Pelaksanaan beban kerja guru selama 37,5 sesuai Permendikbud nomor 15 tahun 2018 mencakup kegiatan pokok: merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; membimbing dan melatih peserta didik; dan melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja guru.
Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam peratutan tersebut meliputi: pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan; pengkajian program tahunan dan semester; dan pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan
Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL) dipenuhi paling sedikit 24 jam dan paling banyak 40 jam tatap muka per minggu. Untuk guru bimbingan dan konseling atau guru teknologi informasi dan komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 rombongan belajar per tahun.
Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Membimbing dan melatih peserta didik dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler sesuai dengan pembagian tugas di sekolah.
Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja guru meliputi: wakil kepala satuan pendidikan; ketua program keahlian satuan pendidikan; kepala perpustakaan satuan pendidikan; kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu;
Kegiatan tugas guru yang diuraikan di atas hanya dapat terlaksana dengan baik jika guru membuat persiapan/perencanaan pada awal tahun sebaik mungkin. Sebaliknya apabila tugas perencanaan ini tidak dilaksanakan dengan baik maka semua kegiatan guru dalam proses pembelajaran akan amburadul dan tidak menghasilkan apa-apa terhadap peserta didik.
Dengan demikian menjadi kewajiban guru dalam setiap awal tahun ajaran baru membuat persiapan yang sebaik-baiknya. Agar persiapan/perencanaan yang disusun tersebut dapat berdaya guna dan menjadi guru yang sukses maka perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut:
A. Persiapan Berkaitan dengan Dokumen Pembelajaran
1. Kalender Penddikan
Kalender pendidkan yang dmaksud adalah kalender pendidikan yang sudah dijabarkan oleh sekolah masing-masing berdasarkan kalender yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan.
2. Membuat Rincian Minggu dan hari efektif
Rincian minggu efektif dan hari efektif disusun guru berdasarkan kalender pendidikan sekolah. Guru menghitung minggu efektif dan hari fektif yang dapat digunakan dalam melaksanakan pembelajaran dalam satu semester
3. Menyusun program Tahunan
Setelah guru mengetahui minggu efektif dan hari efektif dilanjutkan menyusun program tahunan yang berisi KD yang diajarkan selama satu tahun dan alokasi waktu pelaksanaan masing-masing KD. .
4. Menyusun Program Semester
Program semester adalah penggalan program tahunan, tujuannya agar guru lebih fokus melaksanakan kegiatan pembelajaran selama satu semester. Dalam program semester ini sudah tergambar kapan ulangan harian , tengah semester, semester dan pelaksanaan remedial.
5. Menganalisis SKL, KI, dan KD,dan Materi Pembelajaran
Menganalisis SKL, KI, KD dilakukan melalui linerisasi antara KI dan KD dari pengetahuan (KI-3)dengan cara melihat level kognitif pada KD dan KI, dan melihat hubungan antara level kognitif dan dimensi pengetahuan. Melakukan linierisasi KD dari KI-3 dan KD dari KI-4. Mengidentifikasi keterampilan yang perlu dikembangkan sesuai rumusan KD dari KI-4; apakah termasuk keterampilan abstrak atau konkrit. Mengidentifikasi sikap-sikap yang dapat dikembangkan dalam kegiatan yang dilakukan mengacu pada rumusan KD dari sikap spiritual dan sikap social.
6. Membuat Silabus
Silabus menjadi acuan yang digunaklan untuk menyusun RPP. Maka sebelum menyusun RPP. guru terlebih dahulu menyusun silabus secara lengkap. Silabus ini sudah disusun pemerintah pusat (kurikulum 2013) namun ada bagian-bagian tertentu yang harus dilengkapi guru.
7. Menyusun KKM
Sistem kurikulum 2006 dan 2013 adalah penilaian acuan kriteria atau penilaian acuan patokan yang kita sebut dengan KKM. Maka di awal tahun ajaran guru harus menyusun target yang harus dicapai oleh peserta didik berdasarkan kriteria kompleksitas, daya dukung dan intake peserta didik.
8. Menyusun RPP
Ibarat seorang petani, inilah cangkulnya. Guru. Tidak mungkin seorang petani dapat menggarap ladangnya tanpa memiliki cangkul. Demikian juga guru tidak mungkin dapat melaksanakan pembelajaran dengan baik tanpa RPP yang baik. Maka guru harus menyusun RPP yang baik, efektif dan efisien, mudah dilaksanakan dan berdaya guna. Penyusunan RPP hendaknya mengikuti aturan /panduan yang telah ditentukan pemerintah, namun tidak menutup kreatifitas/improvisasi dari guru.
9. Mempersiapkan Blangko Penilaian
a. Instrumen penilaian sikap
b. Instrumen/soal penilaian Pengetahuan dan Ketrerampilan
c. Format analisis hasil belajar.
Format penilaian sikap terkait sikap spiritual dan sosial berupa lembar observasi, daftar cek tes pengetahuan dan keterampilan sudah harus dipersiapkan guru ketika menyusun RPP. Basis penyusunannya adalah indikator yang dirumuskan dalam RPP. Setiap indikator harus ditagih, boleh pada saat proses maupun penilaian hasil belajar melalui tes.
10. Membuat Agenda/Jurnal Guru
Agenda guru selain mencatat kegiatan guru harian juga berfungsi sebagai bahan refleksi apakah pembelajaran hari ini sukses (mencapai tujuan) atau belum. Dan juga berfungsi menjadi jurnal catatan sikap peserta didik.
11. Dafar hadir peserta didik
Guru yang baik harus mengenali karakteristik peserta didiknya, mengenal peserta didik diawali dengan mengetahui nama dan identitas setiap peserta didik. Daftar hadir peserta didik mencatat kehadiran/disiplin peserta didik dalam mengikuti proses pembelajaran.
12. Kelengapan lain yang menunjang pelaksanaan pembelajaran diantaranya
a. Media pembelajaran yang sesuai
b. Bank soal
Semua dokumen yang diuraikan di atas harus dimiliki oleh guru di awal tahun ajaran baru, digunakan untuk acuan melaksanakan proses pembelajaran. Selain itu dokumen tersebut sebagai bukti fisik pertanggungjawaban pelaksanaan tugas serta menjadi dokumen yang dilampirkan ketika guru menyusun buku pedoman guru sehingga dapat dihargai angka kreditnya.
B. Persiapan Berkaitan dengan Pengembangan Kompetensi
Agar guru sukses melaksanakan proses pembelajaran , maka guru harus senantiasa mengembangkan profesionalnya. Guru yang professional adalah guru yang mengembangkan empat kompetensinya secara maksimal : kompetensikepribadian, kompetensi social, kompetensi Paedagogik, dan kompetensi profesional
Keempat kompetensi tersebut tidak mungkin diperoleh secara tiba-tiba dan serentak, akan tetapi melalui proses yang terus menerus secara bertahap. Untuk mendukung hal tersebut maka di awal tahun ajaran baru guru sudah harus membuat perencanaan pengembangan kompetensi dan target yang harus dilaksanakan dalam satu tahun. Adapun perencanaan ini dituangkan dalam bentuk:
1. Buku Pedoman Kerja Guru ,
adalah rencana yang disusun guru sebagai pengembangan kompetensinya setiap tahun sekaligus target capaian yang harus dilaksanakan dan mendapatkan hasil.
2. Sasaran Kerja Pegawai(SKP)
Guru sebagai pegawai negeri sipil maupun yang honorer wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) setiap tahun dan harus disetujui oleh atasan langsung. Penyusunan ini sangat berkaitan dengan penilaian kinerja guru diakhir tahun, dan sebagai bukti pertanggungjawaban bahwa guru telah melaksanakan tugasnya dengan baik selama satu tahun.
C. Persiapan Berkaitan dengan Literatur Pendukung
Dokumen yang harus dimiliki guru dan dibaca agar dapat menyusun persiapan tersebut.
1. Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang standar lulusan
2. Permendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang standar isi
3. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang standar proses
4. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang standar penilaian
3. Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang KI dan KD
6. Buku panduan penilaian hasil belajar tahun 2017
7. Pedoman penyusunan RPP
8. Buku guru/buku siswa dan bahan ajar lain buatan guru
Demikian persiapan guru diawal tahun ajaran baru, semoga rekan-rekan guru tetap semangat, penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas yang diawali dengan persiapan yang baik sehingga mutu pendidikan kta semakin baik.
By Admin UPT SDN Cikerut
Cikerut - Cibeber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar