Jumat, 31 Desember 2021

Sosialisasi Penyusunan SKP sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 Bagi Kepala Sekolah fan Guru

Cilegon, bertempat di aula SMPN 2 Cilegon, Telah di awali untuk penyelenggaraan Sosialisasi SKP dan Perilaku Pegawai Negeri Sipil bagi Fungsional khusunya Kepala sekolah dan Guru. Pada kesempatan yang pertama di Ikuti Oleh Seluruh Kepala SMP Negeri dan Guru Sekota Cilegon yang di Kordinir oleh MKKS dengan Ketuanya Ibu Nurhayati, M. Pd. Kegiatan Tersebut di lakukan untuk menyikapi dan mengikuti aturan yang berlaku dan Segera akan di Sampaikan di awal tahun 2022, sebagai Nilai Kinerja dan Prilkau tahun 2021 dengan Regulasi yang berlaku tegas Ketua MKKS. Dalam Kesempatan yang sama Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Cilegon Menyampaikan hal yang sama, Bahwa Regulasi tersebut harus sudah di laksanakan penilaian dengan melaporkan 2 Periode yakni Periode Januari - Juni 2021 Dan Juli-Desember 2021, Demikian yang disampaikan pada kegiatan tersebut kata Suhanda, SE. 

Pada sosialisasi tersebut belum banyak mengurai tentang Permenpan RB 8 Tahun 2021 namun lebih banyak ke teknis dalam menyusun SKP seperi apa yang di harapkan Dinas Pendidikan Kota Cilegon, pada penyusunan SKP tersebut di Pandu Oleh salah satu TIM Penilai Angka Kredit Kota Cilegon yakni Bahrudin, M. Pd. 

Seperti yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, dan kompetitif. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.

Pengaturan mengenai penilaian kinerja dalam Undang-Undang ASN tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, dan penilaian Kinerja pegawai serta mengatur terkait tindak lanjut hasil penilaian kinerja pegawai.

Ketentuan teknis tentang Penilaian Kinerja PNS pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tersebut telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021. Berdasarkan pertimbangan diatas, TIM PAK di minta untuk membantu dalam penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Penyusunan SKP sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 bagi Kepala Sekolah dan Guru

Sosialisasi Penyusunan SKP ini diselenggarakan secara luring yang akan di ikuti oleh Seluruh Kepala Sekolah SMP dan SD beserta Salah satu Seorang guru yang di rekomendasi dengan terjadwal, Jumat, 31 Desember 2021 Jenjang SMP dan Jenjang SD Senin dan Selasa tanggal 3,4,5 dan 6 Janauari 2022 Dibagi dalam 2 Sift atau sesi tiap harinya.  

Bahrudin selaku Pemandu juga menjelaskan secara detail penerapan Permenpan RB baru ini, terutama terkait peran dan hasil individu, nantinya diharapkan masing-masing individu mempunyai output yang selaras untuk mendukung kinerja. Selain itu beliau menegaskan bahwa Permenpan ini juga bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang sedang digaungkan pemerintah, “ Permenpan RB ini juga menjawab tantangan penyederhanaan birokrasi.” jelas Bahrudin.

Kehadiran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 ini memperjelas peran, tugas, dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Dengan begitu penilaian kinerja dapat dilakukan secara adil dan obyektif sehingga dapat memotivasi pegawai untuk bekerja lebih baik, meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawai, membangun kebersamaan dan kohesivitas pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah dan hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut penilaian kinerja yang tepat

Berikut Dokumen Permen PAN RB 8 Tahun 2021 Unduh

Contoh SKP  Bagi Kepsek Unduh

Contoh SKP Bagi Guru Unduh disin

Gabungan SKP dan Guru  Unduh



By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber

Kota Cilegon Guru Penggerak Angkatan 6 di Pulau Jawa


Guru Bergerak Indonesia Maju Mari memajukan pendidikan Indonesia dengan menciptakan pembelajaran yang berpusat pada murid dan menggerakkan ekosistem pendidikan yang lebih baik melalui Program Guru Penggerak.


Program Guru Penggerak Menciptakan Pemimpin Pembelajaran Yang Berpusat pada Murid


Guru Penggerak harus lulus seleksi dan mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak. Program ini akan menciptakan guru penggerak yang dapat:


  1. Mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri

  2. Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik

  3. Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua

  4. Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid

  5. Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah


Peran Guru Penggerak

Guru Penggerak diharapkan menjadi katalis perubahan pendidikan di daerahnya dengan cara:

  1. Menggerakkan komunitas belajar untuk rekan guru di sekolah dan di wilayahnya

  2. Menjadi Pengajar Praktik bagi rekan guru lain terkait pengembangan pembelajaran di sekolah

  3. Mendorong peningkatan kepemimpinan murid di sekolah

  4. Membuka ruang diskusi positif dan ruang kolaborasi antar guru dan pemangku kepentingan di dalam dan luar sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran

  5. Menjadi pemimpin pembelajaran yang mendorong well-being ekosistem pendidikan di sekolah


A. Kerangka Desain Program Pendidikan Guru Penggerak

Topik Utama


  1. Pemimpin Pembelajaran Pembelajaran 

  2. Berdeferensiasi Komunitas

  3. Praktik Pembelajaran

  4. Sosial dan Emosi


Metode Pelatihan

  1. Pelatihan Daring, Lokakarya, Konferensi, dan Pendampingan 70%

  2. Belajar di tempat kerja dan Komunitas Praktik meliputi pemberian umpan balik dari atasan, rekan, dan siswa 20%

  3. Belajar dari rekan dan guru lain 10%


Pelatihan Formal


  1. Asesmen

  2. Hasil penugasan dan praktik peserta pelatihan

  3. Umpan balik dari rekan sejawat, fasilitator, dan kepala sekolah

  4. Peningkatan hasil belajar siswa


Prinsip Pelatihan

  1. Andragogi

  2. Pembelajaran Berbasis Pengalaman

  3. Kolaboratif

  4. Reflektif


Pendidikan Guru Penggerak

Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran. Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan selama 6 bulan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.


Kurikulum Seleksi Guru Penggerak

Seleksi Tim Pendukung Daerah Sasaran PGP


A. Kerangka Desain Program Pendidikan Guru Penggerak


Topik Utama


  1. Pemimpin Pembelajaran Pembelajaran

  2. Berdeferensiasi Komunitas

  3. Praktik Pembelajaran

  4. Sosial dan Emosi


Metode Pelatihan

  1. Pelatihan Daring, Lokakarya, Konferensi, dan Pendampingan 70%

  2. Belajar di tempat kerja dan Komunitas Praktik meliputi pemberian umpan balik dari atasan, rekan, dan siswa 20% Belajar dari rekan dan guru lain 10%


Pelatihan Formal

  1. Asesmen

  2. Hasil penugasan dan praktik peserta pelatihan

  3. Umpan balik dari rekan sejawat, fasilitator, dan kepala sekolah

  4. Peningkatan hasil belajar siswa


Prinsip Pelatihan

  1. Andragogi

  2. Pembelajaran Berbasis Pengalaman

  3. Kolaboratif

  4. Reflektif


B. Materi dan Capaian Pembelajaran

Modul 1

Capaian 


  1. Calon Guru Penggerak mampu memahami filosofi pendidikan Ki Hadjar Dewantara dan melakukan refleksi kritis atas hubungan nilai-nilai tersebut dengan konteks pendidikan lokal dan nasional pada saat ini.

  2. Calon Guru Penggerak mampu menjalankan strategi sebagai pemimpin pembelajaran yang mengupayakan terwujudnya sekolah sebagai pusat pengembangan karakter dengan budaya positif.

  3. Calon Guru Penggerak mampu mengembangkan dan mengkomunikasikan visi sekolah yang berpihak pada murid kepada para guru dan pemangku kepentingan.


Topik Pembelajaran

  1. Filosofi Pendidikan Indonesia

  2. Nilai-nilai dan peran Guru Penggerak

  3. Membangun visi sekolah

  4. Membangun budaya positif di sekolah

Durasi pembelajaran: Dua (2) bulan


Modul 2

Capaian Pembelajaran

  1. Calon Guru Penggerak dapat mengimplementasikan pembelajaran berdiferensiasi untuk mengakomodasi kebutuhan belajar siswa yang berbeda.

  2. Calon Guru Penggerak mampu mengelola emosi dan mengembangkan keterampilan sosial yang menunjang pembelajaran.

  3. CGP mampu melakukan praktik komunikasi yang memberdayakan sebagai keterampilan dasar seorang coach .

  4. Calon Guru Penggerak mampu menerapkan praktik coaching sebagai pemimpin pembelajaran.


Topik Pembelajaran

  1. Pembelajaran berdifferensiasi

  2. Pembelajaran emosi dan sosial

  3. Coaching

Durasi pembelajaran: Dua (2) bulan


Modul 3

Capaian Pembelajaran

  1. Calon Guru Penggerak mampu melakukan praktik pengambilan keputusan yang berdasarkan prinsip pemimpin pembelajaran.

  2. Calon Guru Penggerak mampu melakukan strategi pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, waktu, dan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran yang berdampak pada murid.

  3. Calon Guru Penggerak mampu merencanakan, mengorganisasikan, dan mengarahkan program perbaikan dan perubahan sekolah, serta memantaunya agar berjalan sesuai rencana dan mengarah pada tujuan.

  4. Calon Guru Penggerak mampu mengembangkan kegiatan berkala yang memfasilitasi komunikasi murid, orangtua dan guru serta menyediakan peran bagi orangtua terlibat dalam proses belajar yang berdampak pada peningkatan kualitas pembelajaran.


Topik Pembelajaran

  1. Pengambilan keputusan sebagai pemimpin pembelajaran

  2. Pemimpin dalam pengelolaan sumber daya

  3. Pengelolaan program yang berdampak pada murid

Durasi pembelajaran: Dua (2) bulan


Modul 4

Capaian Pembelajaran

  1. CGP merefleksikan perannya sebagai GP dan strategi yang telah dijalankan sebagai guru penggerak.

  2. CGP berbagi praktik baik dengan rekan sejawat.

  3. CGP membuat rencana tindak lanjut dan kolaborasi dengan rekan sejawat.

  4. Calon guru penggerak membuat rencana tindak lanjut dan berkolaborasi dengan rekan sejawat.


Topik Pembelajaran

  1. Menjadi fasilitator kelompok dan perubahan

  2. Penyegaran topik-topik inti di modul 1, 2, dan 3

  3. Mengevaluasi proses mentoring bersama mentor

  4. Membagikan praktik baik kepemimpinan pembelajaran.

Durasi pembelajaran: Tiga (3) bulan


Seleksi Guru Penggerak Kriteria / Persyaratan

Kriteria Umum

  1. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

  2. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta

  3. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

  4. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4

  5. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun

  6. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun

  7. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak


Program guru penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB


Kriteria Seleksi

  1. Menerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid

  2. Memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan

  3. Memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok

  4. Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi

  5. Memiliki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri

  6. Memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri.

  7. Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain

  8. Memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik


Demikian Informasi Terkait Program Guru Penggerak Untuk Kota Cilegon

Sumber. 

Portal SIM PKB.copi ulang @bahrudin21


By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber

Rabu, 15 Desember 2021

PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2O2 1 DAN TAHUN BARU 2022




SURAT EDARAN NOMOR 32 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN MENJELANG LIBUR NATAL 2O21 DAN TAHUN BARU 2022 DALAM RANGKA PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN OORONAVIRUS DTSEASE 2 0 1 9 (COVID - 19), 

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 202l tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah. 

Berkenaan dengan hal tersebut kami sampaikan hal-hai sebagai berikut:
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;
satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/ 2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 202l/ 2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;
satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 202l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2; 
pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan; 
memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;
mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19; dan 
menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment). 
Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tauun 2021, tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.