Halaman

Minggu, 31 Mei 2020

Dimulainya Tahun Ajaran Baru Tidak Sama dengan Pembukaan Sekolah

Dimulainya Tahun Ajaran Baru Tidak Sama dengan Pembukaan Sekolah  29 Mei 2020  ← Back

Jakarta, Kemendikbud --- Proses Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2020 akan segera dimulai, artinya sistem pembelajaran akan segera masuk Tahun Ajaran baru 2020/2021. Namun, ditengah pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar, dan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dasmen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menegaskan bahwa ada perbedaan antara dimulainya Tahun Ajaran baru dengan tanggal dimulainya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk tatap muka.
“Tanggal 13 Juli adalah tahun pelajaran baru, tetapi bukan berarti kegiatan belajar mengajar tatap muka. Metode belajar akan tergantung perkembangan kondisi daerah masing-masing,” jelas Hamid melalui  melalui telekonferensi di Jakarta pada Kamis (28/5).
Lebih lanjut, Hamid mengatakan bahwa kalender pendidikan Indonesia dimulai pada minggu ketiga bulan Juli dan berakhir pada akhir bulan Juni. “Dengan dimulainya PPDB ini sebenarnya sudah jelas bahwa kami tidak memundurkan kalender pendidikan ke bulan Januari. Kenapa tidak memundurkan? Karena kalau memundurkan maka akan ada konsekuensi yang harus kita sinkronkan,” ungkap Hamid.
Hamid menambahkan, konsekuensi pertama adalah peserta didik untuk tingkat SMA dan SMP yang sudah dinyatakan lulus. “Kelulusan siswa SMA dan SMP sudah diumumkan, sebentar lagi akan diumumkan untuk kelulusan siswa SD. Artinya kalau sudah lulus kemudian diperpanjang, anak yang lulus ini mau dikemanakan? Termasuk juga perguruan tinggi juga sudah melakukan seleksi,” ujar Hamid.
Sejalan dengan itu, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menambahkan bahwa hal yang mungkin menjadi masalah dalam PPDB metode luring di mana membutuhkan kehadiran fisik di sekolah karena beberapa alasan yang menyebabkan ketidaksiapan daerah untuk melaksanakan sistem daring.
“Tentu saja sesuai dengan yang diperintahkan oleh Bapak Presiden bahwa dalam pelaksanaan PPDB jika tidak dapat menghindari pertemuan langsung maka untuk metode luring harus memperhatikan protokol kesehatan seperti penyediaan masker dan hand sanitizer, menjaga jarak, dan tidak melakukan kerumunan,” tegas Chatarina.
“Oleh karena itu dalam metode luring kami harapkan kesiapan pemerintah daerah untuk jauh-jauh hari menyampaikan pelaksanaan PPDB nya secara luring sehingga dapat membagi waktu pendaftaran agar tidak terjadi kerumunan yang akan menyulitkan pendaftar untuk menjaga jarak,” imbuhnya.
Di copas dari
https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/05/dimulainya-tahun-ajaran-baru-tidak-sama-dengan-pembukaan-sekolah
Jakarta, 28 Mei 2020
Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
#MerdekaBelajar
#BersamaHadapiKorona
Sumber : SIARAN PERS Nomor: 130/Sipres/A6/V/2020

Penulis : pengelola web kemdikbud
By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber

Selasa, 26 Mei 2020

Menyiapkan Kelas Edmodo untuk Pembelajaran Jarak Jauh


Distance Learning on Edmodo
Para Pendidik dapat menggunakan teknologi untuk menyampaikan instruksi dan menilai pembelajaran siswa secara efisien bahkan disaat masa belajar dari rumah. Jika sekolahmu ditutup dan kau sedang berusaha untuk mencari cara untuk menyampaikan instruksi pembelajaran kepada murid-muridmu, ada begitu banyak alat yang bisa digunakan untuk mengirimkan informasi, memberi penugasan, dan memberikan ruang kepada siswa untuk saling berkolaborasi. Edmodo mendukung para guru dan murid di dalam dan di luar kelas, dan menyiapkan kelas untuk pembelajaran jarak jauh menjadi lebih mudah!
Untuk menyiapkan kelas pembelajaran jarak jauhmu di Edmodo, pertama-tama kau harus menentukan seperti apa model pembelajaran yang akan terjadi. Apakah kau ingin bertemu dengan para murid secara langsung via online -disebut juga sinkronus- atau menyediakan materi pelajaran dan pengujian yang harus diselesaikan dalam kurun waktu tertentu?  Kau dapat melakukan keduanya dengan Edmodo!
Untuk suatu pengalaman belajar sinkronus online, lau harus menentukan konten dan jadwal untuk hal tersebut. Para murid dan orang tua harus diinformasikan sebelum waktu kelas dimulai dan memiliki akses kepada perangkat teknologi yang diperlukan untuk mendukung pembelajaran online. Para guru perlu menyiapkan hal-hal tersebut sama seperti mereka menyiapkan pembelajaran di kelas tatap muka, tetapi bukannya mengajar secara tatap muka, pengajaran akan berlangsung via video conference langsung seperti YouTube Live, Google Hangout, Zoom, or Skype. Para murid dapat menunjukkan pemahaman mereka dengan menggunakan berbagai perangkat teknologi untuk pendidikan seperti Quizlet, Flipgrid, Quizizz, and Actively Learn.
Suatu pengalaman belajar asinkronus online akan lebih fleksibel dimana para murid dapat memilih kapan mereka akan menyelesaikan pekerjaan yang harus dikumpulkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, tetapi guru harus mengatur ruang lingkup pembelajaran dan menyiapkan materi-materi untuk diinformasikan lebih dahulu kepada para murid terkait waktu pelaksanaan kelas asinkronus tersebut. Guru dapat menggunakan Strategi membalik pola pembelajaran  untuk membuat video materi pembelajaran yang dapat disaksikan para murid di rumah dan dapat menyelesaikan aktivitas pembelajaran mereka untuk menunjukkan seberapa paham mereka menurut jadwal yang diberikan.
Melakukan pembelajaran online baik secara asinkronus maupun sinkronus, Edmodo hadir untuk membantu! 

Langkah 1: Membuat Kelasmu 

Buatlah suatu ruang komunitas yang tertutup dan aman bagimu dan murid-muridmu dengan Kelas Edmodo. Kelas-kelas dapat diakses via web, aplikasi Android maupun iOS. 
  • Log in atau buatlah akun Edmodo 
  • Pergilah ke tombol Kelas dan pilih Manajemen Kelas di kolom yang tersedia.
  • Klik tanda tambah berwarna biru (+)  dan pilih Buat Kelas.
  • Isi informasi yang diperlukan.

Langkah 2: Tambahkan Siswa ke Kelas

Setelah membuat Kelas, undanglah murid-muridmu untuk bergabung dengan menggunakan kode kelas, bergabung dengan URL, atau dengan undangan email. Kau juga dapat membuat akun Siswa dan langsung menambahkan mereka ke Kelas. Pelajari lebih lanjut tentang Bagaimana siswa dapat mendaftar atau tentang  menambahkan siswa ke Kelasmu.

Langkah 3: Penuhi Kelasmu dengan Berbagai Bahan dan Kegiatan Pembelajaran

  • Buatlah Notes/Catatan untuk Pengumuman, Agenda, dan Diskusi Kelas
    • Informasikan kepada para murid dan orang tua mengenai jadwal pembelajaran online. 
    • Masukkan link dan lampiran ke dalam sumber-sumber pembelajaran. 
    • Lampirkan video rekamanmu atau masukkan link video siaran langsung.
    • Kirimkan sebuah postingan ke seluruh siswa agar mereka dapat melihatnya dan memberikan respon dalam bentuk komentar. Alur jawaban dibawahnya menjadi salah satu cara terbaik untuk guru dan siswa saling bertanya jawab satu sama lain. 
  • Buatlah sebuah Jajak Pendapat/Polling atau Pemeriksaan Kabar untuk sebuah aktivitas kelas yang singkat
    • Tanyakan kepada para murid tentang suatu topik dan minta pendapat mereka secara anonim dalam sebuah Jajak Pendapat.
    • Mengetahui keadaan siswa dengan melakukan suatu Pemeriksaan Kabar. Respon yang ada akan bersifat anonim di hadapan seluruh kelas, tapi guru dapat melihat pilihan-pilihan siswa. Selama masa yang penuh tekanan ini, Pemeriksaan Kabar menyediakan cara cepat untuk siswa mengetahui bahwa gurunya perhatian kepada keadaan emosional mereka. 
  • Buatlah sebuah Kuis untuk Memeriksa Pemahaman
    • Gantikan lembar kerja dengan sebuah Kuis Edmodo untuk pengujian formatif.
    • Gunakan sebuah Kuis Edmodo sebagai tolak ukur sebelum bergerak maju ke unit pembelajaran selanjutnya. 
  • Buatlah sebuah Tugas untuk memetakan pembelajaran siswa
    • Tujuan dan arah dari tugas yang diberikan adalah harus dapat menyediakan sebuah gambaran dari materi pelajaran dan terdapat lampiran sumber-sumber pembelajaran. Sebuah model yang baik untuk diikuti:  
      • Tujuan Pembelajaran
      • Langkah-langkah untuk menyelesaikan materi pelajaran dan tugas yang diberikan
      • Sumber-sumber pembelajaran yang dapat digunakan untuk menyelesaikan tugas yang diberikan
      • Jangka waktu penyelesaian 
      • Rubrik penilaian dan informasi 
  • Membuat Kelompok Kecil untuk memberikan instruksi terpisah atau Ruang untuk Kerja Kelompok 
    • Buatlah dan penuhi kelompok-kelompok kecil dengan konten yang diatur untuk sebuah unit. Seluruh siswa dalam kelas dapat ditambahkan ke dalam kelompok kecil ini. 
    • Buat dan tambahkan beberapa siswa terpilih ke dalam sebuah kelompok kecil dimana mereka dapat bekerja bersama dalam sebuah ruang kolaborasi.
Kami berharap panduan ini bisa membantumu untuk dengan cepat menyiapkan kelas di Edmodo untuk pembelajaran jarak jauh! Silahkan hubungi Tim Pendukung kami jika kau memiliki pertanyaan. 
By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber

Minggu, 24 Mei 2020

Konsep dan Cara Menyusun SOP di Sekolah


Sesuai dengan perkembangan manajemen sekolah saat ini, maka SOP menjadi salah satu bagian manajemen kepala sekolah yang sangat urgen.

Dengan adanya SOP kepala sekolah akan lebih mudah mengendalikan semua kegiatan yang berkaitan dengan aktivitas baik yang tersusun dalam program atau bersifat insidentil.

Sebagai acuan yang dapat digunakan dalam penyusunan SOP adalah PermenegPan R&B Nomor 35 tahun 2012.

A. Konsep SOP di Sekolah 
Standar Operasional Prosedur (SOP) adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas sekolah, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan;

B. Manfaat SOP di Sekolah 

1. Sebagai standarisasi cara yang dilakukan Tendik dalam menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tugasnya;
2.Mengurangi tingkat kesalahan dan kelalaian yang mungkin dilakukan oleh seorang aparatur atau pelaksana dalam melaksanakan tugas;
3.Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing tendik di sekolah.
4.Membantu guru/pegawai menjadi lebih mandiri dan tidak tergantung pada intervensi manajemen, sehingga akan mengurangi keterlibatan pimpinan (kepala sekolah)  dalam pelaksanaan proses sehari-hari;
5.Meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas;
6.Menciptakan ukuran standar kinerja masing-masing tendik  secara konkrit untuk memperbaiki kinerja serta membantu mengevaluasi usaha yang telah dilakukan;
7.Memastikan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan di sekolah  dapat berlangsung dalam berbagai situasi;
8.Menjamin konsistensi pelayanan kepada masyarakat, baik dari sisi mutu, waktu, dan prosedur;
9.Memberikan informasi mengenai kualifikasi kompetensi yang harus dikuasai oleh guru/pegawai dalam melaksanakan tugasnya;
10.Memberikan informasi bagi upaya peningkatan kompetensi guru/pegawai;
11.Memberikan informasi mengenai beban tugas yang dipikul oleh seorang guru/pegawai dalam melaksanakan tugasnya;
12.Sebagai instrumen yang dapat melindungi guru/pegawai dari kemungkinan tuntutan hukum karena tuduhan melakukan penyimpangan;
13.Menghindari tumpang tindih pelaksanaan tugas;
14.Membantu penelusuran terhadap kesalahan-kesalahan prosedural dalam memberikan pelayanan;
15.Membantu memberikan informasi yang diperlukan dalam penyusunan standar pelayanan, sehingga sekaligus dapat memberikan informasi bagi kinerja pelayanan.

 C. Prinsip Penyusunan SOP  
1. Kemudahan dan kejelasan.
Prosedur-prosedur yang distandarkan harus dapat dengan mudah dimengerti dan diterapkan oleh semua aparatur bahkan bagi seseorang yang sama sekali baru dalam pelaksanaan tugasnya;
2. Efisiensi dan efektivitas.
Prosedur-prosedur yang distandarkan harus merupakan prosedur yang paling efisien dan efektif dalam proses pelaksanaan tugas;
3. Keselarasan.
Prosedur-prosedur yang distandarkan harus selaras dengan prosedur-prosedur standar lain yang terkait;
3. Keterukuran.
Output dari prosedur-prosedur yang distandarkan mengandung standar kualitas atau mutu baku tertentu yang dapat diukur pencapaian keberhasilannya;
4. Dinamis.
Prosedur-prosedur yang distandarkan harus dengan cepat dapat disesuaikan dengan kebutuhan peningkatan kualitas pelayanan yang berkembang dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
5. Berorientasi pada pengguna atau pihak yang dilayani.
Prosedur- prosedur yang distandarkan harus mempertimbangkan kebutuhan pengguna (customer’s needs) sehingga dapat memberikan kepuasan kepada pengguna;
6. Kepatuhan hukum.
Prosedur-prosedur yang distandarkan harus memenuhi ketentuan dan peraturan-peraturan pemerintah yang berlaku;
7. Kepastian hukum.
Prosedur-prosedur yang distandarkan harus ditetapkan oleh pimpinan sebagai sebuah produk hukum yang ditaati, dilaksanakan dan menjadi instrumen untuk melindungi aparatur atau pelaksana dari kemungkinan tuntutan hukum.

D. Prinsip Pelaksanaan SOP  

1. Konsisten.
SOP AP harus dilaksanakan secara konsisten dari waktu ke waktu, oleh siapa pun, dan dalam kondisi yang relatif sama oleh seluruh guru dan pegawai;
2. Komitmen.
SOP harus dilaksanakan dengan komitmen penuh dari seluruh personil, dari tingkatan yang paling rendah dan tertinggi;
3. Perbaikan berkelanjutan.
Pelaksanaan SOP harus terbuka terhadap penyempurnaan-penyempurnaan untuk memperoleh prosedur yang benar-benar efisien dan efektif;
4. Mengikat.
SOP harus mengikat pelaksana dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedur standar yang telah ditetapkan;

5. Seluruh unsur memiliki peran penting.

Seluruh personil  melaksanakan peran-peran tertentu dalam setiap prosedur yang distandarkan. Jika aparatur tertentu tidak melaksanakan perannya dengan baik, maka akan mengganggu keseluruhan proses, yang akhirnya juga berdampak pada terganggunya proses penyelenggaraan pelayanan di sekolah ;

6. Terdokumentasi dengan baik.

Seluruh prosedur yang telah distandarkan harus didokumentasikan dengan baik, sehingga dapat selalu dijadikan acuan atau referensi bagi setiap pihak-pihak yang memerlukan.

E. Format  SOP 
Secara umum Format SOP dapat kita kategorikan ke dalam empat jenis, yaitu:
1. Langkah sederhana (Simple Steps)
Simple steps adalah bentuk SOP yang paling sederhana. Dalam simple steps ini kegiatan yang akan dilaksanakan cenderung sederhana dengan proses yang pendek yang umumnya kurang dari 10 (sepuluh) langkah.
2. Tahapan berurutan (Hierarchical Steps)
Hierarchical Steps ini merupakan format pengembangan dari simple steps. Format ini digunakan jika prosedur yang disusun panjang, lebih dari 10 langkah dan membutuhkan informasi lebih detail, akan tetapi hanya memerlukan sedikit pengambilan keputusan.
3. Grafik (Graphic)
Format Grafik (graphic) dipilih, jika prosedur yang disusun menghendaki kegiatan yang panjang dan spesifik. Dalam format ini proses yang panjang tersebut dijabarkan ke dalam sub-sub proses yang lebih pendek yang hanya berisi beberapa langkah.
4. Diagram Alir (Flowcharts)
Flowcharts merupakan format yang biasa digunakan jika dalam SOP tersebut diperlukan pengambilan keputusan yang banyak (kompleks) dan membutuhkan opsi jawaban (alternatif jawaban) seperti: jawaban “ya” atau “tidak”, “lengkap” atau “tidak”, “benar” atau “salah”, dsb. yang akan mempengaruhi sub langkah berikutnya. Simbol yang digunakan biasanya ada 5
a.Simbol Kapsul/Terminator (     ) untuk mendeskripsikan kegiatan mulai dan berakhir; 
b.Simbol Kotak/Process (     ) untuk mendeskripsikan proses atau kegiatan eksekusi; 
c.Simbol Belah Ketupat/Decision (     ) untuk mendeskripsikan kegiatan pengambilan keputusan; 
d.Simbol Anak Panah/Panah/Arrow (      ) untuk mendeskrpsikan arah kegiatan (arah proses kegiatan); 
e.Simbol Segilima/Off-Page Connector (      ) untuk men-deskripsikan hubungan antar simbol yang berbeda halaman. 
F. Langkah Penyusunan SOP
Penyusunan SOP secara umum  meliputi siklus sebagai berikut: 
1. Persiapan, 
2. Penilaian Kebutuhan SOP, 
3. Pengembangan SOP 
4. Penerapan SOP  
5. Monitoring dan Evaluasi SOP 
Berdasarkan langkah di atas sekolah dapat menyederhanakan langkah sebagai berikut: 
1.   Kepala sekolah membentuk tim yang mempersiapkan SOP, pembentukan tim sebaiknya terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, utusan tim pengembang kurikulum, utusan tim pengembang sekolah, utusan tim supervior, koordinator PKB, kepala labor, kepala perpustakaan, kepala administrasi dan melibatkan pengawas sekolah.
      Tugas tim antara lain: melakukan identifikasi kebutuhan, mengumpulkan data,  melakukan analisis prosedur, melakukan pengembangan, menyusun draf SOP,  sosialisasi, melakukan penyempurnaan penyempurnaan.
2.   Tim melakukan Penilaian Kebutuhan Tim melakukan penilaian kebutuhan SOP berdasarkan bidang tugas selanjutnya mencoba memikirkan prosedur yang akan dilakukan dengan mempertimbangkan tupoksi dan peraturan yang terkait.
Bidang Tugas
Prosedur
Keterkaitan Dengan :
Prioritas kebutuhan
Tupoksi
Peraturan Per undang-undangan
3. Tim melakukan Identifikasi SOP untuk Pengembangan
4. Selanjutnya tim melakukan pilihan aktivitas yang dilakukan berdasarkan prosedur dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi dan menghitung target waktu yang digunakan  dan hasil/out put yang diperoleh
Satuan Pendidikan :
Bidang
Prosedur
Aktivitas
persyaratan
Waktu
Output
5. Tim melakukan Identifikasi SOP berdasarkan Tugas dan Fungsi
Dalam hal ini Tim menyusun lebih rinci uraian tugas masing-masing bidang dan membuat judul SOP
No
Tugas
Fungsi
Uraian Tugas
Kegiatan
Output
Judul SOP
6. Tim melakukan penulisasn SOP
7. Tim melakukan sosialisasi kepada semua warga sekolah
8. Tim Melakukan Penyempurnaan SOP
9. Pengesahan SOP oleh kepala sekolah. 
G. Sistematika  Dokumen SOP 
A. Halaman Pembuka
1. Halaman Judul (Cover) 
• Judul SOP, Instansi/Satuan Kerja; Tahun pembuatan;Informasi lain yang diperlukan. 
2. Keputusan Kepala Sekolah 
3. Daftar isi dokumen SOP 
4. Penjelasan singkat penggunaan 
H. Unsur Prosedur 
1. Bagian Identitas 
a.Logo dan Nama Instansi/Satuan Kerja/Unit Kerja, nomenklatur satuan/unit organisasi pembuat; 
b.Nomor SOP 
c.Tanggal Pembuatan, 
d.Tanggal Revisi
e.Tanggal Efektif, 
f.Pengesahan oleh pejabat yang berkompeten pada tingkat satuan kerja. 
g.Judul SOP 
h.Dasar Hukum, 
i.Keterkaitan
j.Peringatan
k.Kualifikasi Pelaksana
l.Peralatan dan Perlengkapan, 
m.Pencatatan dan Pendataan, 
2. BagianFlowchart.
Demikian konsep dan langkah penyusunan SOP di sekolah kiranya sekolah dapat menyusunnya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas masing-masing personil sekolah.

Selasa, 19 Mei 2020

Apa itu Vlog dan Cara Membuat Vlog


Membuat vlog bisa jadi mudah, tapi apakah memang semudah itu? Meski kini perangkat smartphone sudah banyak yang mendukung mengambil foto dan video, tetapi apakah kualitas hasilnya sesuai dengan keinginan Anda?
Semakin banyak orang tertarik menggunakan smartphone mereka untuk membuat konten berkualitas yang dapat dibagikan secara sosial, dan itu adalah solusi produksi video yang lebih terjangkau dan mudah diakses dan selalu bersama Anda.

Apa itu Vlog?

Vlog adalah sebuah blog dengan video dan Anda dapat dengan mudah mengubah blog Anda menjadi vlog dengan menyematkan video dalam sebuah postingan, meski saat ini banyak yang langsung mengunggah ke saluran social media seperti youtube.
Video adalah salah satu jenis media yang paling menarik. Karena mudah dilihat dan langsung dapat dipahami, banyak pula konten video yang memiliki durasi pendek. Sehingga berisi konten yang singkat dan padat. Tergantung dari keinginan Anda menyampaikan materinya.

Jenis Vlog

Saat membuat konten vlogging, Anda harus mengetahui beberapa jenis vlog yang ingin Anda buat, seperti berikut
Talking Head: Vlog yang berisi satu orang yang berbicara di depan kamera menampilkan kepala hingga setengah tubuh. Biasanya video ini berisi konten opini si pembuat. Sangat mudah membuat vlog jenis ini karena Anda hanya membutuhkan modal tripod, smartphone yang mumpuni, kursi untuk duduk atau bisa berdiri, dan pencahayaan yang baik..
How-To: Vlog ini biasa digunakan untuk para reviewer dan vlogger saat ini. Karena sifatnya sangat menarik dan edukatif. Jika Anda sering melihat video yang memberikan resep masak, tutorial penggunaal smartphone, ini adalah salah satu jenis vlog How-To. Teknik pengambilan vlog jenis ini terbilang sulit, karena Anda harus menentukan sudut pengambilan, script, pencahayaan, latar yang baik, dan juga alat peraga.
Reality: Vlog yang satu ini biasanya untuk Anda yang hobi traveling, biasanya durasi yang diberikan sangat panjang. Tingkat kesulitan untuk membuat video ini juga masih terbilang cukup lumayan. Yang dibutuhkan adalah microphone, smartphone serta tripod yang mudah digenggam. Tapi jika menggunakan smartphone yang sudah memiliki video image stabilizer akan sangat mudah lagi. Karena Anda tidak perlu khawatir gambar akan goyang. Anda hanya perlu merekam seluruh aktifitas yang Anda lakukan di luar ruang.

Cara membuat Vlog?

Untuk mendukung Anda menghasilkan gambar dan kualitas yang baik Anda bisa menggunakan smartphone misalnya Samsung Galaxy A7 | A9.
 Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber

Rabu, 13 Mei 2020

Zoom Fatigue’, Fenomena Kelelahan Setelah Melakukan Konferensi Video

Ilustrasi Zoom.

Ilustrasi Zoom. (blog.zoom.us)
Manusia berkomunikasi, bahkan ketika mereka diam. Selama percakapan, otak berfokus pada kata-kata yang diungkapkan. Namun, selain itu, ada juga makna tambahan yang berasal dari lusinan isyarat nonverbal, seperti apakah lawan bicara menghadap Anda atau buang muka, gelisah, atau menghela napas dan siap untuk menyela.
Isyarat nonverbal tersebut membantu melukiskan gambaran holistik tentang apa yang disampaikan dan diharapkan sebagai respons dari pendengar. Karena manusia merupakan makhluk sosial, memahami isyarat ini menjadi hal alami bagi sebagian besar orang. Tidak perlu banyak usaha untuk menguraikannya sehingga menjadi dasar bagi keintiman emosional dengan orang lain.
Namun, bagaimana juga, video callmerusak kemampuan yang tertanam ini dan membutuhkan perhatian intens pada kata-kata. Jika tampilan seseorang yang terlihat hanya dari kepala hingga bahu, maka sulit memperhatikan gerakan tangan atau bahasa tubuh lainnya. Belum lagi, jika kualitas videonya buruk, harapan untuk mendapatkan sesuatu dari ekspresi wajah bisa hilang.
“Bagi orang-orang yang sangat bergantung pada isyarat nonverbal, tidak bisa berbicara langsung akan sangat melelahkan,” kata Franklin.
Tatapan mata adalah isyarat nonverbal terkuat yang tersedia pada video call, tapi itu bisa menjadi terasa mengancam jika dilakukan dalam waktu lama.
Tidak hanya itu, layar berlipat ganda yang muncul setiap melakukan video conference juga menimbulkan masalah kelelahan tersendiri. ‘Gallery view’—di mana setiap partisipan rapat tampil bersamaan—menantang penglihatan sentral otak, memaksanya memecahkan kode banyak orang sekaligus sehingga tidak ada siapa pun yang memahami, bahkan si pembicara itu sendiri.
“Kita terlibat dalam berbagai kegiatan, tetapi tidak sepenuhnya mengabadikan diri pada hal khuhus,” kata Franklin. Para psikolog menyebutnya sebagai perhatian parsial terus-menerus (continuous partian attention). Bayangkan betapa sulitnya untuk memasak dan membaca dalam waktu bersamaan, dan itulah yang dilakukan otak ketika melakukan konferensi video.
Hal ini semakin menjadi masalah ketika ruang obrolan video kurang kolaboratif dan seperti panel, di mana hanya dua orang yang berbicara, sementara sisanya mendengarkan. Karena setiap partisipan menggunakan satu aliran audio yang sama dan sadar dengan setiap suara yang masuk, percakapan paralel adalah hal yang mustahil.
Baca Juga: Bagus untuk Otak Hingga Ciptakan Kebahagiaan, Ini Alasan Mengapa Berbuat Baik Sangat Bermanfaat
Bagi sebagian orang, distraksi berkepanjangan bisa menimbulkan rasa bingung, menguras energi, dan merasa tidak mendapatkan apa-apa. Otak menjadi kewalahan dengan rangsangan berlebih dan di saat yang bersamaan juga mencoba fokus pada pencarian isyarat nonverbal yang tidak dapat ditemukan.
Itulah sebabnya, menurut Franklin, mengapa panggilan telepon mungkin kurang membebani otak, karena ia memberikan janji kecil: yaitu hanya berupa suara.
Secara keseluruhan, obrolan video telah memungkinkan koneksi manusia berkembang dengan cara yang tidak mungkin dilakukan beberapa tahun yang lalu. Perangkat ini memungkinkan kita menjaga hubungan dan bekerja dari jarak jauh. Dan saat ini, terlepas dari kelelahan mental yang timbul, panggilan video terkadang menumbuhkan rasa kebersamaan selama pandemi.
Sangat mungkin bahwa ‘Zoom Fatigue’ ini akan mereda setelah orang-orang belajar menavigasi mental mereka. Jika Anda merasa canggung dan butuh sedikit ketenangan, matikan kamera Anda. Atau jika rapat kantor dapat dilakukan lewat telepon saja, lakukan sambil berjalan kaki yang diketahui dapat meningkatkan kreativitas dan mengurangi stres.
Copas
https://nationalgeographic.grid.id/read/132146868/zoom-fatigue-fenomena-kelelahan-setelah-melakukan-konferensi-video?page=2

Termasuk Promosi, Ini Aturan Lengkap PNS yang Dirombak Jokowi

Termasuk Promosi, Ini Aturan Lengkap PNS yang Dirombak Jokowi

Foto: Topik/Jokowi Rombak Aturan PNS_dalam /Aristya Rahadian Krisabella
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Beberapa ketentuan pasal yang sebelumnya tidak diatur dalam PP 11 tahun 2017, kini beberapa diantaranya diubah dan atau ditambah di dalam PP 17 tahun 2020. Berikut rinciannya.
Presiden Bisa Cabut Jabatan Pejabat
Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural.
Masih di dalam pasal 3 ayat (2), Presiden disebutkan juga melakukan pendelegasian atau pemberhentian PNS kepada gubernur di provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota. Hal ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisan RI, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.
Adapun yang berbeda dari PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, kini di PP 17/2020, presiden berhak menarik kembali pendelegasian kewenangan.
Sebelumnya pasal tersebut tidak ada. Presiden bisa cabut langsung jabatan pejabat demi meningkatkan efektifitas pemerintahan.
"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," tulis Pasal 3 ayat (7) PP 17/2020, dikutip Selasa (12/5/2020).
Calon PNS Harus Lulus Pelatihan Prajabatan
Di dalam PP 17/2020 tentang pengangkatan calon PNS dan masa percobaan PNS, Jokowi menambahkan, satu ayat di antara pasal 34 dan Pasal 35, yakni Pasal 34A. Adapun bunyi Pasal 34A tersebut berbunyi:
Pasal 34A ayat (1) disebutkan, dalam hal pelaksanaan pelatihan prajabatan (Pendidikan dan pelatihan terintegrasi) bagi calon PNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan, karena kondisi tertentu.
Pengangkatan Calon PNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah calon PNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan.
"Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran, sarana, dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan/atau kebijakan strategis nasional," tulis Pasal 34 ayat (2).
Pangkat Jabatan Ditunjuk Tidak Berdasarkan Tingkat Kesulitan Tugas
Dalam ketentuan pangkat dan jabatan yang diatur dalam Pasal 46 PP 17/2020, disebutkan kini pangkat merupakan kedudukan yang menunjukkan tingkatan jabatan. Pangkat sebagaiman dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Padahal sebelumnya, pada PP 11/2020, Pasal 46 berbunyi bahwa pangkat merupakan kedudukan yang menunjukan tingkatan jabatan berdasarkan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dan dampak.
Artinya di dalam PP 17/2020 tentang Manajemen PNS itu yang berlaku saat ini, pangkat dan jabatan hanya bentuk pangkat dan jabatan, tanpa ada penilaian berdasarkan tingkat kesulitan atau tanggung jawab tugas yang diembannya.
Pangkat dan jabatan, di peraturan sebelumnya juga berdasarkan persyaratan kualifikasi pekerjaan yang digunakan sebagai dasar penggajian. Yang kemudian diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi PNS.
Jabatan Fungsional Bisa Diangkat Melalui Promosi
Aturan Jabatan Fungsional (JF) yang sebelumnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.
Adapun dalam Pasal 67 ayat (1) PP 17/2020, pejabat JF kini juga berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya. Sebelumnya, ketentuan pada pimpinan tinggi madya tidak ada di dalam PP 11/2017.
"Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung sebagaimana pada ayat (1) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah," tulis Pasal 67 ayat (2).
Adapun, dalam pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan kini bisa dilakukan melalui pengangkatan promosi. Sebelumnya dalam PP 11/2017 ketentuan ini tidak ada.
"Pengangkatan PNS ke dalam JF keahlian dan JF keterampilan dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi," tulis Pasal 74 ayat (1).
Sebelumnya, pada PP 11/2017, JF keahlian dan JF keterampilan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina. Kini di dalam Pasal 17/2020 ketentuan itu tidak berlaku.
Berikut persyaratan dalam pengangkatan JF keahlian dan JF keterampilan yang dituliskan dalam Pasal 75 dan Pasal 78 ayat (1) PP 17/2020:
1. Berstatus PNS
2. Memiliki integritas dan moralitas yang baik
3. sehat jasmani dan rohani
4. Berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan
5. Nilai presentasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam satu (1) tahun terkahir
6. Syarat lainnya yang ditetapkan oleh Menteri.
Pembina Instansi Harus Mengevaluasi Jabatan Fungsional di Lingkungannya
Instansi pembina JF di dalam Pasal 99 ayat (1) PP 17/2020, disebutkan merupakan kementerian, lembaga nonkementerian, atau keskretariatan lembaga negara yang sesuai kekhususan tugas dan fungsinya ditetapkan menjadi instansi suatu JF.
Intansi pembina juga sebagai pengelola JF yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesional jabatan.
Kini pembina instansi juga harus menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. Sebelumnya di dalam PP 11/2017, ketentuan ini belum berlaku.
Dengan demikian, di dalam PP 17/2020, instansi pembina memiliki tugas dengan beberapa di antaranya adalah menyusun pedoman formasi JF, membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan, menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas JF, menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan, dan sebagainya.
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pada Bidang Tertentu Tidak Bisa dari Kalangan Non-PNS
Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya bisa diisi dari kalangan non-PNS. Namun beberapa JPT di bidang tertentu, harus dari kalangan PNS.
Di dalam Pasal 106 ayat (2) PP 17/2020, disebutkan, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya tertentu di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, tidak dapat diisi dari kalangan non-PNS. Sementara di aturan sebelumnya, aturan ini bisa hanya dengan penetapan Presiden.
Artinya, untuk yang ingin menduduki JPT utama dan JPT madya pada bidang yang dimaksud Pasal 106 ayat (2), harus dari kalangan PNS.
Kendati demikian, ketentuan pada ayat (2) dapat dikecualikan sepanjang mendapatkan persetujuan dari Presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri, Kepala BKN, dan Menteri Keuangan.
Sementara, pengangkatan pada JPT dari kalangan PNS untuk JPT utama, JPT madya, dan JPT pratama dapat dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan presiden. Di mana aturan ini tertuang dalam Pasal 107 ayat (2) Pasal 17/2020.
Sementara pada Pasal 108, untuk dapat diangkat dalam JPT dari kalangan non-PNS, bisa diduduki oleh JPT utama dan JPT madya. Dapat dikecualikan dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Presiden. Sebelumnya aturan ini tidak berlaku.
Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Bisa dilakukan Antar Instansi
Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui mutasi, kini bisa dilakukan dari satu JPT ke JPT yang lain dalam satu instansi maupun antar instansi. Serta dapat melakukan uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi lainnya.
Hal pengisian JPT yang dijabarkan di atas, tertuang dalam Pasal 132 ayat (1) di dalam PP 17/2020.
Di aturan sebelumnya, pengisian JPT melalui mutasi dari satu JPT ke JPT yang lain, dapat dilakukan melalui uji kompetensi di antara pejabat pimpinan tinggi, hanya dapat dilakukan di dalam satu instansi.
Adapun, persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT dari prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian RI, setelah mengendurkan diri dari dinas aktif, dan bisa menduduki pada JPT utama dan JPT Madya. Hal ini tertuang di dalam Pasal 159.
Di peraturan sebelumnya, JPT dari TNI dan Polri bisa menduduki pada tiga jenis jabatan tinggi, yakni: JPT utama, JPT Madya, dan JPT Pratama.
Pengembangan Karier dan Pengembangan Kompetensi di Lingkungan PNS
Di dalam Paasal 178, pengembangan karir PNS yang dilakukan melakukan melalui mutasi dan/atau promosi dalam dilakukan hanya dengan melalui penugasan, tanpa ada penugasan khusus seperti yang ada di dalam peraturan sebelumnya.
Kemudian di dalam Pasal 202 ayat (1) , dijelaskan bahwa penugasan sebagaimana dimaksud pasal 178, merupakan penugasan PNS untuk melaksanakan tugas jabatan di lingkungan instansi pemerintah atau di luar instansi pemerintah dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian, ditambahkan satu klausa baru sebelumnya tidak ada pada PP 11/2017. Klausa baru tersebut tertuang pada ayat (1a) yang berbunyi, penugasan sebagaimana dimaksud pada pasal 178 dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi.
Dalam Pasal 203 ayat (3) tentang pengembangan kompetensi di lingkungan PNS, disebutkan setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi, dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian kompetensi PNS yang bersangkutan.
Pemerintah kemudian, menambah klausa baru, pada ayat (4a), yang sebelumnya peraturan ini tidak ada.
Adapun isi pasal 203 ayat (4a) berbunyi, pengembangan kompetensi, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university).
Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi PNS
Pelaksanaan pengembangan kompetensi manajerial harus melalui jalur pelatihan dan dilakukan melalui pelatihan struktural. Adapun dalam pelatihan struktural ini, pemerintah menambah ketentuan baru, yang tertuang dalam Pasal 217A dan Pasal 217B.
Dalam Pasal 217A PP 17/2020 tersebut berbunyi, pelatihan struktural kepemimpinan madya diselenggarakan oleh Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Kemudian, Pelatihan struktural kepemimpinan pratama, kepemimpinan administrator, dan kepemimpinan pengawas diselenggarakan oleh LAN atau lembaga pelatihan pemerintah
terakreditasi.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan struktural kepemimpinan diatur dengan Peraturan LAN," seperti dikutip Pasal 217A ayat (3).
Sementara dalam Pasal 217B berbunyi, akreditasi pelatihan struktural kepemimpinan dilaksanakan oleh LAN.
Kemudian, dalam pelaksanaan pengembangan Kompetensi Manajerial [...], LAN dapat menyetarakan pelatihan kepemimpinan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan penyertaan pelatihan kepemimpinan diatur dalam Peraturan LAN.
Ketentuan PNS yang Diberhentikan Tidak Hormat
PNS yang melanggar kewajiban diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. Di aturan sebelumnya, PNS yang melanggar kewajiban masih diberhentikan dengan hormat.
Berikut isi keseluruhan Pasal 254 PP 17/2020 yang berisi tentang Pemberhentian karena pelanggaran disiplin:
Pada Pasal 254 ayat (1), PNS wajib mengundurkan diri sebagai PNS pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD.
Serta PNS juga harus mengundurkan diri sebagai PNS saat ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
"Pengunduran dri tidak dapat ditarik kembali dan PNS yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai PNS," begitu bunyi Pasal 254 ayat (2) dan (3).
Adapun pemberhentian dengan hormat sebagai PNS yang dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak PNS bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, dan sebagainya oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.
Sementara, PNS yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS. Aturan ini tertuang pada Pasal 254 ayat (4).
Pemberhentian PNS Sementara Karena Hukum
PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pindana, berlaku sejak PNS ditahan. Sebelumnya, aturan ini tidak ada di dalam PP 11/2017 tentang Manajemen PNS.
"Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud Pasal 276 huruf c, berlaku sejak PNS ditahan," tulus Pasal 280 PP 17/2020.
Adapun PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, atau ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
PNS yang berhentikan sementara dan dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, melapor kepada PPK paling lama satu bulan sejak putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Guru dan Dosen Dapat Cuti Tahunan
Dalam Pasal 315 PP 17/2020, disebutkan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan, menurut peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan cuti tahunan.
Di aturan sebelumnya, atau tepatnya pada Pasal 11/2017, guru dan dosen tidak mendapatkan jatah cuti tahunan.
Pada Pasal 315 PP 11/2017 berbunyi, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.
Ketentuan Cuti Sakit
Pada Pasal 320, PNS yang sakit berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS haru mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit.
Sementara di ketentuan hukum sebelumnya, PNS baru bisa diberikan izin cuti sakit apabila telah sakit lebih dari satu hari sampai dengan 14 hari.
Adapun ketentuan permohonan izin sakit oleh PNS dalam peraturan baru dan sebelumnya tidak berubah.
Permohonan izin sakit bisa dilakukan dengan melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktek yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Surat keterangan dokter paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
Hak atas cuti sakit diberikan waktu paling lama satu tahun, dan jangka waktu cuti sakit dapat ditambah paling lama 6 bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PNS yang tidak sembuh dari penyakitnya dalam jangka waktu 6 bulan sampai satu tahun harus diuji kembali kesehatannya.
"PNS yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit dengan mendapat uang tunggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisa Pasal 320 ayat (6).
Cuti Yang Bisa Dijalankan di Luar Negeri
Pasal 339 ayat (1) disebutkan, cuti yang terdiri dari cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting yang akan dijalankan di luar negeri, hanya dapat diberikan oleh PPK.
Adapun di dalam Pasal 339 pada ayat (1) ditambahkan klausa baru yang dicantumkan dalam ayat (1a), yang mana ketentuan ini tidak berlaku pada peraturan sebelumnya.
"Dalam hal diperlukan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dpata memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya," tulis Pasal 339 ayat (1a).
Ketentuan PNS yang diangkat Menjadi Pimpinan Nonstruktural
Pada pasal 349, pemerintah menambahkan aturan baru untuk PNS yang diangkat. Dalam Pasal 349 ayat (1) dalam Pasal 17/2020 ditambahkan huruf k. Aturan ini sebelumnya tidak berlaku di PP 11/2017.
"PNS yang diangkat menjadi jabatan lain pada lembaga selain kementerian/lembaga pemerintah non-kementerian yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden," tulis Pasal 349 ayat (1) huruf k tersebut.
Adapun batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun, dikecualikan bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional (JF). Batas usia pensiun bagi PNS yang dikecualikan tersebut, ditetapkan seusai dengan batas usia pensiun sesuai dengan batas usia pensiun pada JF terakhir yang diduduki.
Sementara pada ketentuan sebelumnya, batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun kecuali untuk PNS yang menduduki JF diplomat yang diangkat menjadi kepala perwakilan Republik Indonesia di luar neger, yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh.
Pernyataan Jabatan PNS Karena Penataan Birokrasi
Ketentuan penyertaan jabatan PNS karena birokrasi ini di aturan sebelumnya tidak berlaku. Dan di alam Pasal 17/2020, klausa baru ini dicantumkan dalam Pasal 350A dan Pasal 350B.
Pasal 350A berbunyi, dalam hal diperlukan penataan birokrasi, penyesuaian jabatan ke dalam JF dapat dilakukan penyertaan jabatan. Adapun penyertaan jabatan diatur dengan Peraturan Menteri.
Sementara Pasal 350B, disebutkan, dalam hal terjadi perubahan kebijakan pemerintah mengenai penataan birokrasi yang berdampak, terhadap perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara pada instansi pemerintah, maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden.
"Penerbitan Peraturan Presiden disertai dengan pertimbangan teknis dari menteri," tulis Pasal 350B ayat (2) pada Pasal 17/2020.
Ketentuan Peralihan PNS
Terdapat klausa baru mengenai ketentuan peralihan PNS yang tidak diatur pada peraturan sebelumnya. Maka dari itu, ada tambahan klausa Pasal 352A pada PP 17/2020.
"Pangkat dan golongan ruang masih dipergunakan sebagai syarat pengangkatan dalam jabatan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur pangkat," tulis Pasal 352A Pasal 17/2020.
Sementara peraturan sebelumnya juga masih berlaku. Yakni, pangkat dan golongan ruang PNS yang sudah ada, pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap berlaku sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Kemudian mengenai tunjangan jabatan fungsional, ditambahkan klausa baru di dalam Pasal 360A, yang berbunyi "Tunjangan jabatan fungsional tetap dapat dibayarkan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas."
Copas..https://www.cnbcindonesia.com/news/20200513040340-4-158034/termasuk-promosi-ini-aturan-lengkap-pns-yang-dirombak-jokowi
Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber