Halaman

Selasa, 28 Januari 2020

PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI MITRA GURU DALAM PEMBELAJARAN


Peran Pengawas Sekolah Sebagai Mitra Guru Dalam Meningkatkan Kualitas Pembelajaran

Oleh Abunifah

 
A. Pendahuluan
Pada ada setiap tahun pelajaran, teridiri dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama sampai dengan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan menyelenggarakan Ujiian Nasional secara serentak di seluruh Indonesia. Begitu besarnya skala kegiatan Ujian Nasional sehingga melibatkan unsur-unsur dari luar Kementerian Pendidikan seperti Pemerintah daerah, TNI dan Polri. Dari segi pemberitaan media juga sangat gencar memberitakan, bahkan mereka yang sebelumnya kurang tertarik untuk mengetahui hal-hal yang menyankgut pendidikan, pada waktu UN dilaksanakan semuanya ingin mengetahui. Siswa dan orang tua merasa harap-harap cemas terhadap plaksanaan ujian nasional, dan semuanya cemas terhadap hasil Ujian Nasional karena kelulusan dan atau ketidaklulusan dalam Ujian Nasional mamiliki dampak yang penting bagi kebanyakan masyarakat.
Pada era otonomi daerah saat ini penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah adalah menjadi wewenang pemerintah daerah. Ujian Nasional adalah cara yang paling utama dipakai untuk menggambarkan mutu pendidikan di suatu daerah, yang dinyatakan oleh Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa tujuan utama dari UN adalah untuk mengetahui peta mutu kualitas penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Dengan demikian tingkat kelulusan siswa pada Ujian Nasionl adalah merupakan “Nilai Rapor” dalam bidang pembangunan pendidikan di suatu kabupaten/kota. Apabila nilai UN yang diummkan secara resmi ternyata rendah di suatu kabupaten/kota maka yang menjadi  sorotan utama adalah kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah, banyak yang beranggapan bahwa kunci peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan adalah lebih tanggungjawab mereka. Bahkan kepala daerah, lembaga swadaya masyarakat, orang tua siswa ramai-ramai menimpakan ketidak puasannya kepada kepala dinas dan kepala sekolah, samapi-sampai ada yang meminta kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah dicopot. Rekasi dan tanggapan yang beragam tersebut adalah hal yang yang wajar dan sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap kualitas penyelenggaraan pendidikan, karena yang belajar disekolah adalah anak masyarakat dan semua masyarakat selalu berhubungan dengan dunia pendidikan. Semua tanggapan tersebut hendaknya dapat diterima dengan sambutan positif, sebagai salah satu bentuk perhatian, masukan dan tanggungjawab kepada masyarakat dan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Rendahnya mutu dan tingkat kelulusan UN adalah sebagai produk dan hasil kerja semua pihak, terutama guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hasil UN yang diperoleh pada pada suatu tahun adalah hasil akumulasi pendidikan daerah dari beberapa tahun sebelumnya, tiga tahun, empat, lima tahun yang lalu bahkan lebih.
Secara akademis rendahnya tingkat keululsan UN disebabkan karena rendahnya kemampuan siswa menjawab soal UN tersebut, maka secara eksplisit permasalahannya yang mendasar adalah kesenjangan antara kemampuan siswa menjawab soal UN dengan tingkat kesulitan soal UN itu  sendairi. Mengapa terjadi demikian, maka jawaban dari “mengapa”  tersebut adalah meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembelajaran di sekolah di kabupaten/kota ditambah dengan segala faktor yang mempengaruhinya. Menyangkut masalah rendahnya kualitas pembelajaran di sekolah, seperti tersebut diatas, hanya sedikit yang menyoroti peran guru, dan lebih sedikit lagi yang menyoroti peran pengawas sekolah. Pada dasarnya pusat pendidikan itu adalah sekolah, dan pelaku utaman pendidikan itu adalah guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Sedangkan pejabat dalam lingkungan pendidikan adalah penentu kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang tidak berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pembelajaran di sekoah.
Didalam penyelenggaraan pengajaran di sekolah perlu adanya pengawsan atau supervisi agar tujuan sekolah berjalan sebagaimana yang ditetapkan. Sekolah dalam hal ini guru dan kepala sekolah dalam penyelenggaran pembelajaran, tidak dapat merangkap sebagai pengawas untuk mengawasi diri sendiri dalam pelaksanaan tugas, kalaupun ada yang melalukan pengawasan terhadap kinerja sendiri hasilnya akan cenderung subjektif. Mengingat pengawas sekolah juga berasal dari guru, dan dalam melaksanakan tugas kepengawasan adalah memiliki tujuan yang sama dengan guru dan kepala sekolah yaitu terlaksananya tujuan sekolah, maka pengawas sekolah pada hakekatnya adalah mitra guru dan kepala sekolah dalam mencapai tujuan bersama. Berbeda dengan tujuan Inspektorat dan BPKP yaitu mengaudit aliran keuangan institusi Pemerintah/Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, walaupun pengawas sekolah memiliki tujuan yang sama dengan guru dan kepala sekolah, ketiga “trio” pelaku utama pendidikan; guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah memiliki tugas dan fungsi yang berbeda; kepala sekolah sebagai perencana, guru sebagai pelaksana, dan pengawas sekolah sebagai pemeriksa kesesuaian proses pelaksanaan dan tujuan dalam standar yang ditetapkan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, ada delapan standar yang merupakan batas minimal yang harus dimiliki/dipenuhi oleh sekolah-sekola di Indonesia baik sekolah yang dikelola oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah maupun sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau swasta. Yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal yang wajib dipenuhi dalam penyelengaaraan pendidikan, atau kriteria minimal yang terdapat di sekolah-sekolah. Ke delapan standar nasional tersebut perlu dievaluasi tentang kondisi kekiniannya baik secara lingkup semua sekolah dan semua tingakatan sekolah maupun kondisi per sekolah:
1. Standar Isi                                                          2. Standar proses,
3. Standar pendidk dan tenaga kependidikan       4. Stnadar komptensi lulusan,
5. Stadar pengelolaan                                             6. Standar evaluasi
7. Standar sarana dan prasarana,                            8. Standar pembiayaan
Kedelapan standar tersebut  adalah acuan dan pedoman tim penyusun naskah soal ujian nasonal, dengan asumsi bahwa semua sekolah yang menyelengarakan ujian nasional sudah memiliki memenuhi kedelapan standar tersebut. Dengan demikian, adanya kesenjangan kemampuan daerah dan siswa dalam menjawab soal UN adalah akibat dari kondisi keterlaksanaan dan ketercapaian delapan standar nasional pendidikan.
B. Kajian Pustaka  
  1. Pengawas sekolah Sebagai Mitra Guru dan Kepala Sekolah Dalam Peningkatan Kualitas Pembelajaran
Pusat pendidikan adalah sekolah karena disekolah tempat terjadinya proses belajar dan pembelajaran. Selain sarana dan prasarana, sekolah terdiri dari beberapa unsur yang saling mempengaruhi proses kelancaran proses belajar dan pembelajaran. Komponen tersebut adalah: (1) kepala sekolah, (2) guru, (3) pengawas sekolah, (4) perpustakaan, (5) tenaga tata usaha, dan (6) laboran/teknisi. Juga  ikut berperan aktif penggiat pendidikan dan tokoh masyarakat. Keterlibatan tersebut baik berupa tenaga, pikiran dan dana sekalipun. Salah satu komponen pendidikan tersebut adalah pengawas sekolah. Pengawas sekolah atau penilik menurut Syaiful ( 2010:138 ) adalah jabatan resmi bidang pendidikan yang ada di Indonesia untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan manajemen sekolah dan pelaksanaan belajar mengajar di kelas. Dengan kata lain, pengawas adalah menjaga agar kegiatan pendidikan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap  berjalan sesuai dengan tujuan sekolah.
            Didalam pelaksanaan belajar dan pembelajaran di kelas, guru memiliki peran utama karena guru yang berinteraksi langsung dengan siswa, sehingga berhasil tidaknya tujuan belajar dan pembelajaran tergantung kepada kualitas dan profesionalisme guru sebagai tenaga pendidik dalam mengatur segala kegiatan yang berhubungan dengan aktifitas instruktional.
            Pengawas merupakan tenaga kependidikan yang peranannya sangat penting dalam membina kemampuan profesional tenaga pendidik.
                        Menurut Sudjana (2006:2) pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor baik supervisor akademik maupun supervisor manajerial. Sebagai supervisor akademik, pengawas sekolah berkewajiban untuk membantu meningkatkan  profesionalisme guru agar guru dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran. Sedangkan sebagai supervisor manajerial, pengawas sekolah berke­wajiban membantu kepala sekolah agar mencapai sekolah yang efektif dalam belajar dan pembelajaran. Hal ini berarti keberadaan pengawas sekolah secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kinerja guru dan kepala sekolah.
                        Pengawas sekolah, yang statusnya sebagai tenaga kependidikan dan secara struktur berada diluar struktur sekolah, tetapi merupakan satu-satunya unsur dari luar sekolah  yang tugasnya dapat secara langsung membimbing guru ikut dengan segala kegiatan sekolah. Pengawas sekolah mempunyai hubungan langsung dengan guru dan kepala sekolah dalam rangka memperbaiki kinerja guru di dalam kelas dan manajemen sekolah yang dijalnkan oleh kepala sekolah. Pengawas sekolah berwenang dan setiap saat dapat melihat bagaimana pendekatan, perangkat dan media pembelajaran yang digunakan oleh guru dalam suatu pengajaran. Dengan wewenang yang ada padanya pengawas sekolah dapat memantau, memonitor, membina, mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas guru dan kepala sekolah. Disamping itu pengawas sekolah juga berwenang mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi kinerja guru dan kepala sekolah untuk ditujukan kepada Kepala Dinas dan Pemerintah Daerah sebagai pembina pegawai di Kabupaten Kota. Pengawas sekolah tidak berwenang mengeksekusi rekomendasi hasil penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, dengan demikian pengawas sekolah berfungsi sebagi mitra guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
            1. Landasan Hukum Jabatan Pengawas Sekolah
             Secara kualifikasi dan kedudukan pengawas sekolah diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Secara Tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 29 ayat 1 menyatakan pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh  pengawas stuan pendidikan.
      2. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Tugas pokok pengawas sekolah sebagaimana pada tabel menurut Sudjana (2006:20) sbb:
Matrik Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Rincian Tugas
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/Pembelajaran)
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
A. Inspecting/
Pengawasan
    1. Pelaksanaan kurikulum mata     pelajaran
    2.    Proses pembelajaran/praktikum/    studi lapangan
    3.    Kegiatan ekstra kurikuler
    4.    Penggunaan media, alat bantu  dan   sumber belajar
    5.    Kemajuan belajar siswa
 Lingkungan belajar
    1. Pelaksanaan kurikulum sekolah
    2.Penyelenggaraan administrasi sekolah
    3.    Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
    4.    Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
 Kerjasama sekolah dengan  masyarakat
B. Advising/
Menasehati
    1. Menasehati guru dalam     pembelajaran/bimbingan yang efektif
    2. Guru dalam meningkatkan   kompetensi professional
    3. Guru dalam melaksanakan penilaian   proses dan hasil belajar
    4. Guru dalam melaksanakan penelitian    tindakan kelas 
 Guru dalam meningkatkan  kompetensi pribadi, sosial dan  pedagogik
    1. Kepala sekolah di dalam    mengelola pendidikan
    2. Kepala sekolah dalam  melaksanakan inovasi   pendidikan
    3. Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
    4.    Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
 Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
C. Monitoring/
Memantau
    1.Ketahanan pembelajaran
    2.Pelaksanaan ujian mata pelajaran
    3.Standar mutu hasil belajar siswa
    4.Pengembangan profesi guru
 Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar                  
  
    1.Penyelenggaraan kurikulum
    2.Administrasi sekolah
    3.Manajemen sekolah
    4.Kemajuan sekolah
    5.Pengembangan SDM sekolah
    6.Penyelenggaraan ujian sekolah
Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
D. Coordinating/
Mengkoordinir
    1.Pelaksanaan inovasi pembelajaran
.   2. Pengadaan sumber-sumber belajar
3. Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru                                   
    1.Mengkoordinir peningkatan  mutu SDMsekolah
    2.Penyelenggaraan inovasi di sekolah
    3.Mengkoordinir akreditasi sekolah
    Mengkoordinir kegiatan     sumber      daya pendidikan
E. Reporting
    1.Kinerja guru dalam melaksanakan   pembelajaran        
    2.Kemajuan belajar siswa
3. Pelaksanaan tugas kepengawasan   akademik
    1.Kinerja kepala sekolah
    2.Kinerja staf sekolah
    3.Standar mutu pendidikan
   Inovasi pendidikan
                    3. Pengertian Pengawasan
     Pengawasan dapat diartikan  sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti  yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins dalam Sudjana (2006:5).  Selanjutnya Burhanuddin (2004:284) mengartikan pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
      Pengawasan identik dengan supervisi, menurut Good Carter dalam Suhertian (2000:18) mengartikan bahwa supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin dan membimbing guru-guru dan petugas-petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan-jabatan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran. Selanjutnya Syaiful ( 2010:90 ) dalam bukunya supervisi pembelajaran mengartikan supervisi mempunyai arti khusus yaitu “membantu dan turut serta dalam usaha-usaha perbaikan dan meningkatkan mutu baik personel maupun lembaga. Dalam dunia pendidikan memandang guru sebagai bagian penting dari manajemen yang diharapkan melaksanakan tugas sesuai fungsi-fungsi manajemen dengan baik dan terukur”.
Dari beberapa pengertian yang penulis sebutkan diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pengawasan atau supervisi erat kaitanya dengan kegiatan membimbing, membina, memonitoring dan member pelayanan dalam membantu guru terhadap kegiatan proses pembelajaran agar tetap berjalan seperti yang diharapkan.
  4.  Pentingnya Peran Pengawas Sekolah Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Kepala Dinas Pendidikan
      Segala aktivitas supervisi yang dilakukan oleh seorang pengawas sekolah diharapkan semuanya menuju    pada peningkatan mutu sekolah:
-          Supervisi Manajerial: kegiatan professional yang dilakukan oleh pengawas Sekolah  dalam rangka membantu kepala Sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran
-          Supervisi akademik : atau supervisi pembelajaran atau instructional supervision adalah bantuan yang diberikan kepada guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Didalam pelaksanaan supervise manajerial dan supervise akademik, pengawas sekolah berperan sebagai:
a.       Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi pengembangan manajemen sekolah
b.      Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisa potensi sekolah, informasi pengembangan sekolah
c.       Evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan
Berdasarkan Permendiknas No 12 Tahun 2007, sasaran tugas pengawas   sekolah adalah:
-          Pengawas Satuan Pendidikan
-          Pengawas Guru Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran/Guru Kelas
-          Pengawas Bimbingan/Konseling
-          Pengawas Sekolah Luar Biasa (SLB)
1.      Satuan Pendidikan
Uraian Tugas Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk ekuivalen dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu diuraikan sebagai berikut:
a)      Pengawas Taman Kanak-Kanak melakukan pengawasan dan  membina paling sedikit 10 sekolah
b)      Pengawas Sekolah Dasar melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah
c)      Pengawas Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 7 sekolah
d)     Pengawas Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah
e)       Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah
f)       Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah
g)      Daerah Khusus : Pengawas melakukan pengawasan paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan
2.      Pengawas Mata Pelajaran Atau Pengawas Kelompok Mata Pelajaran
Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina pada satu atau beberapa sekolah.  Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap jenis pengawas mata pelajaran sebagai berikut.
a)      Pengawas Guru Taman Kanak-kanak (Pendidikan Usia Dini Formal) dan Sekolah Dasar (SD) melakukan pengawasan dan membina paling sedikit sedikit 60 guru
b)      Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru,
c)      Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru,
d)     Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru,
e)      Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru
            5. Tanggun jawab dan Kewenangan Pengawas Sekolah
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Sekolah memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang melekat pada dirinya  yaitu:
a.       Pengawas Satuan Pendidikan
1.      Pembinaan  Peningkatan Karir Guru/Pegawai Tata Usaha
2.      Pembinaan, supervisi dan penilaian pengembangan sekolah berdasarkan SNP/SPM  
3.      Pembinaan dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah (permendiknas No. 35 Thn 2010)
4.      Pembinaan  Kepala sekolah dan Pegawai Berprestasi
b.      Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran/Guru Kelas
1.      Pembinan peningkatan komptetensi dan keprofesionalan  Guru
2.      Pembinaan  guru inti
3.      Pembinaan  PK dan PKB
4.      Pembinaan MGMP
5.      Pembinaan guru berprestasi
6.      Kewenangan Pengawas Sekolah
a.       Kelompok Kerja (Pokja) Pengawas Satuan Pendidikan
1.      Rekomendasi peningkatan karir guru/pegawai tata usaha
2.      Rekomendasi perbaikan/pengembangan sekolah berdasarkan SNP/SPM
3.      Rekomendasi penempatan  tugas kepala sekolah/pegawai
4.      PK dan PKB kepala sekolah
5.       Pengusulan kepala sekolah dan pegawai berprestasi
b.      Kelompok Kerja (Pokja) Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran/guru kelas
1.      Rekomendasi perbaikan/pengayaan guru
2.      Rekomendasi penempatan tugas guru
3.      Rekomendasi PK dan PKB guru
4.      Rekomendasi guru inti
5.      Pengusulan Guru Berprestasi
Dalam membimbing guru seorang pengawas harus memperhatikan prinsip-prinsip supervisi  pendidikan, agar kegiatan supervisi yang dilakukan berjalan seperti yang diharapkan dan memberi manfaat untuk kemajuan guru. Adapun prinsip tersebut adalah :
a.       Ilmiyah
b.      Demokratis
c.       Kooperatif
d.      Kontruktif dan kreatif
e.       Realistis
f.       Progresif
g.      Inovatif (Syaiful,2010:97 )
Dengan memperhatikan kedudukan pengawas sekolah, tugas pokok pengawas, sasaran supervisi akademik, sasaran supervisi manajerial, prinsip-prinsip supervise, maka pengawas sekolah adalah mitra guru dalam pelaksanaan tugas guru dan tugas guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah adalah tiga serangkai pelaku utama pendidikan. Apabila salah satu diantaranya tidak berfungsi atau tidak difungsikan, tidak berdaya atau tidak diberdayakan, maka dapat dipastikan penyelenggaraan pendidikan di sekolah akan mengalami penurunan.
C. Hasil Pembahasan
Sekolah adalah pusat pendidikan dimana berjalannya dua jenis kegiatan yaitu kegiatan akademik dan kegiatan manajerial. Pelaku utamanya adalah guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Siswa adalah stake holder atau pengambil manfaat dari sekolah. Sedangkan pengawas sekolah memiliki tugas sebagai supervisor akademik dan supervisor manajerial. Artinya tidak ada aktifitas akademik guru dan aktifitas manajerial kepala sekolah yang lepas dari pelaksanaan supervise pengawas sekolah.
Melihat besarnya peran pengawas berdasarkan peraturan yang menyatakan kedudukannya, diskripsi tugas dan dan wewenangnya, pengawas adalah mitra sesjajar dari guru dan kepala sekolah.
Melihat dari sasaran supervise manajerialnya, pengawas sekolah lebih mengetahui kinerja sekolah binaannya, kepala sekolah, manajemen sekolah dan  tingkat pencapaian standar nasional pendidikan di sekolah
Melihat sasaran supervise akademiknya, pengawas sekolah lebih mengetahui kompetenisi guru binaannya.
Tidak ada sekolah tanpa pengawas pembina manajerialnya, tidak ada guru tanpa Pembina akademiknya. Dari catatan supervisinya yang mencakup seluruh aspek sekolah, kemudian dituangkan kedalam rekomendasi pengawas sekolah, sudah cukup memadai informasi yang dibutuhkan pemerintah/pemerintah daerah dalam rangka menetapkan kebijakan pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Untuk saat ini, kondisi tersebut belum sepenuhnya dapat terlaksanan akibat pertimbangan dan perkembangan pembangunan daerah. Pengawas sekolah belum ditempatkan pada tempatnya dan belum difungsikan sebagamana fungsinya, pengawas sekolah masih terkesan sebagai jabatan kurang bermakna, jabatan yang stategis secara regulasi dan lemah secara operasional.
D. Kesimpulan
Rendanya tingkat kelulusan dalam Ujian Nasional, rendahnya kompetensi lulusan, rendahnya kualitas pembelajaran penyebab utamanya adalah karena rendahnya profesionalisme dan komitmen guru, dan rendahnya kualitas manajerial sekolah. Kondisi ini berlangsung karena dalam pelaksanaan tugas guru dan kepala sekolah berjalan sendiri tanpa pelaksanaan supervise akademik dan manjerial, monitoring dan evaluasi yang memadai yang mana tugas ini hanya dapat dilakukan oleh pengawas sekolah.   
Semakin erat kemitraan guru dan kepala sekolah maka semakin tinggi kualitas pembejaran dan manajemn sekolah.
Peran guru, peran kepala sekolah, dan peran pengawas sekolah tidak dapat digantikan oleh instrument apapun atau teknologi bagaimanapun majunya.
Saran-saran:
Kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah dapat merealisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Delapan Standar Nasional Pendidikan, agar guru, kepala sekolah, pengawas sekolah dan pihak lain dapat menjalankan penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan standar yang ditetapkan.  
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Burhanudin.2004. Analisis Administrasi Manajemen Dan Kepemimpinan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Nana Sudjana ,2006. Standar Mutu Pengawas, Jakarta: Depdiknas
Peraturan Pemerintah,2005, nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Pengawas sekolah
Sahertian, P.A. 2000. Konsep Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan. Jakarta: Bineka Cipta
Syaiful Segala. 2010. Supervisi Pembelajaran. Bandung: Alfabeta.
Undang-undang Republik Indonesia,2003, nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Republik Indonesia,2005,nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar