitahukan kepada Siswa SDN Cikerut Kecamatan Cibeber, formulir ini di Share untuk Kalian Yang Ingin mengetahui dan mendapatkan Has...

Us acikerut Sukses

Us acikerut Sukses
Yang Tak Mau Pulang Kalau Belum Selesai

We Can Together

We Can Together
Here I am

Pelatihan Digital

Pelatihan Digital
Bersama Gugus 2 Cut Nyak Dien
@sdncikerut.cbbr. Diberdayakan oleh Blogger.