Cilegon, bertempat di aula SMPN 2 Cilegon, Telah di awali untuk penyelenggaraan Sosialisasi SKP dan Perilaku Pegawai Negeri Sipil bagi Fungsional khusunya Kepala sekolah dan Guru. Pada kesempatan yang pertama di Ikuti Oleh Seluruh Kepala SMP Negeri dan Guru Sekota Cilegon yang di Kordinir oleh MKKS dengan Ketuanya Ibu Nurhayati, M. Pd. Kegiatan Tersebut di lakukan untuk menyikapi dan mengikuti aturan yang berlaku dan Segera akan di Sampaikan di awal tahun 2022, sebagai Nilai Kinerja dan Prilkau tahun 2021 dengan Regulasi yang berlaku tegas Ketua MKKS. Dalam Kesempatan yang sama Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Cilegon Menyampaikan hal yang sama, Bahwa Regulasi tersebut harus sudah di laksanakan penilaian dengan melaporkan 2 Periode yakni Periode Januari - Juni 2021 Dan Juli-Desember 2021, Demikian yang disampaikan pada kegiatan tersebut kata Suhanda, SE.
Pada sosialisasi tersebut belum banyak mengurai tentang Permenpan RB 8 Tahun 2021 namun lebih banyak ke teknis dalam menyusun SKP seperi apa yang di harapkan Dinas Pendidikan Kota Cilegon, pada penyusunan SKP tersebut di Pandu Oleh salah satu TIM Penilai Angka Kredit Kota Cilegon yakni Bahrudin, M. Pd.
Seperti yang telah di tetapkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertujuan untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang professional, kompeten, dan kompetitif. Aparatur Sipil Negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya, wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen ASN. Undang-Undang ASN juga mengamanatkan agar penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
Pengaturan mengenai penilaian kinerja dalam Undang-Undang ASN tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS. Peraturan Pemerintah ini mengatur antara lain perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, dan penilaian Kinerja pegawai serta mengatur terkait tindak lanjut hasil penilaian kinerja pegawai.
Ketentuan teknis tentang Penilaian Kinerja PNS pada Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tersebut telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021. Berdasarkan pertimbangan diatas, TIM PAK di minta untuk membantu dalam penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Penyusunan SKP sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 bagi Kepala Sekolah dan Guru
Sosialisasi Penyusunan SKP ini diselenggarakan secara luring yang akan di ikuti oleh Seluruh Kepala Sekolah SMP dan SD beserta Salah satu Seorang guru yang di rekomendasi dengan terjadwal, Jumat, 31 Desember 2021 Jenjang SMP dan Jenjang SD Senin dan Selasa tanggal 3,4,5 dan 6 Janauari 2022 Dibagi dalam 2 Sift atau sesi tiap harinya.
Bahrudin selaku Pemandu juga menjelaskan secara detail penerapan Permenpan RB baru ini, terutama terkait peran dan hasil individu, nantinya diharapkan masing-masing individu mempunyai output yang selaras untuk mendukung kinerja. Selain itu beliau menegaskan bahwa Permenpan ini juga bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang sedang digaungkan pemerintah, “ Permenpan RB ini juga menjawab tantangan penyederhanaan birokrasi.” jelas Bahrudin.
Kehadiran Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 ini memperjelas peran, tugas, dan tanggungjawab pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran organisasi. Dengan begitu penilaian kinerja dapat dilakukan secara adil dan obyektif sehingga dapat memotivasi pegawai untuk bekerja lebih baik, meningkatkan kualitas dan kompetensi pegawai, membangun kebersamaan dan kohesivitas pegawai dalam pencapaian tujuan dan sasaran pemerintah dan hasilnya dapat digunakan sebagai dasar penentuan tindak lanjut penilaian kinerja yang tepat
Berikut Dokumen Permen PAN RB 8 Tahun 2021 Unduh
Contoh SKP Bagi Kepsek Unduh
Contoh SKP Bagi Guru Unduh disin
Gabungan SKP dan Guru Unduh
By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber
Ijin download
BalasHapusijin download
BalasHapus