Kamis, 23 Januari 2020

Silaturahmi Kelembagaan PGRI Kota Cilegon dengan Bawaslu Kota Cilegon

PGRI Kota Cilegon, Kamis 23 Januari 2020, menerima Undangan dari Bawaslu Kota Cilegon yang di gawangi oleh Pa Urip (Sapaan)Bersama 2 orang Anggota lainnya, sementara dari PGRI Kota Cilegon di ikuti oleh Pengurus PgrI Kota Cilegon dan Pengurus Harian Cabang/Khusus Se Kota Cilegon.

Disampaikan oleh Ketua PGRI Kota Cilegon H. Wandi, Kita Selaku Guru yang tergabung dalam Anggota menyarankan untuk tetap fokus dan konsentrasi pada Tupoksinya, apakah kepsek, Guru, atau Tenaga Kependidikan lainnya.. Dalam sambutannya juga di sampai kan.. seyogyanya kegiatan ini akan di laksanakan pada tanggal 29 Januari 2020, karena sesuatu hal maka hari ini bisa dilaksanakan... Terkait dengan tupoksi Dari Bawaslu itu Para Pengurus atau Anggota wajib Tahu, dan sangat menapremengap akan undangan yang di sampaikan oleh Bawaslu Kota Cilegon, Agar Pengurus atau anggota dalam menjalankan tugasnya tidak terjebak akan perpolitikan.. karena memang PGRI itu Ada Dimana mana namun tidak kemana mana.
Untuk lebih detailnya kami sampaikan Tupoksi dari Bawaslu yang di kutip dari, https://bawaslu.go.id/id/profil/tugas-wewenang-dan-kewajiban

Berikut Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu bertugas:
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
  1. Pelanggaran Pemilu; dan
  2. Sengketa proses Pemilu;
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
  1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
  2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
  4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
  1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
  3. Penetapan Peserta Pemilu;
  4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan dan dana kampanye;
  6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  11. Penetapan hasil Pemilu;
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
  1. Putusan DKPP;
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.B
Bawasluberwenang:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berkewajiban:
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber

Tidak ada komentar: