Senin, 03 Januari 2022

Kebijakan PTMT Tahun 2022


Cilegon, 3 Januari 2022 . Pada kesempatan Sosialisasi Penyusunan SKP berdasarkan Permen PAN RB 8 Tahun 2021 sebagai Turunan dari PP 30 Tahun 2021, Kepala Dinas Pendidikan Kota Cilegon Ibu Dra. Heni Anita Susila, M. Pd. Menyampaikan kepada peserta yang terdiri dari Kepala Sekolah dan perwakilan Guru (Kecamatan Pulo Merak dan Kecamatan Cilegon) Bahwa Peningkatan Kinerja dan Perilaku bagi setiap PNS harus tetap dilakukan penilaian melalui Instrumen SKP dan Prilaku Kerja,  hal ini juga menyangkut capaian kinerja dan Prilaku Pegawai sebagai Kepala sekolah dan guru perlu di tingkatkan tahun dari tahun tegasnya. 

Dalam sambutannya terkait PTM Tahun 2022, setelah berkordinasi dan berkordinasi dengan pihak terkait Kota Cilegon masih memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) dikarena dengan status Cilegon masih belum memungkinkan, pada kesempatan tersebut di sampaikan bahwa; seluruh sekolah sekolah dari semua jenjang pada 2022 diwajibkan menggelar pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT). Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada Selasa 21 Desember 2021.

SKB empat menteri tersebut diterbitkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim, serta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. "Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya mewajibkan seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di wilayahnya untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021 /2022," 

Berikut Dokumen Kebijakan PTMT SKB 4 Mentri Download

Sekolah yang menggelar PTMT wajib menerapkan protokol kesehatan. Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian vaksinasi dosis dua pada lansia di atas 5O% serta peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, PTMT dapat dilaksanakan setiap hari, jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.

Satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan sebanyak 50%-80% dan capaian vaksinasi dosis dua pada lansia sebanyak 40%-50% serta peserta didik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 3, dilaksanakan PTMT atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan ketentuan satuan pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 4O% serta capaian vaksinasi dosis dua pada lansia paling sedikit 10% dengan bergantian setiap hari, jumlah peserta didik hanya 50%, dan lama belajar hanya empat jam per hari.

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4 dilaksanakan pembelajaran jarak jauh. (OL-14)

Untuk itu kami mohon para kepala Satuan pendidikan segera menginventarisir dan melengkapi Kebutuhan dan kelengkapan standar protokol COVID-19. Agar harapan Pembalajaran 100% segera diwujudkan di kota Cilegon, dan akan segera mensurvei kesiapan di sekolah untuk melaksanakan Pembelajaran 100% tegas. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di Aula. 

Semoga kita semua tetap bersemangat untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan selalu di berika. Lindungan Allah SWT, dalam mewujudkan Cilegon Modern,  Maju dan Bermartabat (@bahrudin2021)

By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber