Tugas tambahan guru menjadi sangat penting apabila pada kenyataannya jumlah guru mata pelajaran melebihi ketentuan struktur kurikulum yang mengatur distribusi jam pelajaran dalam satu rombongan belajar (rombel) dibandingkan dengan jumlah rombel keseluruhan. Dengan bahasa yang sederhana guru berlebih sementara jam pelajaran tidak mencukupi. Aturan untuk mencari jam tambahan disekolah lain pun sudah di perketat, yaitu maksimal hanya boleh mengajar 6 jam di sekolah non induk.
Dulu sebelum keluar Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 guru dapat mencukupi jam mengajarnya di sekolah non induk apabila telah mengajar 6 jam di sekolah induk. Tetapi seiring dengan keluarnya Permendikbud tersebut maka guru harus mengajar minimal 12 jam di sekolah induk dan hanya boleh mengajar 6 jam di sekolah non induk. Perubahan drastis ini menjadi kabar baik bagi sebagian guru sekaligus kabar yang tidak baik bagi sebagian lainnya.
Untuk mengatasi polemik tersebut maka ada beberapa tugas tambahan yang selama ini tidak ekuivalen dengan jam tatap muka menjadi ekuivalen dan diakui sebagai jam mengajar. Adapun tugas tambahan yang mempunyai ekuivalensi dengan jumlah jam tatap muka per minggu hanya berlaku pada satuan Administrasi pangkal (satminkal) atau lebih populer dengan sekolah induk.
Ketentuan yang lain yang harus kita pahami juga adalah bahwa apabila guru kekurangan jam mengajar selain boleh diberi tugas tambahan yang mempunyai ekuivalensi dengan jumlah jam tatap muka per minggu, maka guru yang bersangkutan juga boleh menambah jam di sekolah non induk denga ketentuan jumlah maksimal jam di sekolah non induk sebanyak 6 jam.
Ketentuan tersebut bersifat final dan apabila tidak mengikuti aturan tersebut maka sangat kecil kemungkinan guru akan mendapatkan tunjangan sertifikasi. Hal tersebut terjadi karena ketentuan dan syarat untuk menerima tunjangan profesi guru (sertifikasi) tidak terpenuhi. Oleh karena itu, guru harus memahami tugas tambahan yang mempunyai ekuivalensi dengan jumlah jam tatap muka per minggu dan diakui aplikasi dapodikdasmen pada masing-masing sekolah.
Secara keseluruhan ada 14 tugas tambahan yang dapat membantu para guru dalam mengatasi kekurangan jam mengajar sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Adapun ke 14 tugas tambahan guru yang mempunyai ekuivalensi dengan jumlah jam tatap muka per minggu adalah sebagai berikut:
1. Kepala sekolah mempunyai ekuivalensi 24 jam tatap muka per minggu
Dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Pasal 1 dinyatakan bahwa “ Kepala Sekolah adalah Guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola Taman Kanak-Kanak/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TK/TKLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/ SDLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/ SMPLB) atau bentuk lain yang sederajat, Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMK/SMALB) atau bentuk lain yang sederajat, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN)”.
Tugas tambahan guru sebagai kepala sekolah yang mempunyai ekuivalensi 24 jam mengajar perminggu sebagai salah satu syarat minimal untuk meneriman Tunjangan Profesi Guru (Tunjangan Sertifikasi) didasari oleh lampiran II Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Permendikbud itu sendiri.
Adapun penjelasan dari jabatan kepala sekolah yang mempunyai ekuivalensi 24 jam mengajar perminggu adalah sebagai berikut:
1. Dalam menjalankan tugas-tugas manajerial sebagaimana telah dibuat rincian tugas dan bukti fisiknya maka kepala sekolah telah memenuhi beban kerja 18-24 jam kerja perminggu yang dalam hal ini setara dengan 14-16 Tatap Muka per minggu.
2. Dalam menjalankan tugas-tugas pengembangan kewirausahaan sebagaimana telah dibuat rincian tugas dan bukti fisiknya maka kepala sekolah telah memenuhi beban kerja 4-6 jam kerja per minggu yang dalam hal ini setara dengan 3-4 Tatap Muka per minggu.
3. Dalam menjalankan tugas-tugas supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan sebagaimana telah dibuat rincian tugas dan bukti fisiknya maka kepala sekolah telah memenuhi beban kerja 6-10 jam kerja per minggu yang dalam hal ini setara dengan 4-6 Tatap Muka per minggu.
Atas dasar pertimbangan diatas maka sudah selayaknya kepala sekolah tidak harus mengajar lagi di dalam kelas karena tugas-tugas yang diamanahkan kepadanya juga sebenarnya sangat banyak. Apabila kita jumlahkan ekuivalensi dari tugas-tugas kepala sekolah per minggu tersebut maka sebenarnya kepala sekolah mempunyai beban kerja dan jam kerja yang lebih banyak dibandingkan minimal tatap muka yang dilakukan oleh guru dikelas.
Selain itu, apabila mengacu ke Standar Nasional Pendidikan (SNP), Kepala Sekolah memiliki peran dan tugas yang cukup banyak dan juga berat. Ini menjadi alasan mengapa Tugas tambahan Kepala Sekolah memiliki ekuivalen beban kerja setara 18 – 24 jam. Kepala Sekolah adalah guru yang memiliki tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, tetapi tugas kepala sekolah lebih difokuskan ke Tugas Manajerial dan mengatur manajemen sekolah. Beban kerja yang diakui oleh dapodik untuk Kepala Sekolah dan Guru adalah minimal 24 jam.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 baik guru maupun Kepala Sekolah harus memiliki beban kerja minimal 24 jam jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasinya, tentunya dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dibawah ini adalah rincian tugas kepala sekolah dan ekuivalensi beban kerjanya. Dalam PP 19 Tahun 2017 itu disebutkan bahwa beban tugas kepala sekolah meliputi tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi guru dan tenaga kependidikan. Namun Sumarna memberi pengecualian kepala sekolah tetap bisa mengajar apabila di sekolah tersebut memang kekurangan guru dan tenaga kependidikan.
2. Wakil Kepala sekolah mempunyai ekuivalensi 12 jam tatap muka per minggu
Tugas-tugas tambahan yang mempunyai ekuivalensi dengan jam tatap muka berminggu hanya berlaku pada guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkalnya (sekolah induknya) dan tidak berlaku pada sekolah yang bukan satuan administrasi pangkalnya (sekolah non induk).
Adapun tugas tambahan wakil kepala sekolah yang mempunyai ekuivalensi 12 jam tatap muka mempunyai ketentuan sebagai berikut:
1. Tugas Tambahan Wakil Kepala Sekolah SLTP ( sesuai dapodikdasmen) mempunyai ketentuan jika jumlah rombel (kelas) 1 sampai 9 maka hanya akan di akui 1 orang wakil kepala sekolah, jika jumlah rombel 10 sampai 18 maka akan diakui 2 wakil kepala sekolah, dan apabila jumlah rombel diatas 19 maka akan diakui 3 orang wakil kepala sekolah.
2. Tugas Tambahan Wakil Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) mempunyai ketentuan jika jumlah rombel (kelas) 1 sampai 9 maka hanya akan di akui 1 orang wakil kepala sekolah, jika jumlah rombel 10 sampai 18 maka akan diakui 2 wakil kepala sekolah, jika jumlah rombelnya 19-27 maka akan diakui 3 orang wakil kepala sekolah dan apabila jumlah rombel diatas 27 maka akan diakui 4 orang wakil kepala sekolah.
3. Tugas Tambahan Wakil Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mempunyai ketentuan jika jumlah rombel (kelas) 1 sampai 9 maka hanya akan di akui 1 orang wakil kepala sekolah, jika jumlah rombel 10 sampai 18 maka akan diakui 2 wakil kepala sekolah, jika jumlah rombelnya 19-27 maka akan diakui 3 orang wakil kepala sekolah dan apabila jumlah rombel diatas 27 maka akan diakui 4 orang wakil kepala sekolah.
3. Kepala perpustakaan mempunyai ekuivalensi 12 jam tatap muka per minggu
Tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan akan diperhitungkan setara dengan 12 jam tatap muka per minggu, tentunya akan sangat membantu bagi rekan guru yang masih mengalami kekurangan jam yang banyak. Syaratnya harus bisa mengelola Perpustakaan Sekolah/Madrasah dengan baik serta mempunyai kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dan tentunya sesuai dengan kondisi sebenarnya yaitu mempunyai sertifikat pengelola perpustakaan dari Badan Perpustakaan dan Arsip Nasional dan juga benar-benar ada perpustakaan di sekolah/madrasah tempat bertugas.
Diakuinya ekuivalensi kepala perpustakaan 12 jam tatap muka karena kepala perpustakaan sendiri mempunyai tugas dan tanggung jawab yang besar. Adapun tugas dan tanggung jawab kepala sekolah adalah sebagai berikut:
1. Membuat perencanaan pembinaan dan pengembangan perpustakaan pada awal tahun ajaran.
2. Mendayagunakan semua sumber yang ada .
3. Mengadakan koordinasi dan pengawasan terhadap semua kegiatan perpustakaan
4. Mengadakan pembinaan terhadap anggota pustaka
5. Membuat kebijaksanaan-kebijaksanaan tertentu sehubungan dengan pembinaan dan pengembangan perpustakaan.
6. Melakukan kerjasama dengan perangkat sekolah untuk meningkatkan efesiensi dan efektifitas kegiatan perpustakaan.
7. Mengadakan penilaian terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
8. Mengadakan hubungan kerja sama dengan pihak luar / perpustakaan lain dalam upaya pengembangan perpustakaan
9. Membuat laporan kegiatan perpustakaan pada akhir tahun ajaran.
Sementara untuk melakukan pelayanan teknis kepala sekolah harus melaksanakan hal-hal berikut ini:
1. Merencanakan dan melakukan pengadaan bahan-bahan pustaka sesuai dengan kebutuhan.
2. Mengiventarisasi bahan-bahan pustaka ke dalam buku induk dan buku iventaris.
3. Mengklasifikasikan bahan-bahan pustaka menurut sistem klasifikasi tertentu.
4. Mengkatalog dan melabel buku-buku perpustakaan sekolah
5. Membuat perlengkapan buku (kartu buku, barkot, slip tanggal)
6. Menyusun koleksi/ bahan-bahan pustaka di rak menurut peraturan yang berlaku.
Pelayanan Pembaca/Sirkulasi meliputi:
1. Melayani peminjaman buku-buku
2. Melayani pengembalian buku-buku yang telah dipinjam
3. Memberikan pelayanan bimbingan belajar
4. Mengadakan pembinaan minat baca
5. Memberikan bantuan informasi kepada semua pihak.
6. Menyusun koleksi/ bahan-bahan pustaka menurut peraturan yang berlaku
Apabila terdapat perpustakaan digital di sekolah maka kepala perpustakaan dapat melakukan
Pelayanan Pustaka Maya (digital) seperti langkah berikut ini:
1. Mendukumentasikan bahan ajar (power point), perangkat pembelajaran guru.
2. Mendukumentasikan, PTK guru dan karya tulis siswa yang dikutsertakan dalam lomba
3. Melengkapi Pustaka Maya dengan buku digital, bahan ajar (Materi) berupa bank informasi sesuai dengan kebutuhan guru.
4. Mempublikasikan karya siswa dan guru, aktifitas sekolah di Web Sekolah
5. Memberikan pelayanan dan bimbingan pada pemakai Pustaka Maya
6. Menata koleksi pustaka dalam server Pustaka Maya sehingga mudah ditemukan
4. Kepala laboratorium mempunyai ekuivalensi 12 jam tatap muka per minggu
Kepala Laboratorium juga diperhitungkan setara dengan 12 jam tatap muka per minggu. Syarat menjadi kepala laboratorium di sebuah sekolah maka harus mempunyai sertifikat pengelola laboratorium.
Catatan penting dari kepala laboratorium ini adalah misalnya sekolah mempunyai lebih dari satu Jika anda termasuk guru yang mempunyai kemampuan mengelola laboratorium baik itu Laboratorium Komputer, Laboratorium IPA, Bahasa dan yang lainnya sesuai dengan jumlah laboratorium yang dimiliki oleh sekolah. Syarat yang tidak boleh ditinggalkan adalah sekolah benar-benar mempunyai laboratorium.
Tenaga laboratorium sekolah merupakan salah satu tenaga kependidikan yang sangat diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah melalui kegiatan laboratorium. Sebagaimana tenaga kependidikan lainnya, tenaga laboratorium sekolah juga merupakan tenaga fungsional. Oleh karena itu diperlukan adanya kualifikasi, standar kompetensi dan sertifikasi.Empat kompetensi utama yang harus dipenuhi sebagai seorang laboran atau teknisi sebagaimana yang tercantum dalam Permen No. 26 tahun 2008 tersebut adalah 1) Kompetensi Kepribadian; 2) Kompetensi Sosial; 3) Kompetensi Administratif; dan 4). Kompetensi Profesional.
Adapun Kualifikasi kepala laboratorium Sekolah/Madrasah menurut permendiknas ini adalah sebagai berikut:
a. Jalur guru
1.Pendidikan minimal sarjana (S1);
2.Berpengalaman minimal 3 tahun sebagai pengelola praktikum;
3.Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Jalur laboran/teknisi
1.Pendidikan minimal diploma tiga (D3);
2.Berpengalaman minimal 5 tahun sebagai laboran atau teknisi;
3.Memiliki sertifikat kepala laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara itu Kualifikasi teknisi laboratorium sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
1. Minimal lulusan program diploma dua (D2) yang relevan dengan peralatan laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
2. Memiliki sertifikat teknisi laboratorium sekolah/madrasah dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah
Sedangkan Kualifikasi laboran sekolah/madrasah adalah sebagai berikut:
1.Minimal lulusan program diploma satu (D1) yang relevan dengan jenis laboratorium, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah;
2.Memiliki sertifikat laboran sekolah/madrasah dari perguruan tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Kepala bengkel mempunyai ekuivalensi 12 jam tatap muka per minggu
Kepala bengkel pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mempunyai ekuivalensi 12 jam karena mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a.Membantu kepala program dalam membuat program kerja jurusan
b.Membantu kepala program dalam mengembangkan kurikulum dijurusan
c.Membuat layout bengkel dan menata peralatan / bahan dibengkel
d.Membuat daftar invertaris peralatan dan bahan yang ada dijurusan
e.Menjaga kebersihan bengkel dan lingkungannya
f.Menjaga keamanan dan kenyamanan dibengkel dan jurusan
g.menjaga kondisi ruangan dan peralatan / bahan / alat praktik yang ada dijurusan
h.Membantu kelancaran kegiatan KBM dibengkel bekerjasama dengan guru bersangkutan
i.Menggantikan (menginval) guru atau memberi tugas kepada siswa apabila ada guru yang tidak masuk (izin)
j.Memelihara dan memeriksa serta memperbaiki peralatan/bahan/alat dibengkel atau jurusan secara berkala
k.Membuat daftar hadir harian guru dijurusan dan rekapnya tiap bulan
Dari uraian tugas kepala bengkel diatas yang harus di selesaikan setiap minggu, maka sudah sesuai apabila kepala bengkel SMK diakui ekuivalen dengan 12 jam tatap muka perminggu sehingga guru yang bersangkutan hanya membutuhkan waktu 12 jam mengajar di kelas.
6. Pembina asrama pada sekolah inklusi mempunyai ekuivalensi 12 jam tatap muka per minggu.
Pada Pendidikan Khusus dan dan Pendidikan Layanan Khusus (PKPLK) yang mempunyai pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang bersangkutan menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu yang mempunyai pembina asrama maka tugas tambahan guru sebagai pembina asrama mempunyai ekuivalensi 12 jam tatap muka per minggu. Adapun tugas pokok pembina asrama adalah sebagai berikut:
a. Mengkoordinir penyusunan rencana kegiatan pembinaan penghuni asrama dan tata-tertib / peraturan asrama.
b. Mengawasi pelaksanaan kegiatan pembinaan penghuni asrama dan tata-tertib / peraturan asrama.
c. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pembinaan penghuni asrama dan tata-tertib / peraturan asrama.
Bagi sekolah yang meyelenggarakan pendidikan inklusi maka tugas tambahan sebagai pembina asrama di akui ekuivalen dengan 12 jam tatap muka per minggu.
7. Wali Kelas mempunyai ekuvalensi 2 jam tatap muka per minggu
Berdasarkan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018, pasal 6 ayat 4 berbunyi” Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diekuivalensikan secara kumulatif dengan paling banyak 6 (enam) jam Tatap Muka per minggu bagi Guru mata pelajaran. “
Adapun ayat 1 dari pasal 6 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tersebut berbunyi “Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi: a. wali kelas; b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); c. pembina ekstrakurikuler; d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; e. Guru piket; f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); g. penilai kinerja Guru; h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah”
Sahabat laman24 yang budiman! Tugas tambahan guru sebagai wali kelas walaupun dinyatakan pada pasal 6 ayat 4 tersebut diekuivalensikan secara kumulatif paling banyak 6 jam tatap muka, tetapi wali kelas hanya di akui ekuvalen dengan 2 jam tatap muka.
Adapun tugas wali kelas secara umum adalah sebagai berikut: Wali Kelas adalah Guru yang membantu Kepala Sekolah untuk membimbing siswa dalam mewujudkan disiplin kelas, sebagai manajer dan motivator untuk membangkitkan gairah /minat siswa untuk beprestasi di kelas. Tugas pokok dan fungsi wali kelas sebagai berikut :
1. Pengelola kelas.
2. Mengenal dan memahami situasi kelasnya.
3. Menyelenggarakan Administrasikan kelas meliputi :
a.Denah tempat duduk siswa.
b.Papan Absen siswa.
c.Daftar Pelajaran di kelas.
d.Daftar Piket Kelas.
e.Struktur Organisasi Pengurus Kelas.
f.Tata Tertib siswa di kelas.
g.Buku Kemajuan Belajar.
h.Buku Mutasi Kelas.
i.Buku Peta Kelas.
j.Buku Inventaris barang-barang di kelas.
k.Buku Bimbingan kelas/ kasus siswa.
l.Buku Rapor.
m.Buku Daftar Siswa Berprestai di kelas.
4. Memberikan motivasi kepada siswa agar belajar sungguh-sungguh baik di sekolah maupun di luar sekolah.
5. Memantapkan siswa di kelasnya, dalam melaksanakan tatakrama, sopan santun, tata tertib baik di sekolah maupun di luar sekolah.
5. Menangani / mengatasi hambatan dan gangguan terhadap kelancaran kegiatan kelas dan atau kegiatan sekolah pada umumnya.
6. Mengerahkan siswa di kelasnya untuk mengikuti egiatan-kegiatan sekolah seperti: upacara bendera, ceramah, pertandingan dan kegiatan lainnya.
7. Membimbing siswa kelasnya dalam melaksanakan kegiatan Ekstrakurikuler (Peran serta kelas dalam hal pengajuan calon pengurus OSIS, pemilihan ketua kelas, pemilihan siswa berprestasi, acara kelas, dll).
8. Melakukan home visit (kunjungan ke rumah/oang tua) atau keluarganya.
9. Memberikan masukan dalam penentuan kenaikan kelas bagi siswa di kelasnya.
10. Mengisi / membagikan Buku Laporan Pendidikan (Rapor) kepada Wali siswa.
11.Mengajukan saran dan usul kepada pimpinan sekolah mengenai siswa yang menjadi bimbingannya.
12.Mengarahkan siswa agar peduli dengan kebersihan dan peduli dengan lingkungannya
13.Membuat Laporan tertulis secara rutin setiap bulan.
8. Pembina Pramuka mempunyai ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu
Dalam kurikulum 2013 ditegaskan bahwa pembina Pramuka merupakan tugas tambahan guru yang mempunyai ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu. Dengan ketetapan bila mempunyai 1 s. d 6 rombel mempunyai 1 pembina, bila 7 s. d 12 rombel mempunyai 2 pembina, bila 13 s. d 18 rombel mempunyai 3 pembina apabila 19 lebih jadi 4 pembina.
Ketentuan untuk menjadi pembina pramuka adalah:
1. Telah mengikuti pendidikan pelatihan Pembina, sedikitnya telah dapat menyelesaikan “Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat dasar”.
2. Memiliki Surat Hak Bekerja atau Surat Hak Bina yang dikeluarkan oleh Kwartirnya melalui usulan gugusdepannya.
3. Dapat menjadi teladan bagi peserta didiknya, maupun masyarakat lingkungannya.
4. Memahami dan menerapkan AD & ART Gerakan Pramuka.
5. Memahami dan menerapkan Struktur Organisasi Gerakan Pramuka.
6. Memahami dan menerapkan Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
7. Memahami tentang anggota Gerakan Pramuka dan program pendididikan anggota muda, serta anggota dewasa muda.
8. Memahami dan menerapkan tentang cara mengelola gugusdepan dan satuan secara umum.
9. Memahami dan menerapkan bagaimana cara membina Siaga, Penggalang, Penegak atau Pandega yang baik.
10.Memahami dan menerapkan berbagai upacara Siaga, Penggalang, Penegak atau Pandega.
11.Mengetahui, memahami dan dapat menerapkan cara membentuk dan menyelenggarakan kegiatan forum Siaga, Penggalang, Penegak atau Pandega.
12.Memahami dan menerapkan seluk-beluk SKU/TKU; SKK/TKK untuk Siaga, Penggalang, Penegak atau Pandega, serta paham cara mengujinya.
13.Memahami dan menerapkan berbagai keterampilan dasar dan keterampilan lanjutan mengenai ”latihan dan teknik kepramukaan” untuk golongan Siaga, Penggalang, Penegak atau Pandega yang diampunya/dipimpinnya.
14.Memahami dan dapat menerapkan prinsip-prinsip latihan di alam terbuka.
15.Mengetahui, memahami dan menerapkan administrasi regu, satuan dan Gudep.
16.Memahami peran dan fungsi Majelis Pembimbing.
17.Dapat membuat program latihan sepanjang masa baktinya sebagai Pembina Pramuka.
9. Pembina OSIS mempunyai ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu
Tugas tambahan guru sebagai pembina OSIS mempunyai ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 pasal 6 ayat 1 “Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi: a. wali kelas; b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); c. pembina ekstrakurikuler; d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; e. Guru piket; f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); g. penilai kinerja Guru; h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah”
Adapun bunyia pasak 4 ayat 7 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 adalah sebagai berikut: “Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi: a. wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua program keahlian satuan pendidikan; c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan”
10. Pembina ekstra kurikuler mempunyai ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu
Tugas tambahan guru sebagai pembina ekstra kurikuler mempunyai ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 pasal 6 ayat 1 “Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi: a. wali kelas; b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); c. pembina ekstrakurikuler; d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; e. Guru piket; f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); g. penilai kinerja Guru; h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah”
Di setiap sekolah biasanya ada sederet daftar kegiatan tambahan ekstrakuriluler atau yang disingkat dengan sebutan ekskul yang diizinkan sekolah dengan siswa sekolah atau mahasiswa perguruan tinggi tersebut sebagai anggotanya. Manfaat, fungsi dan tujuan diadakannya kegiatan ekskul baik di sekolah maupun di kampus adalah sebagai wadah penyaluran hobi, minat dan bakat para siswa / mahasiswa secara positif yang dapat mengasah kemampuan, daya kreativitas, jiwa sportivitas, meningkatkan raa percaya diri, dan lain sebagainya.
Akan lebih baik lagi apabila mampu memberikan prestasi yang gemilang di luar sekolah sehingga dapat mengharumkan nama sekolah atau kampus kita. Walaupun secara akademis nilai dari ekstrakurikuler tidak masuk secara langsung ke nilai rapot, namun kegunaannya jauh lebih bermanfaat daripada tidak melakukan banyak hal di luar jam belajar.
11. Koordinator PPKB/PKG/BKK mempunyai ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu.
Tugas tambahan guru sebagai koordinator PPKB/PKG/BKK pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mempunyai ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 pasal 6 ayat 1 “Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi: a. wali kelas; b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); c. pembina ekstrakurikuler; d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; e. Guru piket; f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); g. penilai kinerja Guru; h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah”
12. Penilai Kinerja Guru (PKG) mempunyai ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu
Tugas tambahan guru sebagai penilai kinerja guru (PKG) mempunyai ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 pasal 6 ayat 1 “Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi: a. wali kelas; b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); c. pembina ekstrakurikuler; d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; e. Guru piket; f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); g. penilai kinerja Guru; h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah”
13. Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) mempunyai ekuivalensi 1 jam tatap muka per minggu.
Tugas tambahan guru sebagai ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mempunyai ekuivalensi 2 jam tatap muka per minggu sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 pasal 6 ayat 1 “Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi: a. wali kelas; b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); c. pembina ekstrakurikuler; d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; e. Guru piket; f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); g. penilai kinerja Guru; h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah”
14. Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, tingkat nasional 3 jam, provinsi 2 jam dan kab/kota 1 jam
Tugas tambahan guru sebagai pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, tingkat nasional 3 jam, provinsi 2 jam dan kab/kota 1 jam sesuai dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 pasal 6 ayat 1 “Tugas tambahan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (7) huruf f meliputi: a. wali kelas; b. pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS); c. pembina ekstrakurikuler; d. koordinator Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG) atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; e. Guru piket; f. ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1); g. penilai kinerja Guru; h. pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau i. tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah”.
Dalam pelaksanaanya ada beberapa kendala seiring dengan dikeluarkan nya Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018. Aplikasi Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) terkadang belum di upgrade dan disesuaikan dengan Permendikbud terbaru, sehingga operator sekolah dan juga guru mata pelajaran kebingungan untuk memasukkan tugas tambahan tersebut agar di akui sebagai ekuivalensi jumlah jam tatap muka.
Demikian yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
By Admin UPT SDN Cikerut
Cikerut - Cibeber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar