Senin, 18 November 2019

Tupoksi Guru Merujuk Permendikbud 15 Tahun 2018

 

Guru merupakan tenaga profesional dengan tugas pokok mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Tupoksi guru tersebut dilaksanakan pada satuan pendidikan anak usia dini jalur (PAUD), dan juga pada pendidikan formal mulai TK-SMA/K, dan SLB.
Merujuk Permendikbud 15 Tahun 2018, dalam melaksanakan Tupoksinya seorang guru memiliki 5 (lima) kegiatan yang harus dilaksanakan yaitu:
Kegiatan Tupoksi pertama adalah merencanakan pembelajaran atau pembimbingan pada kelas atau rombongan belajar yang diampunya, yang dilakukan melalui kegiatan.
1. mengkaji kurikulum dan silabus pembelajaran, pembimbingan, dan program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan.
2. manyusun program tahunan dan semester sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
3. membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau rencana pelaksanaan pembimbingan sesuai standar proses.
Kegiatan Tupoksi kedua adalah melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan yang dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Kegiatan kedua ini merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
Pelaksanaan pembelajaran terpenuhi apabila guru mata pelajaran paling sedikit mengajar 24 jam dan paling banyak 40 jam Tatap Muka/minggu.
Sedangkan pelaksanaan pembimbingan oleh Guru BK atau TIK dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
Kegiatan Tupoksi ketiga adalah menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan.
Menilai merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi hasil pembelajaran atau pembimbingan.
Kegiatan penilaian ini digunakan untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada tiga ranah yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Kegiatan Tupoksi keempat adalah membimbing dan melatih peserta didik.
Membimbing dan melatih peserta didik dapat dilakukan oleh pendidik melalui kegiatan kokurikuler dan / atau kegiatan ekstrakurikuler.
Terkahir kegiatan Tupoksi kelima adalah melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Tugas tambahan yang diemban oleh guru memiliki ekuivalensi dengan beban mengajar.
Artinya tugas tambahan dari guru disetarakan dengan jam mengajar tatap muka/minggu.

Tugas tambahan Guru dan Ekuivalensinya / kesetaraannya

Guru mata pelajaran yang diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah, ketua program keahlian, kepala perpustakaan, laboratorium, dan kepala bengkel.
Dalam menjalankan tugasnya Guru mata pelajaran yang diberi tugas tersebut disetarakan dengan mengajar tatap muka sebanyak 12 jam / minggu.
Sedangkan bagi Guru BK atau TIK, tugas tambahan di atas disetarakan dengan membimbing sebanyak 3 (tiga) rombongan belajar per tahun.
Sedangkan bagi guru pembimbing khusus pada pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu beban tugasnya disetarakan dengan tatap muka 6 jam / minggu.
Pemberian tugas tambahan tersebut diberikan kepada guru untuk pemenuhan beban kerja dalam melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.

Tupoksi Guru Merujuk Permendikbud 15 Tahun 2018

Tugas tambahan bagi guru dalam rangka memenuhi beban kerja, dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya atau satminkal.
Sedangkan tugas tambahan lain yang diakui kesetaraannya terkait dengan pemenuhan beban kerja guru adalah wali kelas, pembina OSIS, dan pembina ekstrakurikuler.
Selain tugas tambahan di atas, seorang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai koordinator PKB, PKG, koordinator BKK pada SMK dan penilai PKG. mendapatkan nilai kesetaraan mengajar tatap muka sebanyak 2 jam / minggu.
Sedangkan tugas tambahan dengan nilai ekuivalensi atau kesetaraan mengajar tatap muka 1 jam / minggu. diberikan kepada guru piket dan ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama. Tupoksi Guru Sesuai Permendikbud 15 Tahun 2018.
Selain itu Guru yang mengemban tugas sebagai pengurus organisasi profesi di tingkat Nasional nilai ekuivalensi atau kesetaraan mengajar tatap muka 3 jam.
Dan guru yang mengemban tugas sebagai pengurus organisasi profesi Provinsi nilai ekuivalensi atau kesetaraan mengajar tatap muka 2 jam/ minggu.
Dan guru yang mengemban tugas sebagai pengurus organisasi profesi Kabupaten / Kota nilai ekuivalensi atau kesetaraan mengajar tatap muka 1 jam/ minggu.
Bagi sahabat beritane.com yang membutuhkan Permendikbud 15 Tahun 2018 tentang Tupoksi Guru, dapat mengunduhnya di sini.
Demikianlah informasi terkait Tupoksi Guru Sesuai Permendikbud terbaru 2018, semoga bermanfaat.
Cikerut- Cibeber