Piket termasuk salah satu tugas tambahan seorang Guru, di samping tugas pokok yang diemban di sekolah. Penugasan piket kepada Guru ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) per semester dari Kepala Sekolah.
SK ini di kemudian hari, dapat digunakan sebagai bukti fisik sah untuk memenuhi beban mengajar. SK Guru Piket setara dengan 1 jam tatap muka. Selain SK, bukti fisik lain yang harus dipenuhi Guru Piket adalah program dan jadwal piket yang ditanda tangani oleh Kepala Sekolah dan laporan hasil piket per tugas yang disetujui Kepala Sekolah.
Guru piket harian yang bertugas tidak sendiri. Biasanya terdiri dari dua orang atau lebih yang mendapat jatah piket dalam satu hari. Namun demikian mengenai jumlah ini tergantung kondisi dan kebutuhan sekolah. Sekolah yang memiliki banyak peserta didik membutuhkan guru piket harian yang lebih banyak lagi.
Guru Piket memiliki peranan penting di sekolah. Tamu yang datang ke sekolah harus melapor kepada Guru Piket terlebih dulu, bukan kepada Kepala Sekolah. Tentunya hal ini berlaku pada sekolah yang belum memiliki penjaga sekolah atau satpam sekolah. Secara umum, Guru Piket berfungsi untuk menunjang kelancaran kegiatan belajar mengajar di sekolah dan dapat disimpulkan bahwa tugas Guru Piket harian sangat penting dalam menciptakan kelancaran proses pendidikan di sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah, ada 6 tugas guru piket yaitu:
1. meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K)
2. menerima dan mendata tamu sekolah
3. mengoordinasikan guru pengganti bagi kelas yang Gurunya berhalangan hadir
3. mencatat dan melaporkan kasus-kasus yang bersifat khusus kepada Kepala Sekolah
4 melakukan kegiatan lainnya yang terkait tugas Guru Piket
5 membuat laporan hasil piket per tugas
Sumber tulisan
Copas dari https://www.guruberto.com/2021/08/tugas-guru-piket-di-sekolah-berdasarkan.html
By Admin UPT SDN Cikerut
Cikerut - Cibeber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar