Senin, 24 Agustus 2020 SDN Cikerut Cibeber dilaksakan Supervisi Oleh pengawas Sekolah yakni Ibu Hj. Dra. Hasanah, MM Selaku Pengawas Binaan, Dalam Pelaksanaan nya Kepala sekolah di Monitoring Beberapa Tupoksi nya terkait dengan Peningkatan Mutu Sekolah, Manajemen, Kompetensi Lulusan dan Pembelajaran yang dilakukan Para Guru di SDN Cikerut. Dari hasil supervisi di sadari oleh Kepala Sekolah SDN Cikerut, pada proses pelaksanaannya belum optimal dan banyak kendala, terlebih menghadapi Pandemi Covid 19. Namun sekolah tetap mengatasi dengan berbagai cara dan kemampuannya yang dikerjakan samakan dengan warga sekolah, baik Dewan guru, Komute, wali murid yg tergabung pada Paguyuban sekolah. Hal apapun yg menyangkut sekolah kami ajak bicara komute dan peguyuban " Tandasnya.
Di Kesempatan yang sama di berikan pula Pembinaan terhadap Kepala Sekolah dan Seluruh Dewan Guru pada Kegiatan Supervisi Dan Monitoring tersebut, hal ini di lakukan dalam upaya memberikan peluang, jalan, dan motivasi kepada para guru untuk menyampaikan hal hal yg menyangkut Tupoksi nya.. Dan di paparkan pula Bagaimana Supervisi, manfaat, dan hal hal yg di supervisi utk guru, seperti Administrasi gurui, Program, Kalender, dan Persiapan Mengajar.
Karena peningkatan mutu pendidikan menuntut adanya tenaga kependidikan yang berkualitas. Salah satu tenaga kependidikan yang dinilai strategis dalam meningkatkan kemampuan profesional guru dan mutu pendidikan di sekolah adalah pengawas sekolah. Istilah pengawas sekolah disebut pengawas satuan pendidikan.
Pengawas satuan pendidikan adalah tenaga kependidikan profesional berstatus PNS yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pendidikan pada sekolah/satuan pendidikan.
Status pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah jabatan fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melakukan pengawasan pendidikan terhadap sekolah tertentu yang ditunjuk/ditetapkan.
Tugas pokok pengawas satuan pendidikan adalah membina dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan baik teknis edukatif maupun teknis administratif pada satuan pendidikan terentu. Sedangkan tanggungjawabnya adalah meningkatnya kualitas pembelajaran dan hasil belajar (supervisi akademik) dan kualitas penyelenggaraan pendidikan (supervisi manajerial) yang pada akhirnya tanggungjawab tersebut harus bermuara pada peningkatan mutu pendidikan pada setiap satuan pendidikan. Tugas pokok dan tanggungjawab tersebut merupakan penerapan dari konsep dan prinsip keilmuan yakni supervisi pembelajaran (akademik) termasuk manajemen pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya pengawas satuan pendidikan berfungsi sebagai supervisor pendidikan baik supervisor akademik maupun supervisor manajerial. Sebagai supervisor akademik, pengawas satuan pendidikan bertugas membantu dan membina guru meningkatkan kemampuan profesionalnya agar dapat mempertinggi mutu proses dan hasil belajar peserta didik. Sebagai supervisor manajerial, pengawas satuan pendidikan bertugas membantu kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya.
Bobot fungsi supervisi akademik dan bobot fungsi manajerial berturut-turut 75% dan 25%. Kedua jenis pengawasan tersebut menjadi landasan utama dalam merumuskan tugas pokok dan fungsi pengawas satuan pendidikan.
Pengawas satuan pendidikan adalah tenaga kependidikan profesional berstatus PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat berwenang untuk melakukan pembinaan & pengawasan pendidikan pada sekolah/satuan pendidikan tertentu.
Kompetensi pengawas satuan pendidikan yaitu seperangkat kemampuan yang mencakup pengetahuan, keterampilan, sikap & tingkah laku yang harus dimiliki & dikuasai pengawas secara terpadu & ditampilkan dalam tindakannya untuk meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya.
Kompetensi Pengawas Satuan Pendidikan mencakup 6 (enam) dimensi kompetensi, yaitu: 1) dimensi kepribadian, 2) dimensi sosial, 3) dimensi supervisi manajerial, 4) dimensi supervisi akademik, 5) dimensi evaluasi pendidikan, dan 6) dimensi penelitian pengembangan.
Dalam hal dimensi supervisi akademik, kompetensi supervisi akademik adalah kemampuan pengawas sekolah dalam melaksanakan pengawasan akademik yakni menilai dan membina guru dalam rangka mempertinggi kualitas proses pembelajaran yang dilaksanakannya agar berdampak terhadap kualitas hasil belajar siswa (Sudjana, 13: 2009).
Supervisi akademik menitikberatkan pada pengamatan supervisor terhadap kegiatan akademis, berupa pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas. Glickman (1981), mendefinisikan supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya mengelola proses pembelajaran demi pencapaian tujuan pembelajaran. Supervisi akademik merupakan upaya membantu guru-guru mengembangkan kemampuannya mencapai tujuan pembelajaran (Daresh, 1989).
Apabila dikatakan bahwa supervisi akademik merupakan serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan kemampuannya, maka dalam pelaksanaannya terlebih dahulu perlu diadakan penilaian kemampuan guru, sehingga bisa ditetapkan aspek yang perlu dikembangkan dan cara mengembangkannya.
Kompetensi supervisi akademik intinya adalah membina guru dalam meningkatkan mutu proses pembelajaran. Oleh sebab itu, sasaran supervisi akademik adalah guru dalam proses belajar mengajar (pembeljaran). Materi pokok dalam proses pembelajaran adalah (penyusunan silabus dan RPP, pemilihan strategi/metode/teknik pembelajaran, penggunaan media dan teknologi informasi dalam pembelajaran, menilai proses dan hasil pembelajaran serta penelitian tindakan kelas).
Kualifikasi pengawas satuan pendidikan dengan persyaratan akademik minimal yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan. Kualifikasi tersebut mencakup: tingkat pendidikan keahlian/ keilmuan, pangkat/golongan, jabatan, pengalaman kerja & usia.
Kepala Sekolah adalah guru yang atas dasar kompetensinya diangkat dan diberi tugas tambahan mengelola satuan pendidikan. Hoy dan Miskel (1987) menegaskan bahwa kepala sekolah yang efektif adalah kepala sekolah yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dan berusaha memanfaatkan kompetensinya untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya bagi keefektifan sekolah. Senada dengan pendapat tersebut, Sergiovanni (1997) mengemukakan bahwa kepala sekolah yang efektif adalah kepala sekolah mampu memainkan peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah. Kompetensi Kepala Sekolah mencakup 5 (lima) dimensi kompetensi, yaitu: 1) dimensi kepribadian, 2) dimensi manajerial, 3) dimensi kewirausahaan 4) dimensi supervisi, dan 5) dimensi sosial.
Monitoring proses pembelajaran adalah kegiatan yang menyertakan proses pengumpulan, pencatatan, penganalisisan, pelaporan dan penggunaan informasi manajemen tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Monitoring proses pembelajaran dilakukan oleh pengawas dan kepala sekolah yang dilaksanakan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, perekaman, wawancara dan dokumentasi.
By Admin UPT SDN Cikerut
Cikerut - Cibeber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar