Halaman

Selasa, 28 Januari 2020

PENGAWAS SEKOLAH SEBAGAI MITRA GURU DALAM PEMBELAJARAN


Peran Pengawas Sekolah Sebagai Mitra Guru Dalam Meningkatkan Kualitas Pembelajaran

Oleh Abunifah

 
A. Pendahuluan
Pada ada setiap tahun pelajaran, teridiri dari Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama sampai dengan Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan menyelenggarakan Ujiian Nasional secara serentak di seluruh Indonesia. Begitu besarnya skala kegiatan Ujian Nasional sehingga melibatkan unsur-unsur dari luar Kementerian Pendidikan seperti Pemerintah daerah, TNI dan Polri. Dari segi pemberitaan media juga sangat gencar memberitakan, bahkan mereka yang sebelumnya kurang tertarik untuk mengetahui hal-hal yang menyankgut pendidikan, pada waktu UN dilaksanakan semuanya ingin mengetahui. Siswa dan orang tua merasa harap-harap cemas terhadap plaksanaan ujian nasional, dan semuanya cemas terhadap hasil Ujian Nasional karena kelulusan dan atau ketidaklulusan dalam Ujian Nasional mamiliki dampak yang penting bagi kebanyakan masyarakat.
Pada era otonomi daerah saat ini penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah adalah menjadi wewenang pemerintah daerah. Ujian Nasional adalah cara yang paling utama dipakai untuk menggambarkan mutu pendidikan di suatu daerah, yang dinyatakan oleh Meneteri Pendidikan dan Kebudayaan bahwa tujuan utama dari UN adalah untuk mengetahui peta mutu kualitas penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Dengan demikian tingkat kelulusan siswa pada Ujian Nasionl adalah merupakan “Nilai Rapor” dalam bidang pembangunan pendidikan di suatu kabupaten/kota. Apabila nilai UN yang diummkan secara resmi ternyata rendah di suatu kabupaten/kota maka yang menjadi  sorotan utama adalah kepala Dinas Pendidikan dan kepala sekolah, banyak yang beranggapan bahwa kunci peningkatan kualitas penyelenggaraan pendidikan adalah lebih tanggungjawab mereka. Bahkan kepala daerah, lembaga swadaya masyarakat, orang tua siswa ramai-ramai menimpakan ketidak puasannya kepada kepala dinas dan kepala sekolah, samapi-sampai ada yang meminta kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah dicopot. Rekasi dan tanggapan yang beragam tersebut adalah hal yang yang wajar dan sebagai bentuk perhatian masyarakat terhadap kualitas penyelenggaraan pendidikan, karena yang belajar disekolah adalah anak masyarakat dan semua masyarakat selalu berhubungan dengan dunia pendidikan. Semua tanggapan tersebut hendaknya dapat diterima dengan sambutan positif, sebagai salah satu bentuk perhatian, masukan dan tanggungjawab kepada masyarakat dan Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Rendahnya mutu dan tingkat kelulusan UN adalah sebagai produk dan hasil kerja semua pihak, terutama guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Hasil UN yang diperoleh pada pada suatu tahun adalah hasil akumulasi pendidikan daerah dari beberapa tahun sebelumnya, tiga tahun, empat, lima tahun yang lalu bahkan lebih.
Secara akademis rendahnya tingkat keululsan UN disebabkan karena rendahnya kemampuan siswa menjawab soal UN tersebut, maka secara eksplisit permasalahannya yang mendasar adalah kesenjangan antara kemampuan siswa menjawab soal UN dengan tingkat kesulitan soal UN itu  sendairi. Mengapa terjadi demikian, maka jawaban dari “mengapa”  tersebut adalah meningkatkan kualitas penyelenggaraan pembelajaran di sekolah di kabupaten/kota ditambah dengan segala faktor yang mempengaruhinya. Menyangkut masalah rendahnya kualitas pembelajaran di sekolah, seperti tersebut diatas, hanya sedikit yang menyoroti peran guru, dan lebih sedikit lagi yang menyoroti peran pengawas sekolah. Pada dasarnya pusat pendidikan itu adalah sekolah, dan pelaku utaman pendidikan itu adalah guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Sedangkan pejabat dalam lingkungan pendidikan adalah penentu kebijakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang tidak berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pembelajaran di sekoah.
Didalam penyelenggaraan pengajaran di sekolah perlu adanya pengawsan atau supervisi agar tujuan sekolah berjalan sebagaimana yang ditetapkan. Sekolah dalam hal ini guru dan kepala sekolah dalam penyelenggaran pembelajaran, tidak dapat merangkap sebagai pengawas untuk mengawasi diri sendiri dalam pelaksanaan tugas, kalaupun ada yang melalukan pengawasan terhadap kinerja sendiri hasilnya akan cenderung subjektif. Mengingat pengawas sekolah juga berasal dari guru, dan dalam melaksanakan tugas kepengawasan adalah memiliki tujuan yang sama dengan guru dan kepala sekolah yaitu terlaksananya tujuan sekolah, maka pengawas sekolah pada hakekatnya adalah mitra guru dan kepala sekolah dalam mencapai tujuan bersama. Berbeda dengan tujuan Inspektorat dan BPKP yaitu mengaudit aliran keuangan institusi Pemerintah/Pemerintah Daerah.
Dengan demikian, walaupun pengawas sekolah memiliki tujuan yang sama dengan guru dan kepala sekolah, ketiga “trio” pelaku utama pendidikan; guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah memiliki tugas dan fungsi yang berbeda; kepala sekolah sebagai perencana, guru sebagai pelaksana, dan pengawas sekolah sebagai pemeriksa kesesuaian proses pelaksanaan dan tujuan dalam standar yang ditetapkan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, ada delapan standar yang merupakan batas minimal yang harus dimiliki/dipenuhi oleh sekolah-sekola di Indonesia baik sekolah yang dikelola oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah maupun sekolah yang dikelola oleh masyarakat atau swasta. Yang dimaksud dengan Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal yang wajib dipenuhi dalam penyelengaaraan pendidikan, atau kriteria minimal yang terdapat di sekolah-sekolah. Ke delapan standar nasional tersebut perlu dievaluasi tentang kondisi kekiniannya baik secara lingkup semua sekolah dan semua tingakatan sekolah maupun kondisi per sekolah:
1. Standar Isi                                                          2. Standar proses,
3. Standar pendidk dan tenaga kependidikan       4. Stnadar komptensi lulusan,
5. Stadar pengelolaan                                             6. Standar evaluasi
7. Standar sarana dan prasarana,                            8. Standar pembiayaan
Kedelapan standar tersebut  adalah acuan dan pedoman tim penyusun naskah soal ujian nasonal, dengan asumsi bahwa semua sekolah yang menyelengarakan ujian nasional sudah memiliki memenuhi kedelapan standar tersebut. Dengan demikian, adanya kesenjangan kemampuan daerah dan siswa dalam menjawab soal UN adalah akibat dari kondisi keterlaksanaan dan ketercapaian delapan standar nasional pendidikan.
B. Kajian Pustaka  
  1. Pengawas sekolah Sebagai Mitra Guru dan Kepala Sekolah Dalam Peningkatan Kualitas Pembelajaran
Pusat pendidikan adalah sekolah karena disekolah tempat terjadinya proses belajar dan pembelajaran. Selain sarana dan prasarana, sekolah terdiri dari beberapa unsur yang saling mempengaruhi proses kelancaran proses belajar dan pembelajaran. Komponen tersebut adalah: (1) kepala sekolah, (2) guru, (3) pengawas sekolah, (4) perpustakaan, (5) tenaga tata usaha, dan (6) laboran/teknisi. Juga  ikut berperan aktif penggiat pendidikan dan tokoh masyarakat. Keterlibatan tersebut baik berupa tenaga, pikiran dan dana sekalipun. Salah satu komponen pendidikan tersebut adalah pengawas sekolah. Pengawas sekolah atau penilik menurut Syaiful ( 2010:138 ) adalah jabatan resmi bidang pendidikan yang ada di Indonesia untuk melakukan pemantauan atas pelaksanaan manajemen sekolah dan pelaksanaan belajar mengajar di kelas. Dengan kata lain, pengawas adalah menjaga agar kegiatan pendidikan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap  berjalan sesuai dengan tujuan sekolah.
            Didalam pelaksanaan belajar dan pembelajaran di kelas, guru memiliki peran utama karena guru yang berinteraksi langsung dengan siswa, sehingga berhasil tidaknya tujuan belajar dan pembelajaran tergantung kepada kualitas dan profesionalisme guru sebagai tenaga pendidik dalam mengatur segala kegiatan yang berhubungan dengan aktifitas instruktional.
            Pengawas merupakan tenaga kependidikan yang peranannya sangat penting dalam membina kemampuan profesional tenaga pendidik.
                        Menurut Sudjana (2006:2) pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor baik supervisor akademik maupun supervisor manajerial. Sebagai supervisor akademik, pengawas sekolah berkewajiban untuk membantu meningkatkan  profesionalisme guru agar guru dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran. Sedangkan sebagai supervisor manajerial, pengawas sekolah berke­wajiban membantu kepala sekolah agar mencapai sekolah yang efektif dalam belajar dan pembelajaran. Hal ini berarti keberadaan pengawas sekolah secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kinerja guru dan kepala sekolah.
                        Pengawas sekolah, yang statusnya sebagai tenaga kependidikan dan secara struktur berada diluar struktur sekolah, tetapi merupakan satu-satunya unsur dari luar sekolah  yang tugasnya dapat secara langsung membimbing guru ikut dengan segala kegiatan sekolah. Pengawas sekolah mempunyai hubungan langsung dengan guru dan kepala sekolah dalam rangka memperbaiki kinerja guru di dalam kelas dan manajemen sekolah yang dijalnkan oleh kepala sekolah. Pengawas sekolah berwenang dan setiap saat dapat melihat bagaimana pendekatan, perangkat dan media pembelajaran yang digunakan oleh guru dalam suatu pengajaran. Dengan wewenang yang ada padanya pengawas sekolah dapat memantau, memonitor, membina, mengevaluasi pelaksanaan tugas-tugas guru dan kepala sekolah. Disamping itu pengawas sekolah juga berwenang mengeluarkan rekomendasi berdasarkan hasil evaluasi kinerja guru dan kepala sekolah untuk ditujukan kepada Kepala Dinas dan Pemerintah Daerah sebagai pembina pegawai di Kabupaten Kota. Pengawas sekolah tidak berwenang mengeksekusi rekomendasi hasil penilaian kinerja guru dan kepala sekolah, dengan demikian pengawas sekolah berfungsi sebagi mitra guru dan kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
            1. Landasan Hukum Jabatan Pengawas Sekolah
             Secara kualifikasi dan kedudukan pengawas sekolah diangkat berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor. 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah. Secara Tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, pasal 29 ayat 1 menyatakan pengawasan pada pendidikan formal dilaksanakan oleh  pengawas stuan pendidikan.
      2. Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial. Tugas pokok pengawas sekolah sebagaimana pada tabel menurut Sudjana (2006:20) sbb:
Matrik Tugas Pokok Pengawas Sekolah
Rincian Tugas
Pengawasan Akademik
(Teknis Pendidikan/Pembelajaran)
Pengawasan Manajerial
(Administrasi dan Manajemen Sekolah)
A. Inspecting/
Pengawasan
    1. Pelaksanaan kurikulum mata     pelajaran
    2.    Proses pembelajaran/praktikum/    studi lapangan
    3.    Kegiatan ekstra kurikuler
    4.    Penggunaan media, alat bantu  dan   sumber belajar
    5.    Kemajuan belajar siswa
 Lingkungan belajar
    1. Pelaksanaan kurikulum sekolah
    2.Penyelenggaraan administrasi sekolah
    3.    Kinerja kepala sekolah dan staf sekolah
    4.    Kemajuan pelaksanaan pendidikan di sekolah
 Kerjasama sekolah dengan  masyarakat
B. Advising/
Menasehati
    1. Menasehati guru dalam     pembelajaran/bimbingan yang efektif
    2. Guru dalam meningkatkan   kompetensi professional
    3. Guru dalam melaksanakan penilaian   proses dan hasil belajar
    4. Guru dalam melaksanakan penelitian    tindakan kelas 
 Guru dalam meningkatkan  kompetensi pribadi, sosial dan  pedagogik
    1. Kepala sekolah di dalam    mengelola pendidikan
    2. Kepala sekolah dalam  melaksanakan inovasi   pendidikan
    3. Kepala sekolah dalam peningkatan kemamapuan professional kepala sekolah
    4.    Menasehati staf sekolah dalam melaksanakan tugas administrasi sekolah
 Kepala sekolah dan staf dalam kesejahteraan sekolah
C. Monitoring/
Memantau
    1.Ketahanan pembelajaran
    2.Pelaksanaan ujian mata pelajaran
    3.Standar mutu hasil belajar siswa
    4.Pengembangan profesi guru
 Pengadaan dan pemanfaatan sumber-sumber belajar                  
  
    1.Penyelenggaraan kurikulum
    2.Administrasi sekolah
    3.Manajemen sekolah
    4.Kemajuan sekolah
    5.Pengembangan SDM sekolah
    6.Penyelenggaraan ujian sekolah
Penyelenggaraan penerimaan siswa baru
D. Coordinating/
Mengkoordinir
    1.Pelaksanaan inovasi pembelajaran
.   2. Pengadaan sumber-sumber belajar
3. Kegiatan peningkatan kemampuan profesi guru                                   
    1.Mengkoordinir peningkatan  mutu SDMsekolah
    2.Penyelenggaraan inovasi di sekolah
    3.Mengkoordinir akreditasi sekolah
    Mengkoordinir kegiatan     sumber      daya pendidikan
E. Reporting
    1.Kinerja guru dalam melaksanakan   pembelajaran        
    2.Kemajuan belajar siswa
3. Pelaksanaan tugas kepengawasan   akademik
    1.Kinerja kepala sekolah
    2.Kinerja staf sekolah
    3.Standar mutu pendidikan
   Inovasi pendidikan
                    3. Pengertian Pengawasan
     Pengawasan dapat diartikan  sebagai proses kegiatan monitoring untuk meyakinkan bahwa semua kegiatan organisasi terlaksana seperti  yang direncanakan dan sekaligus juga merupakan kegiatan untuk mengoreksi dan memperbaiki bila ditemukan adanya penyimpangan yang akan mengganggu pencapaian tujuan (Robbins dalam Sudjana (2006:5).  Selanjutnya Burhanuddin (2004:284) mengartikan pengawasan atau supervisi pendidikan tidak lain dari usaha memberikan layanan kepada stakeholder pendidikan, terutama kepada guru-guru, baik secara individu maupun secara kelompok dalam usaha memperbaiki kualitas proses dan hasil pembelajaran.
      Pengawasan identik dengan supervisi, menurut Good Carter dalam Suhertian (2000:18) mengartikan bahwa supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin dan membimbing guru-guru dan petugas-petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan-jabatan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran. Selanjutnya Syaiful ( 2010:90 ) dalam bukunya supervisi pembelajaran mengartikan supervisi mempunyai arti khusus yaitu “membantu dan turut serta dalam usaha-usaha perbaikan dan meningkatkan mutu baik personel maupun lembaga. Dalam dunia pendidikan memandang guru sebagai bagian penting dari manajemen yang diharapkan melaksanakan tugas sesuai fungsi-fungsi manajemen dengan baik dan terukur”.
Dari beberapa pengertian yang penulis sebutkan diatas dapat diambil suatu kesimpulan bahwa pengawasan atau supervisi erat kaitanya dengan kegiatan membimbing, membina, memonitoring dan member pelayanan dalam membantu guru terhadap kegiatan proses pembelajaran agar tetap berjalan seperti yang diharapkan.
  4.  Pentingnya Peran Pengawas Sekolah Bagi Guru, Kepala Sekolah, dan Kepala Dinas Pendidikan
      Segala aktivitas supervisi yang dilakukan oleh seorang pengawas sekolah diharapkan semuanya menuju    pada peningkatan mutu sekolah:
-          Supervisi Manajerial: kegiatan professional yang dilakukan oleh pengawas Sekolah  dalam rangka membantu kepala Sekolah, guru dan tenaga kependidikan lainnya guna meningkatkan mutu dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran
-          Supervisi akademik : atau supervisi pembelajaran atau instructional supervision adalah bantuan yang diberikan kepada guru untuk meningkatkan kualitas pembelajaran. Didalam pelaksanaan supervise manajerial dan supervise akademik, pengawas sekolah berperan sebagai:
a.       Kolaborator dan negosiator dalam proses perencanaan, koordinasi pengembangan manajemen sekolah
b.      Asesor dalam mengidentifikasi kelemahan dan menganalisa potensi sekolah, informasi pengembangan sekolah
c.       Evaluator terhadap pemaknaan hasil pengawasan
Berdasarkan Permendiknas No 12 Tahun 2007, sasaran tugas pengawas   sekolah adalah:
-          Pengawas Satuan Pendidikan
-          Pengawas Guru Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran/Guru Kelas
-          Pengawas Bimbingan/Konseling
-          Pengawas Sekolah Luar Biasa (SLB)
1.      Satuan Pendidikan
Uraian Tugas Kegiatan bagi pengawas satuan pendidikan dan pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran untuk ekuivalen dengan 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu diuraikan sebagai berikut:
a)      Pengawas Taman Kanak-Kanak melakukan pengawasan dan  membina paling sedikit 10 sekolah
b)      Pengawas Sekolah Dasar melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 10 sekolah
c)      Pengawas Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 7 sekolah
d)     Pengawas Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah
e)       Pengawas Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah
f)       Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 5 sekolah
g)      Daerah Khusus : Pengawas melakukan pengawasan paling sedikit 5 (lima) sekolah/madrasah binaan
2.      Pengawas Mata Pelajaran Atau Pengawas Kelompok Mata Pelajaran
Ekuivalensi kegiatan kerja pengawas mata pelajaran atau pengawas kelompok mata pelajaran terhadap 24 (dua puluh empat) jam tatap muka menggunakan pendekatan jumlah guru yang dibina pada satu atau beberapa sekolah.  Jumlah guru yang harus dibina untuk tiap jenis pengawas mata pelajaran sebagai berikut.
a)      Pengawas Guru Taman Kanak-kanak (Pendidikan Usia Dini Formal) dan Sekolah Dasar (SD) melakukan pengawasan dan membina paling sedikit sedikit 60 guru
b)      Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Pertama melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru,
c)      Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Atas melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru,
d)     Pengawas Mata Pelajaran pada Sekolah Menengah Kejuruan melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru,
e)      Pengawas Sekolah Luar Biasa melakukan pengawasan dan membina paling sedikit 40 guru
            5. Tanggun jawab dan Kewenangan Pengawas Sekolah
Dalam melaksanakan tugasnya, Pengawas Sekolah memiliki tanggung jawab dan kewenangan yang melekat pada dirinya  yaitu:
a.       Pengawas Satuan Pendidikan
1.      Pembinaan  Peningkatan Karir Guru/Pegawai Tata Usaha
2.      Pembinaan, supervisi dan penilaian pengembangan sekolah berdasarkan SNP/SPM  
3.      Pembinaan dan Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS) dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah (permendiknas No. 35 Thn 2010)
4.      Pembinaan  Kepala sekolah dan Pegawai Berprestasi
b.      Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran/Guru Kelas
1.      Pembinan peningkatan komptetensi dan keprofesionalan  Guru
2.      Pembinaan  guru inti
3.      Pembinaan  PK dan PKB
4.      Pembinaan MGMP
5.      Pembinaan guru berprestasi
6.      Kewenangan Pengawas Sekolah
a.       Kelompok Kerja (Pokja) Pengawas Satuan Pendidikan
1.      Rekomendasi peningkatan karir guru/pegawai tata usaha
2.      Rekomendasi perbaikan/pengembangan sekolah berdasarkan SNP/SPM
3.      Rekomendasi penempatan  tugas kepala sekolah/pegawai
4.      PK dan PKB kepala sekolah
5.       Pengusulan kepala sekolah dan pegawai berprestasi
b.      Kelompok Kerja (Pokja) Pengawas Mata Pelajaran/Rumpun Mata Pelajaran/guru kelas
1.      Rekomendasi perbaikan/pengayaan guru
2.      Rekomendasi penempatan tugas guru
3.      Rekomendasi PK dan PKB guru
4.      Rekomendasi guru inti
5.      Pengusulan Guru Berprestasi
Dalam membimbing guru seorang pengawas harus memperhatikan prinsip-prinsip supervisi  pendidikan, agar kegiatan supervisi yang dilakukan berjalan seperti yang diharapkan dan memberi manfaat untuk kemajuan guru. Adapun prinsip tersebut adalah :
a.       Ilmiyah
b.      Demokratis
c.       Kooperatif
d.      Kontruktif dan kreatif
e.       Realistis
f.       Progresif
g.      Inovatif (Syaiful,2010:97 )
Dengan memperhatikan kedudukan pengawas sekolah, tugas pokok pengawas, sasaran supervisi akademik, sasaran supervisi manajerial, prinsip-prinsip supervise, maka pengawas sekolah adalah mitra guru dalam pelaksanaan tugas guru dan tugas guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagai kepala sekolah. Guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah adalah tiga serangkai pelaku utama pendidikan. Apabila salah satu diantaranya tidak berfungsi atau tidak difungsikan, tidak berdaya atau tidak diberdayakan, maka dapat dipastikan penyelenggaraan pendidikan di sekolah akan mengalami penurunan.
C. Hasil Pembahasan
Sekolah adalah pusat pendidikan dimana berjalannya dua jenis kegiatan yaitu kegiatan akademik dan kegiatan manajerial. Pelaku utamanya adalah guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Siswa adalah stake holder atau pengambil manfaat dari sekolah. Sedangkan pengawas sekolah memiliki tugas sebagai supervisor akademik dan supervisor manajerial. Artinya tidak ada aktifitas akademik guru dan aktifitas manajerial kepala sekolah yang lepas dari pelaksanaan supervise pengawas sekolah.
Melihat besarnya peran pengawas berdasarkan peraturan yang menyatakan kedudukannya, diskripsi tugas dan dan wewenangnya, pengawas adalah mitra sesjajar dari guru dan kepala sekolah.
Melihat dari sasaran supervise manajerialnya, pengawas sekolah lebih mengetahui kinerja sekolah binaannya, kepala sekolah, manajemen sekolah dan  tingkat pencapaian standar nasional pendidikan di sekolah
Melihat sasaran supervise akademiknya, pengawas sekolah lebih mengetahui kompetenisi guru binaannya.
Tidak ada sekolah tanpa pengawas pembina manajerialnya, tidak ada guru tanpa Pembina akademiknya. Dari catatan supervisinya yang mencakup seluruh aspek sekolah, kemudian dituangkan kedalam rekomendasi pengawas sekolah, sudah cukup memadai informasi yang dibutuhkan pemerintah/pemerintah daerah dalam rangka menetapkan kebijakan pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Untuk saat ini, kondisi tersebut belum sepenuhnya dapat terlaksanan akibat pertimbangan dan perkembangan pembangunan daerah. Pengawas sekolah belum ditempatkan pada tempatnya dan belum difungsikan sebagamana fungsinya, pengawas sekolah masih terkesan sebagai jabatan kurang bermakna, jabatan yang stategis secara regulasi dan lemah secara operasional.
D. Kesimpulan
Rendanya tingkat kelulusan dalam Ujian Nasional, rendahnya kompetensi lulusan, rendahnya kualitas pembelajaran penyebab utamanya adalah karena rendahnya profesionalisme dan komitmen guru, dan rendahnya kualitas manajerial sekolah. Kondisi ini berlangsung karena dalam pelaksanaan tugas guru dan kepala sekolah berjalan sendiri tanpa pelaksanaan supervise akademik dan manjerial, monitoring dan evaluasi yang memadai yang mana tugas ini hanya dapat dilakukan oleh pengawas sekolah.   
Semakin erat kemitraan guru dan kepala sekolah maka semakin tinggi kualitas pembejaran dan manajemn sekolah.
Peran guru, peran kepala sekolah, dan peran pengawas sekolah tidak dapat digantikan oleh instrument apapun atau teknologi bagaimanapun majunya.
Saran-saran:
Kepada Pemerintah/Pemerintah Daerah dapat merealisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Delapan Standar Nasional Pendidikan, agar guru, kepala sekolah, pengawas sekolah dan pihak lain dapat menjalankan penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan standar yang ditetapkan.  
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Burhanudin.2004. Analisis Administrasi Manajemen Dan Kepemimpinan Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Nana Sudjana ,2006. Standar Mutu Pengawas, Jakarta: Depdiknas
Peraturan Pemerintah,2005, nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Pengawas sekolah
Sahertian, P.A. 2000. Konsep Dasar & Teknik Supervisi Pendidikan. Jakarta: Bineka Cipta
Syaiful Segala. 2010. Supervisi Pembelajaran. Bandung: Alfabeta.
Undang-undang Republik Indonesia,2003, nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-undang Republik Indonesia,2005,nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber

Jumat, 24 Januari 2020

Kata Kerja Operasional (Baru) Taksonomi Bloom


Awal tahun ini jadwal di sekolah sangat padat. Berbagai kegiatan dari remedial, pengolahan nilai, input nilai SIP, rapat ini itu, IHT, PPDB, K3S, sampai jadwal berbuka puasa semuanya ada :). Oke, kali ini cerita mengenai IHT Revisi Kurikulum yang diadakan pada tahun ini masihenggunakan Kurikulum 2013 dengan Di wacanakan Guru Merdeka dengan RP Satu Lembar . GIMANA TUH
Materi untuk revisi kurtilas diisi dengan Analisis KI, KD dan membuat IPK, Model-model pembelajaran dan Penilaian Hasil Belajar serta dilanjutkan dengan penyusunan RPP. Hasil dari pelatihan ini sejatinya adalah para pendidik berhasil menyelesaikan satu contoh format RPP (revisi).
Nah, ada baiknya sebelum masuk ke dalam penyusunan silabus dan RPP mengingat sekilas tentang taksonomi Bloom. Rekan-rekan yang berprofesi sebagai pendidik pasti sudah akrab dengan istilah ini. Taksonomi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah klasifikasi bidang ilmu; kaidah dan prinsip yang meliputi pengklasifikasian objek.
Taksonomi untuk tujuan pendidikan adalah kategorisasi tujuan pendidikan yang digunakan untuk merumuskan tujuan kurikulum dan tujuan pembelajaran.
Taksonomi Bloom merujuk kepada taksonomi yang dibuat untuk tujuan pendidikan. Taksonomi ini pertama kali dirancang oleh Benjamin S. Bloom pada tahun 1956. Menurut Bloom, tujuan pendidikan dibagi menjadi beberapa domain dan setiap ranah atau domain tersebut dibagi kembali ke dalam pembagian yang lebih rinci berdasarkan hirarkinya.
Tujuan pendidikan dibagi ke dalam 3 domain, yaitu:
1. Kognitif, berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek intelektual, seperti pengetahuan, pengertian, dan keterampilan berpikir.
2. Afektif, berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek perasaan dan emosi, seperti minat, sikap, apresiasi, dan cara penyesuaian diri.
3. Psikomotor, berisi perilaku-perilaku yang menekankan aspek keterampilan motorik seperti tulisan tangan, mengetik, berenang, dan mengoperasikan mesin.
Bapak pendidikan kita, Ki Hajar Dewantoro pun menggambarkan hal yang sama dalam ungkapan cipta, rasa, dan karsa. Atau ada juga yang menyebutnya dengan: penalaran, penghayatan, dan pengamalan.
Taksonomi merupakan kriteria yang digunakan oleh Guru untuk mengevaluasi mutu dan efektivitas pembelajarannya. Dalam setiap aspek taksonomi terkandung kata kerja operasional yang menggambarkan bentuk perilaku yang ingin dicapai melalui suatu pembelajaran. Kata kerja operasional diperlukan oleh Guru saat menyusun silabus dan RPP.
Berikut ini adalah contoh kata kerja operasional dari masing-masing ranah.
Tabel kata operasional ini hasil dari In House Training Revisi Kurikulum.
Kata Kerja Operasional (Baru), Taksonomi Bloom untuk ranah Kognitif (Pengetahuan)
taksonomi bloom
taksonomi bloom2
Kata Kerja Operasional, Taksonomi Bloom untuk ranah Psikomotorik (Keterampilan)
Bloom-psikomotor
Kata Kerja Operasional, Taksonomi Bloom untuk ranah Afektif (Sikap)
Bloom-afektif
Bagaimana cara aplikasi penggunaan kata operasional di atas untuk penyusunan silabus dilanjut yu di Gugus
 By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber

Kamis, 23 Januari 2020

Silaturahmi Kelembagaan PGRI Kota Cilegon dengan Bawaslu Kota Cilegon

PGRI Kota Cilegon, Kamis 23 Januari 2020, menerima Undangan dari Bawaslu Kota Cilegon yang di gawangi oleh Pa Urip (Sapaan)Bersama 2 orang Anggota lainnya, sementara dari PGRI Kota Cilegon di ikuti oleh Pengurus PgrI Kota Cilegon dan Pengurus Harian Cabang/Khusus Se Kota Cilegon.

Disampaikan oleh Ketua PGRI Kota Cilegon H. Wandi, Kita Selaku Guru yang tergabung dalam Anggota menyarankan untuk tetap fokus dan konsentrasi pada Tupoksinya, apakah kepsek, Guru, atau Tenaga Kependidikan lainnya.. Dalam sambutannya juga di sampai kan.. seyogyanya kegiatan ini akan di laksanakan pada tanggal 29 Januari 2020, karena sesuatu hal maka hari ini bisa dilaksanakan... Terkait dengan tupoksi Dari Bawaslu itu Para Pengurus atau Anggota wajib Tahu, dan sangat menapremengap akan undangan yang di sampaikan oleh Bawaslu Kota Cilegon, Agar Pengurus atau anggota dalam menjalankan tugasnya tidak terjebak akan perpolitikan.. karena memang PGRI itu Ada Dimana mana namun tidak kemana mana.
Untuk lebih detailnya kami sampaikan Tupoksi dari Bawaslu yang di kutip dari, https://bawaslu.go.id/id/profil/tugas-wewenang-dan-kewajiban

Berikut Tugas, Wewenang, dan Kewajiban
Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut :
Bawaslu bertugas:
a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
  1. Pelanggaran Pemilu; dan
  2. Sengketa proses Pemilu;
c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
  1. Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;
  2. Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;
  3. Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan
  4. Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
  1. Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;
  2. Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;
  3. Penetapan Peserta Pemilu;
  4. Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Pelaksanaan dan dana kampanye;
  6. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
  7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;
  8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
  9. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;
  10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  11. Penetapan hasil Pemilu;
e. Mencegah terjadinya praktik politik uang;
f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:
  1. Putusan DKPP;
  2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;
  4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;
h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;
i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;
j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;
l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan
m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.B
Bawasluberwenang:
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;
b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;
c. Memeriksa, mengkaji, dan memuttrs pelanggaran politik uarg;
d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;
e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; '
f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;
h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;
j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan
k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu berkewajiban:
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
d. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.
By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber

Rabu, 22 Januari 2020

Buntut Dihapus Honorer, Ketua PGRI: Tidak Ada Guru Honorer Sekolah Akan Lumpuh

Di Kopi Paste dari gurukuaan.com 
Ketua PGRI- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menyayangkan rencana penghapusan tenaga honorer menjadi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). PGRI menilai jika tidak ada guru honorer sekolah akan lumpuh.

"Ya kalau selama dicukupi gurunya. Menghapus tenaga honorer di dalam prinsip menghapus tenaga honorernya, berarti honorer yang eksistingnya ini kan juga harus diselesaikan. Jadi kan kita baca berita ya kedepan tidak boleh ada tenaga honorer, tapi kalau nggak ada tenaga honorer hari ini di sekolah lumpuh ," ujar Ketua PGRI, Unifah Rosyidi di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

Unifah mengatakan penghapusan guru honorer mestinya dilakukan bertahap. Dia juga menceritakan peran guru honorer dalam membantu guru PNS yang hanya sedikit.

"Jadi kan harus dilihat mungkin ada timelinenya, kapan tidak adanya? nah sekarang kalau honorer di satu di daerah gak ada itu lumpuh sekolah, karena hanya ada satu dua guru negeri di sekolah, terbantu karena itu," katanya.

Selain itu, Unifah juga meminta pemerintah untuk menyelesaikan masalah guru honorer. Dia meminta agar guru honorer diberikan kesempatan untuk mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Udahlah kita gak usah mendikotomikan, sekarang kita mutu dan kesejahteraan itu harus berjalan seiring, harus ada penyelesaian. Oke silakan teman-teman mengikuti proses dan prosedur yang 35 tahun ke atas ikut PPPK, semua diberi kesempatan, yang lolos silakan, yang tidak lolos ada pilihan-pilihan, ada tenaga administrasi dan lain sebagainya. Tapi posisinya jelas, jangan mereka bertahun-tahun mengabdi tapi posisinya tidak jelas, sekarang tenaga administrasi di sekolah juga tidak ada sama sekali," ungkapnya

Unifah mengatakan peran guru honorer sangat membantu sekolah. Dia menyebut apabila guru honorer dihapus tenaga pengajar akan sangat berkurang.

"Oh sangat, jujur amat sangat membantu, nggak usah dimana-mana, ambil datanya Kemdikbud. Kemdikbud itu kan membuat data, guru negerinya hanya 48% itu tahun lalu loh. Posisi sekarang dengan pensiun 70 ribuan 50 ribuan pertahun bisa dibayangkan, belum lagi banyak guru diambili untuk jabatan-jabatan tertentu di daerah," katanya.

Dia kemudian meminta pemerintah untuk mencarikan solusi terkait guru honorer. Menurutnya yang harus menjadi fokus saat ini adalah meningkatkan kualitas guru.

"Jadi itu makin berkurang, karena itu harus ada solusi, kami memahami kita harus move on kepada peningkatan kualitas, tetapi yang ini juga gak boleh di abaikan," tutur Unifah.

Sebelumnya, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Kementerian PAN-RB dan BKN sepakat untuk menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah. Nantinya, pegawai di instansi pemerintah hanya akan berstatus ASN dan PPPK.

"Komisi II DPR, Kementerian PAN-RB, dan BKN sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," demikian bunyi salah satu poin kesimpulan rapat kerja Komisi II dan MenPAN-RB,
Senin (20/1).
https://www.gurukuaan.com/2020/01/buntut-dihapus-honorer-ketua-pgri-tidak.html?m=1
By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber

Selasa, 21 Januari 2020

Bina Kepsek SD Se-Kota Cilegon


Bertempat di SDS YPWKS  2-3 Cilegon, Dihadiri Kepala Dinas, Sekdis, Para Kabid dan Kasi di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cilegon dengan Mengagendakan Pembinaan Kepala Sekolah Dasar Tahun 2020.
Di Sampaikan pada Pembinaan Kepsek SD Oleh kepala Dinas yang di antaranya tentang target Agenda Cilegon Cerdas Di Kota Cilegon maka perlu adannya sinergitas dan kerja sama antara berbagai pihak dalam mencapai target di maksud, Tegasnya..
Disampaikan pula tentang hal hal yang sudah ramai di peebincanagkan terkait Industri 4.0, maka upaya yg akan di lakukannya adalah Mendorong 5.0, dengan memberikan contoh real dari berbagai negara, Jepang Misalnya. Di berikan pula contoh pada hasil kunjungan beberapa sekolah dengan berbagai temuan-temuannya, dan dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, pada kenyataannya masih ada saja kepala sekolah yang masih terlambat, sehingga Kadis Pendidikan kota Cilegon duduk di meja Kepsek... Tegasnya..
Selanjutnya di Himbau kepada Kepala Sekolah yang masih baru yang di Lantik beberapa bulan yang lalu, Jangan Ikuti para pendahulu yang berprilaku kurang baik dan dalam menjalankan tupoksinya kurang baik.
Maka Tegas pa Ismet (Sapaan) rekrutmen kepsek mendatang akan di lakukan seleksi ketat dan disesuaikan dengan kebutuhan. Dalam menjalankan tugasnya Para Kepala sekolah di himbau utk bekerja sama dengan para Pengawas yang sudah menjadi kewenangan nya. Sampaikan permasalahan yang di temukan di Sekolah tempat berdinas, Mulai dari Managerial, Supervisi Akademik, ataupun tentang kewirausahaan," jangan sampai jika ada pengawas, Para guru dan Kepsek kesan ketakutan, kata Pa Ismet dalam Pembinaan para kepsek 
Dalam perjalanan dalam kunjungan Kadis Banyak temuan-temuan yang di contoh kan seperti kemapuan para siswanya,  ada anak SD yg belum bisa Membaca Al Qur'an, Maka dari Itu Kadis mendorong Perda Diniyah yang sudah di sahkan, terlepas dari kekurangan dan kelebihan perda tersebut untuk di implementasikan. Dimana secara singkat Perda tersebut adalah Mampu membaca dan Menulis Bahasa yang dalam Al-Qur'an. Lalu bagaimana dengan sekolah dan siswa yang Non Muslim, 'Sesuaikan dengan Agama yg di anut siswanya.
Dalam hal kearifan lokal kadis juga mendorong Perda tentang bahasa Cilegon, biasakan berkomunikasi dengan sejawat, Siswa, Wali murid dengan kemampuan yang di miliki, dan lakukan sesuai dengan waktu yang di tentukan. Hal ini adalah upaya Dari bentuk Cinta dan memiliki Kita Cilegon.Semua bergerak meningkatkan pendidikan karakter terutama melalui Guru Agama yang ada di Cilegon.
Untuk mengimbangi era digital, informasi yang di berikan melalui berbagai media, mulai dari FB, WhatsApp, IG, atau email... Jika ada kepsek yang Ponselnya belum android,' Wes Edek bae', Gurau nya..
Untuk hal kesehatan dan pembiasaan hidup bersih dan sehat, lakukan melalui Piket harian siswa yang di fasilitasi guru, 'Sepulang sekolah bersihkan dan Pel dengan Obat anti Bakteri yang berfarfum, agar wangi dan Fresh kelas tersebut..
Untuk Sekolah Mantap yang ada di Cilegon, akan berakhir di tahun 2020 masa pembangunan infrastruktur. Maka coba bangun kemitraan pada sekolah yang ada di lingkungannya untuk mewujudkan benar benar sekolah tersebut Memang Mantap
Kadis juga menyampaikan agar para kepsek mau kerja sama dengan berbagai pihak terutamanya dinas pendidikan, dan jika memungkinkan Kepala Dinas sesekali akan ikut Apel di Sekolah sekolah menjadi pembina Upacara.
Dalam pendekatan pembelajaran gunakan metode dan pendekatan sekalian memanfaat kan sumber ajar dan media ajar, contoh Penggunaan LKS, kembalikan ke Definisinya. Jadikan media tersebut bahan utk kegiatan siswa, bukan kumpulan soal.. dan dibuat oleh guru yang disesuaikan dengan siswanya, selanjutnya untuk outing Class, Diskusikan dan ajak musyarah guru dan wali murid , rancang bersama.  Akhirnya semoga Apa yang kita lakukan dalam peningkatan mutu pendidikan di Kota Cilegon akan berjalan baik dan dapat menghasilkan yang baik.. sehingga pelayanan dan informasi yang di berikan kepada masyakat menjadi baik, sekalian menjadi Kepercayaan kepada kita selaku Pelaku dan pelaksana di Dunia Pendidikan.. semoga kita selalu di lindungi Allah SWT..trima kasih *)

By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber