Halaman

Rabu, 27 November 2019

Tugas Pokok Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah

Tugas Pokok/Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah

Tugas Pokok Guru:
Tugas Guru mencakup kegiatan pokok:
1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan, meliputi:
   - pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan
   - pengkajian program tahunan dan semester
   - pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan
2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan (pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB))
3. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan (merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan)
4. Membimbing dan melatih peserta didik (kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler)
5. Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru, meliputi:
  a. wakil kepala satuan pendidikan
  b. ketua program keahlian satuan pendidikan
  c. kepala perpustakaan satuan pendidikan
  d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/teaching factory satuan pendidikan
  e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu
  f. tugas tambahan lain yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan antara lain:
 - Wali kelas
 - Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
 - Pembina ekstrakurikuler
 - Koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan   (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK
 - Guru piket
 - Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1)
 - Penilai kinerja Guru
 - Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru
 - Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah

Kepala Sekolah:
Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Satuan Pendidikan TK/SD/SMP/SMA/SMK
Tugas Kepala Sekolah:
1. Manajerial
   a. Merencanakan Program Sekolah;
   b. Mengelola Standar Nasional Pendidikan:
   1) Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan
      2) Melaksanakan pengelolaan Standar Isi
      3) Melaksanakan pengelolaan Standar Proses
      4) Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian
      5) Melaksanakan pengelolaan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
      6) Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana
      7) Melaksanakan pengelolaan Standar Pengelolaan
      8) Melaksanakan pengelolaan Standar Pembiayaan
c. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi
d. Melaksanakan kepemimpinan sekolah
e. Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah.
2. Pengembangan Kewirausahaan
a. Merencanakan program pengembangan kewirausahaan
b. Melaksanakan program pengembangan kewirausahaan:
   1) Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan (inovasi, kerja keras, pantang menyerah, dan motivasi untuk sukses)
   2) Melaksanakan program pengembangan jiwa kewirausahaan
   3) Melaksanakan pengembangan program unit produksi
   4) Melaksanakan program pemagangan.
c. Melaksanakan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.
3. Supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan
a. Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan
b. Melaksanakan supervisi guru
c. Melaksanakan supervisi terhadap tenaga kependidikan
d. Menindaklanjuti hasil supervisi terhadap Guru dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru
e. Melaksanakan Evaluasi Supervisi Guru dan Tenaga Kependidikan
f. Merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
Pengawas Sekolah:
Pengawas Sekolah adalah Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
Tugas Pengawas Sekolah:
a. Menyusun program pengawasan
b. Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah
c. Memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan
d. Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah
e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan
f. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi
g. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya
h. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah
i. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen
j. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah

Semoga Bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar