Bapak Ibu ini adalah Instrumen Penilaian Perilaku Pegawai baik PNS atau pun Non PNS.. Silakan di isi sesuai dengan kondisi dan kemampuan bapak ibu sekalian.. dan yang bapak ibu isi nilai nya atau Scor yg di dapat bukan dasar kami untuk menentukan Nilai Pada PK PNS Non PNS atau yang dulu di Sebut DP.3 Namun ini sebagai acuan bapak ibu.. karena instrumen ini yang akan jadi dasar Penilaian oleh Penilai
Dan Instrumen ini wajib di usia setiap Pegawai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar