Setiap guru, kepala sekolah dan guru yang memiliki tugas tambahan diberi tanggung jawab untuk menyusun SKP. Sedangkan penyusunannya didasarkan pada RKT (Rencana Kerja Tahunan) sekolah, EDS (evaluasi diri sekolah) dan tugas pokok sebagai guru serta tugas tambahan, disertai pula dengan program tahunan.
Bagi guru PNS, SKP guru bukan hal asing lagi. Pasalnya sasaran kegiatan pegawai atau SKP ini merupakan salah satu syarat agar bisa naik pangkat setingkat lebih tinggi. Bersamaan dengan PKG atau Penilaian Kinerja Guru.
SKP guru dinilai berdasar aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atau sesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada setiap unit kerja. Sedang dalam pengisian SKP sendiri ada 3 unsur utama yang harus diperhatikan yakni kegiatan tugas jabatan, target dan angka kredit.
Tugas Jabatan
Setiap kegiatan yang dilakukan untuk tugas jabatan harus mengacu padu kinerja kegiatan tugas jabatan. Sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang mendapat tugas tambahan.
Kegiatan tugas jabatan ini dibagi mulai dari tingkat jabatan tertinggi sampai kepada jabatan terendah secara hierarki. Hal tersebut sesuai dengan PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya serta berkaitan dengan visi misi sekolah atau madrasah, dan Rencana Kerja Tahunannya (RKT).
Angka Kredit
Angka kredit di sini merupakan target angka kredit yang akan dicapai dalam setiap uraian tugas jabatan. Semua meliputi setiap butir kegiatan dalam 1 tahun yang akan berjalan. Angka kredit ini akan dibagi lagi menjadi angka kredit untuk unsur utama dan angka kredit untuk unsur penunjang.
Lebih jelas bisa kita baca pada Buku 2 Edisi 2018 yerkiat tentang Penilaian Angka Kredit Bagi Guru , Target angka kredit dari unsur pendamping ini memiliki nilai maksimal 10 persen dari angka kredit yang menjadi persyaratan agar bisa naik pangkat.
Target
Target sendiri adalah jumlah beban kerja yang diharapkan akan tercapai dari setiap pelaksanaan tugas. Baik dari tugas jabatan fungsional guru atau guru yang diberi tugas tambahan. Tugas yang dijalankan harus relevan dengan fungsi sekolah yang telah ditetapkan setiap tahunnya. Penetapan target harus jelas sebagai pengukur prestasi kerja.
Demikian 3 unsur utama yang harus diperhatikan dalam pengisian SKP guru.
By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar