Halaman

Sabtu, 28 November 2020

Presiden Jokowi Sampaikan Terima Kasih dan Apresiasi kepada Para Guru



Memperingati Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Presiden Joko Widodo menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada para guru di seluruh pelosok Tanah Air. 

"Saya mengucapkan Selamat Hari Guru Nasional dan HUT ke-75 PGRI. Terima kasih kepada para guru yang pantang menyerah dan terus berjuang di tengah keterbatasan. Terima kasih telah mendidik generasi bangsa menjadi SDM unggul yang selalu mencintai Indonesia," ujarnya sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Sabtu, 28 November 2020.

Di tengah kondisi pandemi saat ini, peranan dan inovasi para guru dalam melangsungkan kegiatan belajar-mengajar amatlah vital. Para guru dituntut untuk tetap berkarya dan terus berinovasi melangsungkan kegiatan belajar-mengajar, baik secara daring maupun menemui langsung para siswa di rumah-rumah mereka.

"Guru-guru dipaksa beradaptasi dengan cepat, beralih menggunakan teknologi, mengubah metode belajar, bekerja sekuat tenaga agar anak-anak bisa tetap belajar dengan baik. Tetapi, tantangan akibat pandemi Covid-19 ini tidak boleh menurunkan kualitas pembelajaran," ucapnya.

Menurut Presiden, keterbatasan yang dihadapi tersebut harus dapat diatasi dengan kreativitas sehingga membuat siswa dapat belajar dengan antusias dan memotivasi siswa menjadi pembelajar mandiri. Namun, untuk melakukan hal tersebut, para guru tidak dapat bekerja sendirian. Tantangan pendidikan di era pandemi ini juga harus diatasi dengan sinergi.

Kepala Negara mengatakan, pendidikan merupakan tanggung jawab bersama. Peran orang tua sebagai pendidik utama keluarga sangatlah penting untuk mendukung keberhasilan proses belajar anak. Oleh karena itu, komunikasi dan kerja sama antara guru dengan orang tua harus terus ditingkatkan.

"Saya menyadari banyak orang tua yang tidak sabar menunggu sekolah dibuka kembali. Tapi kita harus hati-hati karena kesehatan dan keselamatan adalah hal yang terpenting. Kesehatan dan keselamatan para guru maupun siswa peserta didik akan selalu menjadi prioritas tertinggi pemerintah," imbuhnya.

Selain itu, pemerintah juga menyadari berbagai kesulitan yang dialami para guru di era pandemi ini. Untuk itu pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung guru agar tetap dapat menjalankan pendidikan secara baik sekaligus membantu kesejahteraan para guru.

Misalnya, penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen. Pemerintah juga memberikan Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp1,8 juta yang dibayarkan Rp600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah.

"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," kata Presiden.

Lebih jauh, pemerintah memahami akan adanya masalah ketercukupan jumlah guru yang harus segera diatasi. Saat ini keberadaan guru honorer memang sangat besar peranannya dalam membantu keberlangsungan pendidikan di Indonesia. Namun, tidak semua guru honorer dapat memenuhi syarat usia yang ditentukan undang-undang untuk menjadi PNS. Oleh karena itu, percepatan penambahan guru yang paling utama adalah melalui rekrutmen guru P3K berstatus ASN, sama seperti PNS, dengan kesejahteraan dan jenjang karier yang juga serupa seperti PNS.

"Pada tahun 2021 ini kita akan melakukan rekrutmen guru ASN dengan status P3K dalam jumlah yang besar. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K bahwa guru-guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya. Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh tanah air dan meningkatkan kualitas pendidikan kita," tuturnya.


Jakarta, 28 November 2020
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Website: https://www.presidenri.go.id
YouTube: Sekretariat Presiden
By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber

Sabtu, 14 November 2020

SSB UBKD Tahun 2020/2021


Cara Edit / Ubah Nama Siswa Peserta SSB UBKD Tahun 2020/2021 Jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK Kelas 11, 8, dan 4 - Pelaksanaan Ujian Simulasi Skala Besar ( SSB ) Tahun Ajaran 2020/2021 Jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK sebentar lagi akan dilaksanakan yang mana untuk setiap jenjang akan ada Jadwal tersendiri untuk bisa mengikuti Ujian Simulasi Skala Besar SSB Tahun 2020/2021.

Cara Edit / Ubah Nama Siswa Peserta SSB UBKD Tahun 2020/2021 Jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK Kelas 11, 8, dan 4

Sekian artikel mengenai Cara Edit / Ubah Nama Siswa Peserta SSB UBKD Tahun 2020/2021 Jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK Kelas 11, 8, dan 4 semoga bermanfaat. 

Sesuai dengan isi pengumuman dalam website resminya di https://ubk.kemdikbud.go.id/ubkd/ yang berbunyi :

Pengumuman Persiapan SSB (Simulasi Skala Besar) UBKD 2020 untuk siswa.

Bapak/Ibu Tim Teknis mohon menginformasikan  kegiatan SSB kepada sekolah di wilayah masing-masing, yang akan melibatkan siswa dengan rincian sebagai berikut:

1.  Rencana jadwal pelaksanaan kegiatan SSB siswa  :

    a. Jenjang SMK/MAK pada tanggal 17 Nopember 2020 untuk siswa kelas 11.
    b. Jenjang SMA/MA pada tanggal 24 Nopember 2020 untuk siswa kelas 11.

    c. Jenjang SMP/Mts pada tanggal 1 Desember 2020 untuk siswa kelas 8.
    d. Jenjang SD/MI pada tanggal 8 Desember 2020 untuk siswa kelas 4.

SSB jenjang SD dilakukan untuk siswa kelas 4 yang di bulan november 2020 adalah angkatan yang akan menjadi target sampel AKM kelas 5 di bulan Agustus 2021

2. Sekolah peserta adalah:

    a. Seluruh satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/MA/MAK dan SMP/Mts.

   b. Sekolah jenjang SD/MI yang telah ditentukan oleh pusat yaitu sekolah yang gurunya mengikuti PELATIHAN TEKNIS KKG SD/MI.

3. Setiap sekolah peserta diminta untuk mempersiapkan maksimal 5 siswa dan 1 proktor untuk mengikuti SSB siswa. Pelaksanaan Simulasi dapat dilakukan di sekolah (bagi sekolah yang sudah menyelenggarakan pembelajaran tatap muka), atau bisa dilakukan di rumah masing-masing siswa (bagi sekolah yang masih menyelenggarakan pembelajaran daring).

4. Link pendaftaran serta mekanisme pendaftarannya akan diumumkan lebih lanjut dalam web ini.

Nah, dari pemberitahuan diatas tak lama keluar pemberitahuan terbaru mengenai mekanisme pendaftaran peserta Simulasi Skala Besar ( SSB ) UBKD Tahun 2020/2021.

MEKANISME PENDAFTARAN PESERTA SIMULASI SKALA BESAR (SSB) SISWA UBKD 2020

  • Tim Teknis (kab/kota, provinsi) membagikan username dan password Sekolah peserta SSB yang bisa diambil dari web UBKD menu Simulasi Skala Besar -> Data Sekolah.
  • Untuk sekolah yang datanya belum ada dalam Web, ditambahkan oleh tim teknis melalui menu SSB -> data sekolah kemudian klik tambah dengan memasukkan NPSN
  • Setelah username dan password dibagikan kepada proktor sekolah, tugas Proktor Sekolah adalah mengisi 5 nama siswa yang ditunjuk untuk mengikuti simulasi. (klik menu SSB -> data siswa-> pilih provinsi -> kab/kota -> pilih sekolah)

Nah, jelas sekali tadi pagi saya sudah menerima username dan password dari pihak Cabang Dinas yang mengurus pelaksanaan Ujian Simulasi Skala Besar SSB Tahun Ajaran 2020/2021 ini.

Disini setiap proktor hanya cukup mengedit nama siswa kelas 11, 8, dan kelas 4 dari jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, anda bisa login dengan cara mengedit nama siswa yang akan mengikuti Ujian SSB Tahun 2020/2021 :

1. Masuk ke website resminya di : https://ubk.kemdikbud.go.id/ubkd/

2. Masukkan Username dan Password yang sudah diberikan oleh pihak Propinsi atau Cabang Dinas masing-masing

Cara Edit / Ubah Nama Siswa Peserta SSB UBKD Tahun 2020/2021 Jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK Kelas 11, 8, dan 4

3. Pilih Simulasi Skala Besar >> Nama Siswa >> Edit yang bernama Siswa 1-5 menjadi Nama Siswa di kelas 11, 8, 4 sekolah anda masing-masing.

Cara Edit / Ubah Nama Siswa Peserta SSB UBKD Tahun 2020/2021 Jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK Kelas 11, 8, dan 4

Sekian artikel mengenai Cara Edit / Ubah Nama Siswa Peserta SSB UBKD Tahun 2020/2021 Jenjang SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK Kelas 11, 8, dan 4 semoga bermanfaat. 

Share This Article :

Ini adalah halaman terakhir

By Admin UPT SDN Cikerut Cikerut - Cibeber